Oleh: Dedy Kustyono
Akademisi dan Praktisi Ekonomi
CAKRABANTEN.ID
Kalau mengenang pengelolaan sampah di TPA Rawa Kucing pada tahun 2019 ke bawah, saat itu penulis sendiri merasa kaget dengan kondisi TPA Rawa Kucing ini, kesan kumuh, kotor, dan bau yang sering muncul di kepala saya ternyata berbeda. Pada tahun itu, TPA Rawa Kucing dalam keadaan bersih, memiliki sarana bermain, dan malah oleh masyarakat sekitar dijadikan salah satu alternatif destinasi wisata, yang justru memberikan peluang ekonomi kreatif tersendiri untuk dapat tumbuh di lokasi timbunan sampah.
Bila penulis telusuri, ternyata saat itu dalam pengelolaan sampah di TPA Rawa Kucing pernah bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam menyelesaikan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing Kota Tangerang, menggunakan sistem sanitary landfill yang ramah lingkungan yang selesai pada tahun 2018. Penerapan sistem ini membuat kawasan sekitar tidak tercemar atau berbau (bebas) dari timbunan sampah.
Pada saat itu, penulis merasa takjub, karena perupaan TPA yang berubah drastis yang menjadi ramah lingkungan. Namun, kesan di atas pada tahun tahun terakhir kunjungan saya ke lokasi yang sama, saya juga dibuat terkesima, mengingat kesan tahun 2019 lalu tentang TPA Rawa Kucing hilang dan kembali lagi kepada perupaan lama yang terkesan kumuh, kotor, dan bau muncul kembali.
Apa yang terjadi dengan TPA Rawa Kucing, apakah kebijakan Pemkot Tangerang ini tidak dapat bertahan lama dan bersifat euphoria, yang saya tahu pasti Walikota sekarang adalah orang yang menjadi Wakil Walikota terdahulu?. Atau pelaksana di tingkat birokrasinya yang berubah sehingga tidak mampu menjalankan kebijakan Walikota baru?
Kalau bicara soal sampah kita harus melihat dulu apa itu sampah. Menurut WHO, Sampah adalah sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang dibuang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya (Chandra, 2007). Banyak sampah organik masih mungkin digunakan kembali/ pendaurulangan (re-using), walaupun akhirnya akan tetap merupakan bahan/ material yang tidak dapat digunakan kembali (Dainur, 1995).
Sampah dalam ilmu kesehatan lingkungan sebenarnya hanya sebagian dari benda atau hal-hal yang dipandang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi, atau harus dibuang, sedemikian rupa sehingga tidak sampai mengganggu kelangsungan hidup. Dari segi ini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sampah ialah sebagian dari sesuatu yang tidak dipakai, disenangi atau sesuatu yang harus dibuang, yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia (termasuk kegiatan industri), tetapi yang bukan biologis (karena human waste tidak termasuk di dalamnya) dan umumnya bersifat padat (karena air bekas tidak termasuk di dalamnya).
Menurut Juju (2012) Biasanya sumber sampah dibagi menjadi 2 kelompok besar, yaitu : Sampah dari permukiman, atau sampah rumah tangga dan Sampah dari non-permukiman yang sejenis sampah rumah tangga, seperti dari pasar, komersial dsb. Sampah dari kedua jenis sumber tersebut dikenal sebagai sampah domestik. Sedang sampah non-domestik adalah sampah atau limbah yang bukan sejenis sampah rumah tangga, misalnya limbah dari proses industry.
Sumber-sumber aktivitas di atas inilah yang menjadi potensi timbulan sampah. Kejadian timbunan sampah di TPA Rawa Kucing di atas, disebabkan kurang pengelolaan timbulan sampah dari berbagai sumber potensial. Menurut SNI 19-3964-1994 tentang Tata Cara Pengelolaan Sampah Satuan timbulan sampah kota besar = 2– 2,5 L/orang/hari, atau = 0,4 – 0,5 kg/orang/hari. Berdasarkan rumus tersebut dapat kita perkirakan bahwa potensi timbulan sampah warga Kota Tangerang per harinya.
Berdasarkan data BPS diketahui bahwa jumlah penduduk Kota Tangerang adalah 1,965 juta jiwa, maka menurut rumus SNI 19-3964-1994, potensi timbulan sampahnya adalah sebesar 982,5 ton per hari (1,965 juta x 0,5 Kg/hari). Informasi eksisting diketahui bahwa kemampuan TPA Rawa Kucing untuk menampung sampah adalah 1.600 ton per hari, artinya masih ada selisih sekitar 617,5 ton per hari. Lalu bagaimana mungkin kondisi sampah eksisting di TPA Rawa Kucing menjadi menggunung ? apakah tidak dikelola dan diolah dengan baik? Apabila jawaban nya demikian, wajar apabila kita mempertanyakan Dinas Lingkungan Hidup yang bertugas menangani persoalan ini, dipertanyakan kinerjanya.
Kota Tangerang dikenal sebagai “Kota Seribu Industri Sejuta Jasa”, wajar jika penulis mempertanyakan, apakah ketidakberdayaan Pemerintah Kota Tangerang dalam mengelola sampah di TPA Rawa Kucing ini, dipengaruhi oleh aktivitas komersial?, dimana salah satunya adalah industry dan badan usaha lain yang bergerak di sektor jasa.
Apabila ditelaah lebih lanjut, dari data BPS tahun 2025, diketahui bahwa jumlah orang yang bekerja di sektor swasta di Kota Tangerang adalah sebanyak 931.798 orang. Dengan angka tersebut dapat kita prediksi bahwa timbulan sampah yang dihasilkan oleh karyawan swasta menurut rumus SNI 19-3964-1994 adalah 465,9 ton per hari (931.798 x 0,5 Kg/hari). Dengan demikian masih ada selisih dari 1.600 ton per hari, yakni sebesar 151,6 ton per hari (617,5 ton – 465,9 ton).
Kemudian, yang jadi pertanyaan dari manakah 151,6 ton per hari yang menyebabkan timbunan sampah di TPA Rawa Kucing ini menjadi tidak terkendali. Menurut dugaan penulis, salah satu sumber potensialnya adalah dari aktivitas industri yang beroperasi di Kota Tangerang, karena sebagai aktivitas produksi dari industry akan memunculkan potensi timbulan sampah.
Pertanyaan lebih lanjut, adakah peran dari badan usaha termasuk industri dalam menangani persoalan sampah di Kota Tangerang ini? Kalau tidak ada, jelas hal ini perlu dipertanyakan, sebab menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, berubah menjadi UU No.16/2025, UU Nomor 22 Tahun 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diturunkan lebih lanjut melalui PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, secara tegas mengamanatkan bahwa setiap badan usaha wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan maksimalnya adalah 2,5% dari nilai pendapatan perusahaannya.
Bila sampai terjadi masalah sampah di Kota Tangerang yang menurut saya sudah pada kategori ‘darurat sampah’, lalu dimana peran dunia usaha melalui dana CSR dalam mengatasi persoalan ini. Akan menjadi sia sia julukan yang melekat pada Kota Tangerang sebagai “Kota Seribu Industri Sejuta Jasa”.
Regulasi pemerintah lebih lanjut tentang pengelolaan dana CSR badan usaha, diatur melalui Permensos Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Dimana dalam regulasi ini mewajibkan untuk setiap daerah membentuk suatu organisasi dalam bentuk forum, yakni Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL BU/CSR), yang bertugas untuk memfasilitasi dana CSR dari badan usaha untuk dipergunakan dalam membantu pemerintah daerah dalam menangani persoalan bidang Kesejahteraan Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Seni dan Budaya, Keagamaan, Kewirausahaan, Infrastruktur, dan Lingkungan. Persoalan sampah termasuk dalam persoalan lingkungan, dimana masalah ini juga muncul akibat adanya aktivitas dari badan usaha. Wajar bila sekiranya badan usaha menggunakan dana CSR nya untuk membantu Pemerintah Kota Tangerang, termasuk dalam pengadaan infrastruktur untuk mengelola sampah di TPA Rawa Kucing.
Dengan banyaknya jumlah badan usaha yang beraktivitas di wilayah Kota Tangerang ini, muncul pertanyaan berikutnya, apakah badan usaha yang ada di Kota Tangerang tidak memberikan kontribusi dalam penanganan masalah linkungan atau secara spesifik masalah darurat sampah yang saat ini terjadi di Kota Tangerang ? atau keberadaan Forum TJSL BU/ CSR Kota Tangerang yang mandul?
Perlu kita sadari bersama, komitmen dalam menangani persoalan sampah di Kota Tangerang, tidaklah hanya menjadi tanggungjawab Pemkot Tangerang, melainkan pula menjadi bagian dari tanggungjawab masyarakat dan badan usaha. Akan tetapi, goodwill dari Walikota selaku kepala daerah dalam memotivasi dan membudayakan masyarakatnya dan badan usaha yang melaksanakan aktivitas usahanya, agar memiliki tanggungjawab dalam mengatasi permasalahan sampah menjadi faktor determinan.








