Persoalan Sampah Menjadi Langganan Persoalan, LSM Gema Palu: Pengelolaan di Tingkat Desa Dipertanyakan!

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Dudung Sukandar, Ketua LSM Gema Palu

 

KABUPATEN TANGERANG,– Permasalahan sampah di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang masih menjadi persoalan yang terus berulang. Minimnya peran pengelolaan sampah di tingkat desa dinilai menjadi salah satu penyebab penumpukan sampah di lingkungan masyarakat.

 

Berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah desa memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah di wilayahnya.

 

Kepala desa atau lurah juga bertugas membina Tim Kebersihan Kawasan, yaitu kelompok masyarakat yang terorganisir di tingkat desa untuk membantu pengelolaan sampah.

 

Selain itu, pemerintah desa diwajibkan memfasilitasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui Tempat Pengelolaan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R).

 

Namun fakta di lapangan menunjukkan pengelolaan sampah di tingkat desa belum berjalan maksimal. Fasilitas tempat sampah hingga tim kebersihan di beberapa wilayah masih minim.

 

Akibatnya, sampah rumah tangga di sejumlah titik sering menumpuk dan sulit tertangani.

 

Padahal pemerintah daerah telah mengeluarkan sejumlah aturan teknis, di antaranya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 106 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Melalui TPS 3R dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 80 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Kabupaten Tangerang.

 

Ketua LSM Gema Palu, H. Dudung Sukandar , menilai persoalan sampah bukan hanya soal regulasi, tetapi juga implementasi di tingkat desa.

 

“Regulasinya sudah jelas, mulai dari perda hingga peraturan bupati. Namun pelaksanaannya di tingkat desa masih belum maksimal. Pengelolaan sampah seharusnya dimulai dari lingkungan RT, RW hingga desa agar penumpukan sampah bisa ditekan,” ujarnya.

 

Ia juga menilai lemahnya pengelolaan di tingkat lingkungan menjadi salah satu penyebab persoalan sampah terus berulang di sejumlah wilayah.

 

“Kalau pembinaan dan fasilitas pengelolaan sampah di desa tidak diperkuat, maka persoalan sampah akan terus menjadi masalah yang sama setiap tahunnya,” tambahnya.

 

Selain itu, pihaknya juga berencana menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab pemerintah desa dan kelurahan dalam pengelolaan sampah.

 

“Kami dari LSM Gema Palu akan menindaklanjuti persoalan ini, termasuk mendorong agar pemerintah desa dan kelurahan menjalankan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku dalam pengelolaan sampah,” tegasnya.

 

Di sisi lain, masyarakat mengaku masih kebingungan karena diminta tidak membuang sampah sembarangan, sementara fasilitas tempat pembuangan sampah di beberapa wilayah belum tersedia. (NBL)

3 tanggapan untuk “Persoalan Sampah Menjadi Langganan Persoalan, LSM Gema Palu: Pengelolaan di Tingkat Desa Dipertanyakan!”

  1. Emang harusnya begitu..dari lingkup keluarga dulu baru menebar ke luar lingkungan depan rumah, tetangga dekat maupun jauh terus berangsur ke masyarakat luar rumah. Serta membentuk atitud dari tiap jiwa warganya di mulai juga dari keluarga…maka kalaupun ada sosialisasi mengenai sampah dari pihak manapun akan mudah di tanggapi serta mudah di selesaikan..selanjutnya pemerintah dapat membantu sesuai kadarnya untuk mengentaskan permasalahan sampah di wilayah yg menjadi otorita pemerintah

  2. Saya sefakat kalau Penyakit Kronis Sosial Budaya semisal permasalahan sampah & Lingkungan itu Hanya bisa “direduksi dan disembuhkan” lewat penanganan secara sistemik dan komprehensif di mulai dari level pemerintahan paling bawah yakni desa sampai ke pusat (regulasi dan sarana pendukung lainnya),..Serta pihak² Terkait lainnya Dalam hal memberikan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kebersihan dan kenyamanan lingkungan….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Dan Aktivis Desak Penegakan Perbup No. 12, Ancam Aksi Lebih Besar Jika Portal Tak Dipasang 19 April 2026
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Monev Koperasi Merah Putih 2026, Soroti Efektivitas Dana Rp100 Juta per Desa
50 Tahun PERUMDAM TKR: Perkuat Layanan Air Bersih, Tegaskan Komitmen Sosial dan Inovasi Berkelanjutan di Kabupaten Tangerang
Jembatan Kalibaru Direvitalisasi 2 Bulan, Warga Hadapi Kemacetan Panjang
Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten Tangerang: Bupati Moch. Maesyal Rasyid Tekankan Skala Prioritas dan Efisiensi Anggaran
Pemkot Tangsel Perkuat UMKM, Genjot Ekonomi Lokal dan Serap Tenaga Kerja
Benyamin Davnie Perkuat Peran Baznas Tangsel, Siap Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat
Jembatan Kalibaru Rusak Lagi, Mahasiswa Tangerang Utara Desak Tanggung Jawab Pemerintah
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:39 WIB

Mahasiswa Dan Aktivis Desak Penegakan Perbup No. 12, Ancam Aksi Lebih Besar Jika Portal Tak Dipasang 19 April 2026

Kamis, 16 April 2026 - 00:04 WIB

50 Tahun PERUMDAM TKR: Perkuat Layanan Air Bersih, Tegaskan Komitmen Sosial dan Inovasi Berkelanjutan di Kabupaten Tangerang

Rabu, 15 April 2026 - 16:27 WIB

Jembatan Kalibaru Direvitalisasi 2 Bulan, Warga Hadapi Kemacetan Panjang

Rabu, 15 April 2026 - 10:21 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten Tangerang: Bupati Moch. Maesyal Rasyid Tekankan Skala Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Selasa, 14 April 2026 - 02:23 WIB

Pemkot Tangsel Perkuat UMKM, Genjot Ekonomi Lokal dan Serap Tenaga Kerja

Berita Terbaru