Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Penggantian Foto KTP-el: Cukup Bawa KK dan KTP Lama

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdukcapil Kota Tangerang‎

‎

Kota Tangerang,– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus berkomitmen memangkas birokrasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu kemudahan nyata yang kini dihadirkan adalah simplifikasi prosedur bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

‎

‎Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menegaskan, anggapan mengenai foto KTP-el yang sama sekali tidak bisa diubah adalah kekeliruan.

‎

‎Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015, negara memfasilitasi penggantian foto identitas tersebut, dengan catatan pemohon memenuhi beberapa kondisi spesifik.

‎

‎”Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Bagi warga Kota Tangerang yang memang memenuhi kriteria untuk mengganti foto KTP-el, prosesnya sangat mudah. Cukup bawa dokumen utama seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el lama,” ujarnya.

‎

‎Ia menjelaskan, penggantian foto KTP-el hanya diizinkan secara hukum bagi warga yang bertransformasi penampilan secara mendasar, seperti mulai atau melepas hijab serta yang mengalami perubahan fisik wajah permanen akibat kondisi medis, operasi atau cedera.

‎

‎”Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Proses penggantian foto ini sama sekali tidak memerlukan surat pengantar atau keterangan dari RT/RW,” imbuhnya.

‎

‎Bagi warga yang kehilangan fisik KTP-el, berkasnya dapat digantikan dengan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, sementara bagi pemohon dengan kondisi perubahan fisik permanen disarankan untuk melampirkan dokumen medis pendukung.

‎

‎”Kami berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan ini untuk memperbarui data identitasnya, sehingga dokumen administrasi yang dipegang benar-benar valid dengan kondisi fisik saat ini,” pungkas Rizal.

‎

‎Dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon antara lain:

· ‎KTP-el lama yang ingin diperbarui

· ‎Kartu Keluarga (KK)

· ‎Surat Kehilangan dari Kepolisian (khusus jika KTP-el lama hilang)

· ‎Dokumen pendukung tambahan, seperti surat keterangan medis bagi pemohon yang mengalami perubahan fisik permanen.

 

[Doni]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Kekeringan di Kunciran Jaya, Wakil Wali Kota Tangerang Pasok Air Bersih dan Siapkan Mitigasi
Perumda Tirta Benteng Gelar Istighosah dan Santuni 464 Anak Yatim pada HUT ke-31
Perumda TB Sebut Media Mempunyai Peran Penting Jembatan Informasi ke Masyarakat
‎Kirab Budaya Tujuh Tahun Sekali, 90 Joli Suci Diarak Keliling Kota Tangerang
‎Peringati HUT ke-67, MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Gelar Turnamen Mini Soccer
‎Gelar Aksi Unras Damai, DPC LEM SPSI Tangerang Minta DPRD Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustafa Kamaludin, Menilai Keputusan PJJ Merupakan Langkah Tepat
‎Pisah Sambut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes.Pol.Dr.Raden Muhammad Jauhari Digantikan Kombes.Pol. Herbin Sianipar
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Tinjau Kekeringan di Kunciran Jaya, Wakil Wali Kota Tangerang Pasok Air Bersih dan Siapkan Mitigasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Perumda Tirta Benteng Gelar Istighosah dan Santuni 464 Anak Yatim pada HUT ke-31

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Perumda TB Sebut Media Mempunyai Peran Penting Jembatan Informasi ke Masyarakat

Minggu, 27 September 2026 - 22:57 WIB

‎Kirab Budaya Tujuh Tahun Sekali, 90 Joli Suci Diarak Keliling Kota Tangerang

Rabu, 23 September 2026 - 13:27 WIB

‎Peringati HUT ke-67, MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Gelar Turnamen Mini Soccer

Berita Terbaru