Foto Asep Sugara, Wakil Forum TJSL BU
Kota Tangerang
KOTA TANGERANG,- Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL BU) Kota Tangerang mengakui kinerja forum belum berjalan maksimal. Forum bahkan menilai regulasi daerah serta minimnya dukungan operasional dari Pemerintah Kota Tangerang menjadi hambatan utama pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Forum TJSL BU Kota Tangerang, Asep Sugara, saat menerima tim Media Cakra Banten di ruang Forum TJSL BU lantai 4 Gedung Puspem Kota Tangerang, Selasa, 12 Mei 2026. Pertemuan tersebut merupakan agenda klarifikasi atas berbagai kritik dan sorotan publik terhadap aktivitas forum CSR Kota Tangerang.
Ketua Forum TJSL Kota Tangerang, H. Dafyar Eliadi, disebut berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota dan menugaskan Asep Sugara, selaku Wakil Ketua Forum TJSL BU Kota Tangerang, untuk memberikan penjelasan kepada tim Media Cakra Banten.
Dalam dialog tersebut, Asep menyatakan forum terbuka terhadap kritik, masukan, maupun evaluasi dari berbagai pihak, mulai dari kalangan aktivis, akademisi, praktisi hingga masyarakat.
“Kami sangat menerima kritik dan saran. Bagi kami, itu bentuk kepedulian terhadap kemajuan forum,” ujar Asep.
Akui Ada Kendala Regulasi.
Menanggapi kritik yang menyebut Forum CSR Kota Tangerang berkinerja buruk hingga dianggap “mandul”, Asep tidak menampik adanya hambatan dalam menjalankan program.
Menurut dia, forum sebenarnya telah melakukan berbagai langkah seperti sosialisasi, menyerap aspirasi dari OPD, masyarakat, perguruan tinggi hingga badan usaha, termasuk menggelar Focus Group Discussion (FGD). Namun implementasi program disebut masih terkendala aturan.
Asep menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2024 sebagai petunjuk pelaksana.
Ia menilai regulasi tersebut belum sinkron dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
“Perda dan Perwali yang ada justru menjadi penjara bagi forum, badan usaha, bahkan pemerintah daerah sendiri dalam menjalankan program CSR,” kata Asep.
Menurutnya, ketidaksinkronan aturan membuat pelaksanaan program CSR menjadi tidak fleksibel, termasuk dalam aspek administrasi dan pelaporan perusahaan.
Soroti Minimnya Fasilitas dan Operasional.
Selain regulasi, Asep juga menyoroti minimnya dukungan fasilitas dari Pemerintah Kota Tangerang terhadap forum.
Ia mengungkapkan, sejak dilegalisasi pada September 2024, forum belum memiliki sekretariat tetap hingga akhirnya difasilitasi ruang oleh Bappeda Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
“Selama ini rapat internal sering dilakukan di kafe, rumah makan, bahkan warung kopi karena belum memiliki sekretariat,” ujarnya.
Forum juga disebut belum pernah menerima dana hibah operasional dari pemerintah daerah, meski dalam aturan disebutkan operasional forum dapat bersumber dari hibah Pemkot Tangerang.
Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada terbatasnya aktivitas organisasi dan memunculkan persepsi negatif di masyarakat terhadap kinerja forum.
Dana CSR Disebut Belum Dikelola Forum.
Terkait tuntutan transparansi dana CSR, Asep menegaskan Forum TJSL BU Kota Tangerang sejauh ini belum mengelola dana CSR perusahaan secara langsung.
Ia menyebut, berdasarkan data resmi yang diterima forum sejak 2024, baru satu perusahaan yang tercatat berkoordinasi dengan forum, yakni Bank BJB.
Sementara pelaksanaan CSR oleh perusahaan lain umumnya berjalan secara mandiri tanpa pelaporan kepada forum.
“Karena forum tidak mengelola dana CSR, maka tudingan soal tidak transparannya pengelolaan dana CSR oleh forum perlu dilihat secara objektif,” katanya.
Meski demikian, Asep menilai potensi dana CSR di Kota Tangerang sangat besar mengingat banyaknya sektor industri, jasa, perdagangan, perbankan, dan properti yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sebagai solusi, Forum TJSL BU Kota Tangerang mengusulkan revisi Perda dan Perwali agar selaras dengan Permensos Nomor 9 Tahun 2020 dan sistem pelaporan perpajakan perusahaan.
Selain itu, forum juga meminta dukungan sekretariat permanen, dana operasional, serta penguatan tata kelola organisasi berbasis sekretariat profesional.
Asep menegaskan program CSR di Kota Tangerang seharusnya dibangun melalui pola kolaborasi pentaheliks yang melibatkan pemerintah, badan usaha, masyarakat, akademisi, dan media massa.
“Penyusunan program kerja CSR jangan hanya bersifat teknokratis dari pemerintah saja, tetapi harus menyerap aspirasi seluruh unsur pentaheliks,” pungkasnya. (NBL)






