“Polda Banten mengungkap praktik terorganisir penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026. Dalam operasi ini, polisi menetapkan delapan tersangka dan menyita ribuan liter BBM ilegal yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.”
Banten,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit Tipidter bersama jajaran Polres mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di sejumlah wilayah. Penindakan dilakukan di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Setiap penyimpangan yang merugikan negara akan ditindak tegas,” ujar Hengki dalam keterangannya.
Dari enam kasus yang diungkap, terdiri atas:
Pertama : 4 kasus penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar.
Kedua : 1 kasus penyalahgunaan Pertalite.
Ketiga : 1 kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg.
Polisi menemukan pola kejahatan yang terstruktur dan berulang.
Pada kasus Bio Solar, pelaku membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar. Untuk mengelabui sistem, mereka menggunakan barcode dan pelat nomor berbeda, lalu menjual kembali ke industri dengan harga non-subsidi.
Sementara pada kasus Pertalite, pelaku membeli BBM secara bertahap, memindahkannya ke jerigen, lalu menjual ke pengecer dengan harga lebih tinggi.
Adapun penyalahgunaan LPG dilakukan dengan cara menyuntik isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat khusus, kemudian dijual sebagai gas non-subsidi.
Polisi menetapkan delapan tersangka, termasuk pemilik pangkalan LPG dan para sopir distribusi. Mereka diduga telah beroperasi antara satu hingga enam bulan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
• 9 kendaraan roda empat.
• Ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg.
• Alat suntik gas dan mesin sedot BBM
±3.791 liter Bio Solar.
• Puluhan jerigen, barcode, dan pelat nomor.
• Uang tunai Rp7,3 juta.
Akibat praktik ini, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp910 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolda menegaskan penyidikan tidak berhenti pada para pelaku yang telah ditangkap. Polisi membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan telusuri hingga ke aktor utama. Tidak ada ruang bagi pelaku yang memanfaatkan subsidi negara untuk keuntungan pribadi,” katanya.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak diselewengkan. (Red/NBL)









