Mahasiswa Dan Aktivis Desak Penegakan Perbup No. 12, Ancam Aksi Lebih Besar Jika Portal Tak Dipasang 19 April 2026

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang,– Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) menggelar aksi menuntut penegakan aturan terkait operasional armada transportasi mobil tanah merah agar mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam aksinya, mahasiswa juga mendesak pemerintah daerah segera merealisasikan janji pemasangan portal pembatas kendaraan berat.

 

Aksi yang berlangsung di kawasan Kecamatan Kosambi ini menyoroti masih maraknya mobil tanah merah yang melintas tanpa pengaturan jelas, sehingga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak infrastruktur.

 

Koordinator aksi HMTU “Bung Boy” dan Aktivis Utara “Bung Edwin” menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menuntut penegakan aturan yang sudah ada, tetapi juga mendorong agar Perbup Nomor 12 tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas.

 

“Perbup ini sudah ada, tetapi implementasinya lemah. Kami menuntut agar aturan ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar ditegakkan. Bahkan kami mendorong agar dinaikkan menjadi Perda,” tegasnya dalam orasi.

 

Selain itu, Aktivis dan HMTU juga menyoroti janji Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang yang sebelumnya menyampaikan komitmen untuk memasang portal pembatas bagi kendaraan mobil tanah merah. Portal tersebut direncanakan akan dipasang di depan akses tol Jalan Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.

 

Sebagai bentuk pengawalan janji tersebut, HMTU mendukung penuh rencana pemasangan portal yang, berdasarkan spanduk yang telah terpasang di lokasi, dijadwalkan pada 19 April 2026.

 

Dalam tuntutannya, HMTU Beserta Aktivis juga menegaskan agar pemerintah daerah maupun aparat kepolisian tetap berdiri tegak di atas aturan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak manapun, termasuk pengusaha armada mobil tanah merah.

 

“Kami mengingatkan kepada Pemda dan aparat penegak hukum agar tidak tunduk pada tekanan atau kepentingan pengusaha. Penegakan aturan harus berpihak kepada masyarakat, bukan pada kepentingan kelompok tertentu,” ujar salah satu orator aksi.

 

Mahasiswa menilai independensi pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan berkelanjutan.

 

HMTU juga menegaskan bahwa pemasangan portal tersebut merupakan langkah konkret yang sangat dinantikan masyarakat, khususnya untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas mobil tanah merah.

 

“Kami mendukung penuh pemasangan portal ini. Ini bukan sekadar janji, tetapi harus menjadi bukti keseriusan pemerintah dan Pihak Swasta dalam melindungi masyarakat,” lanjut Kordinator HMTU.

 

HMTU dan Aktivis juga memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Jika hingga tanggal yang telah ditentukan portal tersebut belum direalisasikan, mereka berjanji akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.

 

“Jika pada 19 April 2026 portal tidak dipasang, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih besar. Ini komitmen kami untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.

 

Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik agar pemerintah daerah tidak hanya memberikan janji, tetapi juga menunjukkan tindakan nyata dalam menertibkan operasional kendaraan berat serta menjaga keselamatan dan kenyamanan warga Kabupaten Tangerang. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Hadapan Ratusan Lulusan SMPN 3 Teluknaga, Camat Kurnia: Jangan Berhenti Bermimpi dan Berprestasi
Kota Seribu Industri, Forum TJSL Kota Tangerang Hanya Satu Anggota? PB KAMI Desak Audit dan Evaluasi Total
HISTORI TERBENTUKNYA FORUM CSR (TJSL BU) DARI PERSPEKTIF HUKUM
Hari Lahir Pancasila 2026, Camat Teluknaga: Nilai Kebangsaan Harus Menjadi Nafas Pelayanan Publik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Tangerang Tekankan Semangat Persatuan dan Peningkatan Pelayanan Publik
Menunggu Intervensi Forum CSR di Bank Sampah: Harapan Terakhir Reduksi Sampah Kota Tangerang 
Festival Tabuh Bedug Teluknaga Ke-35 Sukses Digelar, Gubernur Banten Sebut Atmosfernya Setara Event Nasional
Gemuruh Riyadu Solihin Antar Bojong Renged Raih Mahkota Juara Festival Tabuh Bedug Teluknaga Ke-35
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:38 WIB

Di Hadapan Ratusan Lulusan SMPN 3 Teluknaga, Camat Kurnia: Jangan Berhenti Bermimpi dan Berprestasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kota Seribu Industri, Forum TJSL Kota Tangerang Hanya Satu Anggota? PB KAMI Desak Audit dan Evaluasi Total

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:18 WIB

HISTORI TERBENTUKNYA FORUM CSR (TJSL BU) DARI PERSPEKTIF HUKUM

Senin, 1 Juni 2026 - 12:18 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026, Camat Teluknaga: Nilai Kebangsaan Harus Menjadi Nafas Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 10:16 WIB

Menunggu Intervensi Forum CSR di Bank Sampah: Harapan Terakhir Reduksi Sampah Kota Tangerang 

Berita Terbaru

Kota Tangerang

HISTORI TERBENTUKNYA FORUM CSR (TJSL BU) DARI PERSPEKTIF HUKUM

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:18 WIB