Asap yang diduga berasal dari pembakaran sampah di Desa Matagara, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga karena memicu gangguan pernapasan
TIGARAKSA,- Belum reda persoalan kebakaran di TPA Jatiwaringin, warga Kabupaten Tangerang kembali menghadapi ancaman pencemaran udara. Kali ini, asap yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran sampah di belakang Rumah Sakit Harapan Mulya, Kampung Serdang, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, dikeluhkan karena mengganggu kesehatan masyarakat.
Asap pekat dilaporkan mengepul hampir setiap hari dan terbawa angin hingga memasuki kawasan permukiman. Warga menyebut sebaran asap mencapai lebih dari satu kilometer dengan bau menyengat yang mereka nilai menyerupai asap pembakaran kabel.
Kondisi itu membuat sebagian warga mengaku mengalami gangguan pernapasan. Mereka khawatir paparan asap yang terus berlangsung dapat memperburuk kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lanjut usia.
Salah seorang warga Kampung Serdang, Rohmat, mengatakan dirinya mengalami sesak napas dan gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) setelah beberapa hari menghirup asap tersebut. Menurutnya, keluhan serupa juga dirasakan oleh anggota keluarganya serta sejumlah warga di sekitar lokasi.
“Asapnya sangat pekat dan baunya menyengat. Kalau angin mengarah ke rumah, kami terpaksa menutup pintu dan jendela, tapi baunya tetap masuk. Saya mengalami sesak napas, keluarga juga ikut merasakan. Beberapa tetangga bahkan mengeluhkan hal yang sama. Kami khawatir kalau kondisi ini terus dibiarkan karena yang menghirup asap bukan hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak,” kata Rohmat.
Rohmat mengaku, berdasarkan pengetahuannya, lokasi tersebut kerap menerima sampah yang diduga berasal dari luar wilayah sekitar. Ia juga memperoleh informasi bahwa setiap kendaraan yang membuang sampah dikenakan biaya oleh pengelola. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
“Setahu saya, sampah yang masuk bukan hanya dari warga sekitar. Informasinya, setiap yang buang sampah membayar ke pengelola. Kalau memang benar seperti itu, pemerintah harus mengecek legalitasnya. Jangan sampai ada aktivitas yang diduga tidak berizin tetapi dampaknya justru ditanggung masyarakat,” ujarnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa sumber asap, mengusut dugaan aktivitas pembakaran sampah, serta menelusuri status perizinan lokasi penampungan sampah tersebut. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Cakra Banten telah berupaya meminta konfirmasi kepada dinas terkait mengenai dugaan aktivitas pembakaran sampah dan legalitas lokasi tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Berita ini akan diperbarui setelah pemerintah daerah maupun pihak pengelola memberikan hak jawab dan keterangan resmi. (NBL)






