H. Juandi, Ketua Komisi I DPRD
Kota Tangerang
KOTA TANGERANG,- Polemik pencabutan segel terhadap PT Esa Jaya Putra kian memanas. Tindakan Satpol PP Kota Tangerang yang membuka segel perusahaan diduga tanpa dasar izin lengkap kini menjadi sorotan tajam Komisi I DPRD Kota Tangerang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, memastikan pihaknya akan segera memanggil Satpol PP untuk meminta klarifikasi resmi terkait dasar hukum pembukaan segel tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil Satpol PP. Kami ingin tahu, atas dasar apa segel itu bisa dibuka. Ini harus jelas,” tegas Junadi, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, langkah pencabutan segel tersebut patut dipertanyakan karena bertentangan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya. Dalam forum resmi itu, Asisten Daerah (Asda) II Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, secara tegas menyatakan bahwa perusahaan tidak diperkenankan beroperasi sebelum seluruh izin lengkap termasuk larangan mencabut segel.
“Perintahnya sudah sangat jelas. Kalau izin belum lengkap, segel tidak boleh dibuka. Kalau ini tetap dilakukan, berarti ada pelanggaran,” ujar Junadi.

Foto pintu gerbang PT Esa Jaya Putra
Politikus Partai Gerindra itu juga mempertanyakan dugaan adanya intervensi atau perintah tertentu di balik pencabutan segel tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi, termasuk keberadaan dokumen resmi yang menjadi dasar tindakan Satpol PP.
“Kalau memang ada perintah pimpinan, mana dasar hukumnya? Mana suratnya? Ini yang akan kami telusuri. Jangan sampai ada praktik yang melanggar aturan,” tambahnya.
Isu dugaan pencabutan segel secara tidak prosedural bahkan memunculkan spekulasi di publik. Namun, Junadi menegaskan DPRD tidak akan berspekulasi dan memilih membongkar persoalan ini melalui mekanisme resmi.
“Kami tidak ingin berandai-andai. Semua akan dibuka secara terang benderang melalui forum resmi DPRD,” tegasnya.
Diketahui, pencabutan segel terhadap PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di kawasan Pergudangan 75, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, dilakukan oleh tim Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang. Tindakan tersebut disebut-sebut berdasarkan perintah langsung mantan Kasatpol PP, Irman Pujahendra, yang kini telah memasuki masa pensiun.
Kasus ini pun berpotensi menyeret persoalan lebih luas terkait tata kelola penegakan Perda di Kota Tangerang. DPRD memastikan akan mengusut tuntas, termasuk menguji legalitas keputusan dan potensi pelanggaran prosedur dalam pencabutan segel tersebut. (Tim/Red)







