Oleh: Dr. Cucu Sudrajat, S.IP.,MH.
Akedemisi dan Praktisi
Menurut Gustav Radbruch dalam karya dengan judul einführung in die rechtswissenschaften, mengemukakan bahwa di dalam hukum ada 3 (tiga) nilai dasar, yakni: (1) Keadilan (Gerechtigkeit); (2) Kemanfaatan (Zweckmassigkeit); dan (3) Kepastian Hukum (Rechtssicherheit)
Dalam Negara yang berdasarkan hukum (rechstat), nilai dasar di atas sangatlah penting sebagai bentuk dari jaminan legitimasi dari suatu Negara atau Pemerintahan, bukan hanya kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum dalam bentuk abstrak, tapi juga penerapannya dalam suatu perkara konkrit.
Salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan tujuan hukum tersebut di atas, terutama perwujudan kemanfaatan hukum, dengan menerbitkan regulasi dalam hal Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang saat ini telah menjadi salah satu elemen penting dalam dunia bisnis modern. Di Indonesia, konsep CSR bukan lagi sekadar kedermawan atau kebaikan hati secara sukarela sebuah perusahaan, tapi merupakan kewajiban hukum yang sifatnya memaksa, penulis kutip salah satu regulasi yang telah diterbitkan antara lain pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengatur dan meletakkan fondasi dan dasar hukum yang kuat dan progresif bagi praktik CSR di Indonesia, namun masih terkendala dan terdapat hambatan dalam implementasinya, sehingga pelaksanaannya seolah olah masih mencari bentuk dan formula serta standar baku untuk dijadikan acuan baik oleh Pemerintah, Perusahaan, maupun masyarakat sebagai penerima manfaat.
Khususnya di Kota Tangerang, akhir akhir ini, wacana terkait dengan keberadaan Forum CSR, menjadi diskursus yang hangat, baik pro maupun kontra. Sebagai salah satu warga yang tinggal di kota ini, penulis merasa terpanggil utuk memberikan sumbangsih pemikiran terkait dengan Forum CSR ini, dari perspektif hukum, sesuai bidang keilmuan yang penulis kuasai.
Mengapa dari perspektif hukum?, karena banyak diskursus yang mengemuka lebih kepada tataran operasional pengelolaan dan manfaat dana CSR dan keorganisasian forum CSR. Untuk me-relate keduanya perlu juga disampaikan history kelahiran organisasi Forum CSR dengan pengelolaan dana, dan regulasi yang membidanginya.
Pertama, regulasi terbentuknya forum secara mendasar dipayungi oleh beberapa Undang-Undang, diantaranya adalah: 1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, 2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, 3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, 4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan 6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua, secara spesifik lahirnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sudah diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Urgensi dari PP ini, diantaranya adalah:
1) Dukungan Bencana Nasional: Memfasilitasi kepedulian wajib pajak dalam meringankan beban korban bencana.
2) Pendorong Penelitian dan Pengembangan: Mempercepat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Peningkatan Fasilitas Pendidikan dan Olahraga: Membantu sarana prasarana tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara.
4) Pembangunan Infrastruktur Sosial: Mendukung pemerintah dalam penyediaan sarana sosial kemasyarakatan.
5) Insentif Pajak: Memberikan kepastian hukum bahwa sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Adanya PP ini mengatur mekanisme dan kriteria sumbangan yang dapat diakui agar tepat sasaran dan akuntabel dalam rangka membantu pemerintah.
Ketiga, agar PP di atas dapat dioperasionalkan dengan baik, kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03./2011 tentang Tata Cara Pencatatan Pan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Urgensi dari PMK ini, diantaranya adalah:
1) Pengaturan Donasi Bencana: Mengatur mekanisme pencatatan dan pelaporan sumbangan yang diberikan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial, agar tercatat dengan baik dan transparan.
2) Fasilitas Perpajakan: Memberikan panduan bagi wajib pajak yang memberikan sumbangan penanggulangan bencana nasional agar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sesuai peraturan perpajakan.
3) Akuntabilitas: Memastikan sumbangan yang diberikan benar-benar disalurkan dan tercatat sebagai komponen yang dapat dikurangkan dalam penghitungan pajak, sehingga memberikan kepastian hukum.
Keempat, untuk mengoperasionalkan lebih lanjut dari keenam UU di atas, maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Urgensi dari PP ini diantaranya adalah:
1) Kepastian Hukum dan Operasional: PP ini menjabarkan mekanisme pelaksanaan TJSL (CSR) agar lebih terarah, terukur, dan terintegrasi dalam rencana kerja tahunan Perseroan.
2) Kewajiban Spesifik (SDA): PP ini menegaskan bahwa perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL agar dampak negatif operasional dapat diminimalisir.
3) Pembangunan Berkelanjutan: PP ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara profit perusahaan dengan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
4) Penguatan Hubungan Stakeholders: PP ini menjelaskan bahwa melalui tanggung jawab sosial, perusahaan diharapkan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.
5) Dasar Pengawasan: PP ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi komitmen perusahaan terhadap lingkungan dan sosial. Lahirnya PP ini mendorong terbentuknya organisasi indipenden sebagai bridging diantara kepentingan pemerintah dan perusahaan.
Kelima: Dengan terbitnya PP No.47/2012 ini menuntut pengaturan lebih lanjut dan penyesuaian dengan kebutuhan di daerah. Karena itu, Pemerintah Provinsi Banten meresponnya dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan. Salah satu konsekuensi dari dikeluarkan ini adalah pembentukan Forum TJSL Provinsi Banten. Sedangkan Pemerintah Kota Tangerang merespon PP No.47/2012 jauh lebih cepat, yakni di tahun 2012 dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Dengan dikeluarkannya Perda ini, Pemerintah Kota Tangerang segera membentuk Forum TJSL Kota Tangerang.
Keenam: Hasil evaluasi pasca terbentuknya forum dan pelaksanaan kegiatan TJSL nya, terindikasi penyelahgunaan kebermanfaatan dana forum untuk kepentingan politik di daerah, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Urgensi dari Permensos ini adalah untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan agenda pembangunan pemerintah, khususnya dalam penanganan permasalahan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, diantaranya:
1) Sinergi Program: Memastikan program CSR (Corporate Social Responsibility) dari badan usaha sejalan dengan program pembangunan nasional dan daerah, sehingga lebih efektif dan tidak tumpang tindih.
2) Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Mewajibkan badan usaha (baik BUMN, swasta, maupun asing) untuk ikut serta dalam pelayanan dan penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
3) Optimalisasi Potensi: Mengarahkan potensi dana tanggung jawab sosial perusahaan agar lebih fokus pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat, bukan hanya berfokus pada filantropi semata.
4) Acuan Resmi: Memberikan pedoman hukum yang jelas bagi pelaku usaha dalam merencanakan dan melaksanakan program TJSL. Dengan demikian,
hadirnya Permensos ini pada dasarnya untuk mempertegas kembali untuk memperkuat peran sektor swasta dalam mempercepat pencapaian tujuan sosial negara dan di daerah, di mana kehadiran badan usaha menjadi krusial dalam mitigasi dampak sosial di sekitar area operasional.
Ketujuh: Khususnya di Kota Tangerang, untuk merespon Permensos No.9/2020 ini, dengan diterbitkannya Perda Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dan Perwali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2024 tentang Juklak Perda No. 12/2023 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Dengan terbitnya perda di atas, nomenklatur nama forum berubah dari Forum TJSL menjadi Forum TJSL BU Kota Tangerang.
Namun ada terjadi keanehan, mengapa perda dan perwali ini tidak related dengan Permensos Nomor 9 tahun 2020, padahal perubahan nomenklatur organisasi dari Forum TJSL menjadi Forum TJSL BU seperti yang sudah banyak daerah lakukan karena ada Permensos Nomor 9 tahun 2020 tentang TJSL BU. Hal ini terlihat dari dasar diterbitkannya regulasi ini, tidak mencantumkannya secara tersurat dalam dasar mengingatnya, yang sewajarnya aturan pengingat ini merupakan payung hukum lebih tinggi dari regulasi daerah.
Secara keseluruhan, regulasi mengenai pengelolaan keuangan Dana CSR, keorganisasian CSR, dan penggunaan atau kebermanfaat CSR sudah diatur dengan regulasi hukum yang jelas, tinggal bagaimana pola padu padanya bisa sinergis, sehingga tujuan dari ditetapkannya berbagai regulasi tersebut dapat bermanfaat untuk pembangunan daerah dan nasional serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat secara utuh dan menyeluruh.
Ke depannya diperlukan langkah langkah yang strategis, sinergitas yang harmonis antara Pemerintah, Perusahaan dan masyarakat, semua pihak harus memahami filosofi diterbitkan regulasi berkaitan CSR atau TJSL atau TJSL BU, langkah dimaksud antara lain:
Pemerintah: memberikan panduan, pengawasan, dalam pelaksanaan CSR, sehingga dana CSR tepat sasaran sesuai yang diamanatkan Undang Undang serta menerapkan insentif bagi perusahaan yang berhasil melaksanakan CSR dengan baik
Perusahaan: memahami dan memandang CSR sebagai bagian dari tanggungjawab, strategi bisnis yang terintegrasi, bukan sebagai beban tambahan, bukan sebagai sumbangan kerohiman, namun CSR dijadikan sarana dalam rangka mendukung kelancaran bisnis sekaligus membantu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya
Masyarakat: Melalui organisasi masyarakat atau komunitas, memanfaatkan CSR secara berkesinambungan, tanggungjawab, sebagai jembatan untuk meningkatkan taraf kehidupan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.







