KOTA TANGERANG,- Aktivitas pembangunan sebuah gudang di Kampung Karang Anyar RT 002 RW 004, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, memicu tanda tanya publik. Proyek yang progresnya diperkirakan telah mencapai sekitar 50 persen itu tetap berjalan, meski tidak ditemukan papan informasi proyek maupun keterangan terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan bangunan tersebut tertutup dari sisi luar, sementara aktivitas pekerja diduga masih berlangsung di dalam area proyek.
Ketiadaan informasi terbuka mengenai jenis kegiatan, pemilik, hingga legalitas pembangunan memunculkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar.
Ketua RT setempat, Muhamad, mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun dilibatkan dalam proses administrasi lingkungan yang biasanya menyertai pembangunan skala tersebut.
“Kami tidak tahu peruntukan gudang ini. Tidak pernah ada pihak yang datang untuk sosialisasi atau meminta persetujuan warga,” ujarnya.
Selain aspek keterbukaan, perhatian juga mengarah pada dugaan belum terpenuhinya dokumen perizinan dasar, seperti PBG dan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL. Dalam ketentuan yang berlaku, kedua dokumen tersebut menjadi prasyarat sebelum kegiatan konstruksi dilakukan.
Jika merujuk pada regulasi perizinan bangunan, setiap kegiatan pembangunan gedung wajib dilengkapi dengan izin yang sah serta dokumen pengelolaan lingkungan. Ketiadaan dokumen tersebut. apabila terbukti berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga berdampak pada penerimaan daerah dari sektor perizinan.
Saat dikonfirmasi, Lurah Karang Anyar, M. Thohirudin, membenarkan telah mengetahui adanya aktivitas pembangunan tersebut.
“Sudah tahu om,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait status perizinan proyek, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Tim juga mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi langsung. Namun, pihak yang diduga sebagai pemilik atau penanggung jawab kegiatan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi berwenang terkait, seperti dinas yang menangani perizinan bangunan dan lingkungan, mengenai status legalitas proyek tersebut.
Minimnya keterbukaan informasi dalam proyek ini mendorong warga berharap adanya penelusuran lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Pengawasan dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perizinan di Kota Tangerang. (NBL)







