Hutomo Lim Apresiasi Putusan Sela PN Tangerang” Sengketa Pembiayaan Berlanjut ke Proses Hukum!

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum PT Permata Finance Indonesia (PFI) dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh advokat Hutomo Lim.ST.,SH.,MH terhadap kantor cabang PT. Permata Finance Indonesia di Tangerang.

 

 

Sebagaimana diketahui, gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 227/Pdt.G/2026/PN TNG dan sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 Februari 2026.

 

Dalam keterangannya, Hutomo Lim menyampaikan bahwa Majelis Hakim melalui putusan sela telah menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat.

 

 

Dalam amar putusan sela yang dibacakan pada 22 Juli 2026, Majelis Hakim menyatakan : “Mengadili: Menolak eksepsi Tergugat sepanjang menyangkut kewenangan mengadili relatif dan menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus berwenang mengadili perkara a quo, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

 

Menurut Hutomo Lim, putusan sela tersebut menegaskan bahwa perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, dimana obyek sengketa dalam perkara tersebut berkaitan dengan kendaraan yang menurutnya merupakan harta bersama suami dan istri dan pihak tergugat identik melakukan praktek kotor, kreditur (istri) di arahkan menggunakan data lama sebelum menikah serta di buatkannya slip gaji palsu dan kontrak yang dibuat juga tidak di tandatangani serta tanpa sepengetahuan dirinya sebagai suami.

 

Tentunya hal seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip kehati hatian yang harusnya mereka terapkan dimana saya tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan terhadap proses pembiayaan tersebut, untuk itu fakta-fakta ini akan kami buktikan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Hutomo Lim.

 

Lebih lanjut, Hutomo Lim menilai perkara ini menjadi perhatian penting bagi industri pembiayaan agar seluruh proses administrasi dan pemberian fasilitas kredit dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian.

 

“Kami menempuh jalur hukum ini untuk meminta pertanggung jawaban PT. Permata Finance Indonesia sebagai pelaku usaha di sektor pembiayaan, dimana langkah hukum ini bukan semata-mata mencari kemenangan, melainkan untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, serta akuntabilitas dalam praktik pembiayaan,” tegas Hutomo Lim.

 

Oleh karena itu” Dengan ditolaknya eksepsi tergugat, persidangan akan dilanjutkan pada tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara, di mana masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan alat bukti dan argumentasi hukumnya di hadapan Majelis Hakim” Jelasnya (*)

 

 

Sumber: Hutomo Lim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Perlindungan Konsumen Diperkuat, Hutomo Lim : Minta OJK Tindak Tegas PT Permata Finance Indonesia!
Saksi PT Permata Finance Indonesia Disorot di Persidangan” Hutomo Lim : Jangan Hadir Tanpa Menguasai Data & Pokok Perkara!
Kuasa Hukum Budhiarto ; Jejak Lahan IUP PT Timah, SKT Masyarakat Beralih ke APH” Kemudian Terbit STD-B Atas Nama Rudy dan Luci
3 Vonis Bebas Yang Disidangkan Oleh Wakil Ketua PN Sintang” Dikritisi Ahli Pidana, Praktisi Hukum & Pemerhati Lingkungan & Konservasi Satwa Liar
Sidang PMH di PN Tangerang, Hutomo Lim Soroti Dokumen Pembiayaan Permata Finance dan Persoalan BPKB
Tipikor Lahan IUP PT. Timah, Kuasa Hukum Budiharto : Minta JPU Telusuri Penjual, Penerbit SKT Hingga Penerima Manfaat!
Sidang Lahan IUP PT Timah, Kuasa Hukum Budiharto Pertanyakan Asal-usul SKT dan Aliran Transaksi
Kasus Investasi 5 Miliar Meledak di PN Surabaya, Agustin dan Ranto Divonis Bersalah!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:36 WIB

Desak Perlindungan Konsumen Diperkuat, Hutomo Lim : Minta OJK Tindak Tegas PT Permata Finance Indonesia!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Saksi PT Permata Finance Indonesia Disorot di Persidangan” Hutomo Lim : Jangan Hadir Tanpa Menguasai Data & Pokok Perkara!

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Kuasa Hukum Budhiarto ; Jejak Lahan IUP PT Timah, SKT Masyarakat Beralih ke APH” Kemudian Terbit STD-B Atas Nama Rudy dan Luci

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:08 WIB

3 Vonis Bebas Yang Disidangkan Oleh Wakil Ketua PN Sintang” Dikritisi Ahli Pidana, Praktisi Hukum & Pemerhati Lingkungan & Konservasi Satwa Liar

Selasa, 29 September 2026 - 22:00 WIB

Sidang PMH di PN Tangerang, Hutomo Lim Soroti Dokumen Pembiayaan Permata Finance dan Persoalan BPKB

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Borong 7 Medali Emas, Kabupaten Tangerang Rebut Juara Umum Potradda III Banten

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:58 WIB