Oleh: Yudi Nur Supriadi
Dosen UPN Veteran Jakarta
(Aktif di Forum Anak Kota Tangerang)
cakrabanten.id,- Di tengah meningkatnya kompleksitas pembangunan perkotaan, keberadaan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Tangerang diharapkan menjadi simpul kolaborasi strategis antara pemerintah daerah, dunia usaha, kampus, media masa, dan masyarakat. Forum ini semestinya tidak berhenti sebagai ruang administratif, melainkan berfungsi sebagai instrumen kebijakan yang mampu mengarahkan kontribusi sektor swasta agar selaras dengan kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan.
Namun, dalam praktiknya, peran tersebut belum sepenuhnya terwujud. Secara normatif, pelaksanaan CSR di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang kemudian pada tahun 2020 diperjelas pelaksanaanya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL BU). Regulasi ini memberikan pengaturan teknis terkait pelaksanaan CSR serta menegaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan harus direncanakan dan dianggarkan sebagai bagian integral dari kegiatan perusahaan. Dengan demikian, CSR bukan sekadar aktivitas tambahan, melainkan kewajiban yang melekat dalam tata kelola perusahaan modern.
Penting dipahami bahwa Forum CSR sendiri bukan merupakan mandat langsung dari undang-undang, peraturan pemerintah maupun Permensos tersebut. Forum CSR lebih tepat diposisikan sebagai instrumen kelembagaan di tingkat daerah, yang umumnya dibentuk melalui peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada). Keberadaannya dimaksudkan untuk menjembatani pelaksanaan CSR agar tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terkoordinasi dalam satu kerangka pembangunan daerah dalam kerangka tersebut, Forum CSR memiliki tujuan strategis, antara lain untuk mengkoordinasikan program CSR agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah, menghindari tumpang tindih kegiatan antar perusahaan, serta meningkatkan efektivitas dan pemerataan manfaat bagi masyarakat.
Idealnya, forum ini menjadi ruang sinergi yang mampu menyatukan kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan publik dalam satu arah kebijakan yang terintegrasi. Sayangnya, kondisi empiris di Kota Tangerang menunjukkan bahwa fungsi tersebut belum berjalan optimal. Forum CSR masih cenderung beroperasi dalam pola seremonial, dengan tingkat koordinasi yang terbatas dan belum menghasilkan arah kebijakan yang konkret. Program CSR yang dijalankan oleh perusahaan pun masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan agenda pembangunan daerah.
Dalam perspektif akademik, situasi ini dapat dianalisis melalui Teori Stakeholder yang dikemukakan oleh R. Edward Freeman. Teori ini menekankan pentingnya pengelolaan hubungan antar pemangku kepentingan secara inklusif dan seimbang. Dalam konteks Forum CSR, kegagalan membangun sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan relasi tersebut. Kelemahan koordinasi, minimnya transparansi, serta rendahnya partisipasi aktif dunia usaha menjadi indikator bahwa Forum CSR belum berfungsi sebagai pusat orkestrasi kebijakan.
Padahal, dengan adanya kewajiban CSR yang telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional, forum ini seharusnya mampu menjadi instrumen efektif untuk memastikan bahwa implementasi CSR memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan langkah pembenahan yang lebih serius dan terarah. Pemerintah daerah perlu memperkuat landasan regulasi forum, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta membangun sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel.
Tanpa upaya tersebut, Forum CSR berpotensi hanya menjadi simbol kelembagaan tanpa kontribusi substantif. Pada akhirnya, tantangan yang dihadapi bukan sekadar memastikan keberadaan Forum CSR, melainkan menjamin efektivitas perannya. Tanpa komitmen dan sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan, forum ini akan tetap berada pada tataran formalitas jauh dari fungsinya sebagai penggerak kolaborasi pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Terkait alasan mengapa saya harus turut speak up ini karena selain memberikan saran untuk eksistensi Forum CSR Kota Tangerang, faktor lain sebab sebagai bagian organisasi Forum Anak Kota Tangerang, sangat membutuhkan kontribusi dari Forum ini. Salah satu target dari organisasi Forum Anak adalah membantu dan mendampingi Pemerintah Kota Tangerang untuk mencapai Kota Layak Anak pada kategori mandiri, sesuai ketetapan yang sudah dimuat dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Layak Anak (KLA) Kota Tangerang pada tahun 2024.
Salah satu target dan arah dari penetepan RAD KLA Kota Tangerang tahun 2024, diantaranya adalah: Mengoptimalkan potensi dalam penguatan kelembagaan Kota Tangerang Layak Anak, Mewujudkan pemenuhan hak sipil dan kebebasan, Menguatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Memastikan terpenuhinya kesehatan dasar dan kesejahteraan, Mengutamakan pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, dan Memastikan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Untuk mewujudkan RAD KLA Kota Tangerang yang sudah ditetapkan pada tahun 2024 ini, diperlukan peran serta berbagai pihak, diantaranya adalah Badan Usaha melalui eksistensi keberadaan Forum CSR Kota Tangerang. Dengan demikian, bila keberadaan forum CSR ini mandul, maka untuk capaian Kota Tangerang mencapai predikat Kota Layak Anak Mandiri, maka seperti asap jauh dari panggangnya.









