Revisi UU POLRI: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Supremasi Sipil

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Boy Dowi

Aktivis / Koordinator Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara 

 

Demokrasi tidak pernah runtuh dalam satu malam. Ia tidak selalu dihancurkan oleh suara tembakan, kudeta, atau pengerahan pasukan di jalanan. Dalam banyak kasus, demokrasi justru melemah secara perlahan melalui produk-produk hukum yang tampak sah, legal, dan konstitusional. Sedikit demi sedikit ruang kebebasan menyempit, sementara kekuasaan negara diperluas atas nama keamanan, stabilitas, dan kepentingan nasional.

 

Di tengah situasi itulah pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia patut dipandang dengan kewaspadaan yang serius. Sebab persoalan utama dalam revisi ini bukan semata-mata tentang kebutuhan modernisasi kepolisian atau penyesuaian terhadap tantangan zaman. Persoalannya adalah bagaimana negara kembali mendefinisikan relasi antara aparat keamanan dan warga negara dalam kehidupan demokrasi.

 

Pemerintah dan DPR tentu memiliki argumentasi yang terdengar rasional. Kepolisian membutuhkan penguatan kelembagaan untuk menghadapi perkembangan kejahatan siber, ancaman transnasional, serta kompleksitas penegakan hukum di era digital. Tidak ada yang salah dengan tujuan tersebut. Negara memang membutuhkan institusi kepolisian yang profesional, modern, dan kuat.

 

Namun dalam negara demokrasi, kekuatan tidak pernah berdiri sendiri. Setiap perluasan kewenangan harus selalu diimbangi dengan perluasan pengawasan. Semakin besar kekuasaan yang diberikan kepada suatu institusi, semakin besar pula mekanisme kontrol yang harus disiapkan. Ketika keseimbangan itu hilang, maka yang lahir bukan lagi negara hukum yang demokratis, melainkan negara yang semakin dominan terhadap warganya.

 

Kekhawatiran itu menjadi semakin beralasan ketika revisi UU Polri tidak hanya berbicara mengenai penguatan fungsi kepolisian, tetapi juga menyentuh aspek-aspek yang secara langsung berkaitan dengan distribusi kekuasaan dalam sistem demokrasi.

 

Salah satu poin yang paling banyak menuai kritik adalah perubahan ketentuan mengenai usia pensiun anggota Polri. Melalui revisi tersebut, masa dinas anggota kepolisian diperpanjang, bahkan membuka ruang bagi Kapolri untuk menjabat hingga usia yang lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya.

 

Sekilas, kebijakan ini tampak sederhana. Pengalaman dianggap sebagai modal penting yang perlu dipertahankan lebih lama dalam organisasi. Akan tetapi, dalam perspektif tata kelola demokrasi, persoalannya tidak sesederhana itu.

 

Regenerasi merupakan syarat penting bagi reformasi kelembagaan. Setiap organisasi membutuhkan sirkulasi kepemimpinan agar gagasan, budaya kerja, dan mekanisme pengawasan dapat terus diperbarui. Ketika masa pengaruh elite diperpanjang, publik berhak bertanya apakah yang sedang diperkuat adalah profesionalisme institusi atau justru keberlangsungan jejaring kekuasaan yang telah lama bercokol di dalamnya.

 

Semakin lama seseorang berada dalam lingkaran kekuasaan yang sama, semakin besar pula kemungkinan terbentuknya relasi patronase, konsolidasi pengaruh, dan dominasi kelompok tertentu dalam proses pengambilan keputusan. Dalam konteks reformasi sektor keamanan, kondisi tersebut tentu bukan kabar baik.

 

Namun persoalan yang lebih serius justru terletak pada ketentuan yang membuka ruang lebih luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian tanpa harus sepenuhnya melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.

 

Di sinilah alarm demokrasi seharusnya mulai berbunyi.

 

Reformasi 1998 lahir dari kesadaran bahwa negara tidak boleh dikuasai oleh logika keamanan. Salah satu capaian terbesar reformasi adalah upaya menegaskan supremasi sipil dan membatasi keterlibatan aparat keamanan dalam ruang-ruang kekuasaan sipil. Bangsa ini belajar dari pengalaman panjang ketika batas antara aparat keamanan dan pemerintahan sipil menjadi kabur. Pengalaman tersebut melahirkan sentralisasi kekuasaan, lemahnya kontrol publik, dan menyusutnya ruang demokrasi.

 

Karena itulah prinsip pemisahan antara jabatan sipil dan jabatan aparat keamanan menjadi salah satu fondasi penting reformasi.

 

Apabila seorang anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri dari institusinya, maka batas yang selama ini dibangun dengan susah payah mulai kehilangan makna. Ia tetap membawa status, kultur komando, jaringan kekuasaan, dan loyalitas institusional sebagai aparat negara. Dalam situasi demikian, publik akan kesulitan membedakan kapan seseorang bertindak sebagai pejabat sipil dan kapan ia bertindak sebagai anggota kepolisian.

 

Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian. Ini adalah persoalan mengenai konflik kepentingan, independensi birokrasi, dan masa depan supremasi sipil di Indonesia.

 

Lebih jauh lagi, revisi UU Polri juga menimbulkan kekhawatiran mengenai semakin luasnya peran kepolisian dalam ruang digital dan aktivitas pengawasan. Di era ketika media sosial menjadi arena utama masyarakat menyampaikan kritik dan aspirasi politik, perluasan kewenangan pengawasan tanpa mekanisme kontrol yang memadai berpotensi melahirkan praktik-praktik yang membatasi kebebasan sipil.

 

Sejarah menunjukkan bahwa hampir seluruh rezim yang mengalami kemunduran demokrasi selalu memulai langkahnya dengan alasan yang terdengar mulia: menjaga keamanan nasional, menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat dari ancaman, atau mempertahankan stabilitas negara. Namun ketika kewenangan pengawasan diberikan terlalu besar tanpa pengawasan yang kuat, kritik mudah dianggap ancaman, perbedaan pendapat mudah dicurigai sebagai gangguan ketertiban, dan warga negara perlahan kehilangan ruang untuk mengontrol kekuasaan.

 

Ironisnya, seluruh perluasan kewenangan tersebut hadir ketika kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum belum sepenuhnya pulih. Dalam beberapa tahun terakhir masyarakat menyaksikan berbagai kasus penyalahgunaan wewenang, kekerasan aparat, pelanggaran etik, rekayasa perkara, hingga praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan. Dalam kondisi seperti itu, yang dibutuhkan publik seharusnya adalah penguatan akuntabilitas, transparansi, dan mekanisme pengawasan independen.

 

Namun yang justru terlihat adalah kecenderungan memperbesar kewenangan, memperpanjang masa pengaruh, dan memperluas akses terhadap jabatan sipil bagi aparat yang masih aktif.

 

Pada akhirnya, revisi UU Polri bukan sekadar persoalan perubahan pasal demi pasal. Ini adalah persoalan arah demokrasi Indonesia ke depan.

 

Apakah kita sedang memperkuat institusi kepolisian agar semakin profesional dan akuntabel?

 

Ataukah kita sedang membuka jalan bagi kembalinya model negara yang menempatkan aparat keamanan terlalu dekat dengan pusat-pusat kekuasaan sipil?

 

Pertanyaan tersebut penting diajukan karena demokrasi tidak hanya membutuhkan negara yang kuat. Demokrasi juga membutuhkan pembatasan terhadap kekuasaan negara itu sendiri.

 

Sebab sejarah selalu mengajarkan satu pelajaran yang sama: ancaman terbesar terhadap kebebasan warga negara bukanlah negara yang lemah, melainkan negara yang terlalu kuat dan terlalu sedikit diawasi.

 

Dan ketika kewenangan diperluas, masa pengaruh diperpanjang, serta batas antara aparat keamanan dan ruang sipil mulai dikaburkan, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya isi sebuah undang-undang.

 

Yang sedang dipertaruhkan adalah warisan terbesar Reformasi 1998 itu sendiri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Makna luhur Pancasila
Menjelang Pilkades, Musim Janji Dimulai: Saat Inkumben dan Penantang Berebut Hati Warga
Ka Dadang Luncurkan Buku “Menumbuhkan Tunas Pramuka”, Potret Kepemimpinan dari Lapangan hingga Pengabdian
BEDAH BUKU; “Menumbuhkan Tunas PRAMUKA: Kepemimpinan, Kreativitas dan Pengabdian”
Desak Perda Truk Tambang, HMTU dan Aktivis Tangerang Utara Tagih Janji DPRD
CSR Bukan Sekadar Biaya: Perspektif Akuntansi Berkelanjutan dan Akuntansi Perpajakan di Kota Tangerang
TAMAN KOTA SEBAGAI BAGIAN DARI RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA SERIBU INDUSTRI SEJUTA JASA
Peran Corporate Social Responsibility dalam Mewujudkan Green Environment Perkotaan di Kota Tangerang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:43 WIB

Revisi UU POLRI: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Supremasi Sipil

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:26 WIB

Makna luhur Pancasila

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:05 WIB

Menjelang Pilkades, Musim Janji Dimulai: Saat Inkumben dan Penantang Berebut Hati Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:27 WIB

Ka Dadang Luncurkan Buku “Menumbuhkan Tunas Pramuka”, Potret Kepemimpinan dari Lapangan hingga Pengabdian

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:10 WIB

BEDAH BUKU; “Menumbuhkan Tunas PRAMUKA: Kepemimpinan, Kreativitas dan Pengabdian”

Berita Terbaru

Kota Tangerang

HISTORI TERBENTUKNYA FORUM CSR (TJSL BU) DARI PERSPEKTIF HUKUM

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:18 WIB