Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Tangerang, Deny Kuncoro, menindaklanjuti laporan dugaan aktivitas limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di CV Wani Sugih Sejahtera
KOTA TANGERANG,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan aktivitas limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di CV Wani Sugih Sejahtera, Kawasan Manis, Kota Tangerang. Aduan yang sempat menjadi perhatian publik itu langsung direspons melalui inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan yang berpotensi mencemari kawasan sekitar.
Sidak dipimpin Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Tangerang, Deny Kuncoro, bersama tim pengawas lingkungan.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, DLH menyatakan tidak menemukan aktivitas pengelolaan limbah B3 sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya.
“Setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi, usaha tersebut hanya berupa penampungan drum bekas untuk dirapikan dan diperjualbelikan kembali. Tidak ditemukan aktivitas pencucian drum maupun pembuangan limbah B3,” ujar Deny Kuncoro.
DLH memastikan lokasi tersebut tidak menjalankan kegiatan pengolahan limbah berbahaya yang dapat memicu pencemaran lingkungan.
Meski demikian, sidak ini disebut menjadi bagian dari pengawasan rutin sekaligus bentuk respons cepat pemerintah terhadap setiap informasi yang berkembang di masyarakat.
Pihak CV Wani Sugih Sejahtera turut memberikan klarifikasi. Asep, salah satu pekerja di lokasi, membantah adanya aktivitas pengelolaan limbah B3 di tempat tersebut.
“Di sini hanya tempat penampungan dan jual beli drum bekas. Tidak ada pencucian drum ataupun pembuangan limbah,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah DLH yang turun langsung melakukan pengecekan sehingga informasi yang beredar dapat diluruskan secara terbuka dan objektif.
DLH Kota Tangerang menegaskan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan akan terus diperketat. Setiap laporan masyarakat, media, maupun lembaga kontrol sosial disebut akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut di lapangan.
“Pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan,” tegas Deny.









