Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri demi Jaga Integritas
JAKARTA,- Kejaksaan Agung mengumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026). Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas lembaga di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan menerima pengunduran diri itu diambil agar proses penegakan hukum tetap berlangsung secara objektif, netral, dan profesional.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangannya.
Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Seluruh fungsi kelembagaan dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Anang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai pengganti Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Sementara itu, proses hukum yang disebutkan Kejaksaan Agung masih berlangsung sesuai kewenangan aparat penegak hukum.***






