Mahasiswa Dan Aktivis Desak Penegakan Perbup No. 12, Ancam Aksi Lebih Besar Jika Portal Tak Dipasang 19 April 2026

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang,– Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) menggelar aksi menuntut penegakan aturan terkait operasional armada transportasi mobil tanah merah agar mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam aksinya, mahasiswa juga mendesak pemerintah daerah segera merealisasikan janji pemasangan portal pembatas kendaraan berat.

 

Aksi yang berlangsung di kawasan Kecamatan Kosambi ini menyoroti masih maraknya mobil tanah merah yang melintas tanpa pengaturan jelas, sehingga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak infrastruktur.

 

Koordinator aksi HMTU “Bung Boy” dan Aktivis Utara “Bung Edwin” menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menuntut penegakan aturan yang sudah ada, tetapi juga mendorong agar Perbup Nomor 12 tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas.

 

“Perbup ini sudah ada, tetapi implementasinya lemah. Kami menuntut agar aturan ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar ditegakkan. Bahkan kami mendorong agar dinaikkan menjadi Perda,” tegasnya dalam orasi.

 

Selain itu, Aktivis dan HMTU juga menyoroti janji Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang yang sebelumnya menyampaikan komitmen untuk memasang portal pembatas bagi kendaraan mobil tanah merah. Portal tersebut direncanakan akan dipasang di depan akses tol Jalan Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.

 

Sebagai bentuk pengawalan janji tersebut, HMTU mendukung penuh rencana pemasangan portal yang, berdasarkan spanduk yang telah terpasang di lokasi, dijadwalkan pada 19 April 2026.

 

Dalam tuntutannya, HMTU Beserta Aktivis juga menegaskan agar pemerintah daerah maupun aparat kepolisian tetap berdiri tegak di atas aturan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak manapun, termasuk pengusaha armada mobil tanah merah.

 

“Kami mengingatkan kepada Pemda dan aparat penegak hukum agar tidak tunduk pada tekanan atau kepentingan pengusaha. Penegakan aturan harus berpihak kepada masyarakat, bukan pada kepentingan kelompok tertentu,” ujar salah satu orator aksi.

 

Mahasiswa menilai independensi pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan berkelanjutan.

 

HMTU juga menegaskan bahwa pemasangan portal tersebut merupakan langkah konkret yang sangat dinantikan masyarakat, khususnya untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas mobil tanah merah.

 

“Kami mendukung penuh pemasangan portal ini. Ini bukan sekadar janji, tetapi harus menjadi bukti keseriusan pemerintah dan Pihak Swasta dalam melindungi masyarakat,” lanjut Kordinator HMTU.

 

HMTU dan Aktivis juga memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Jika hingga tanggal yang telah ditentukan portal tersebut belum direalisasikan, mereka berjanji akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.

 

“Jika pada 19 April 2026 portal tidak dipasang, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih besar. Ini komitmen kami untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.

 

Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik agar pemerintah daerah tidak hanya memberikan janji, tetapi juga menunjukkan tindakan nyata dalam menertibkan operasional kendaraan berat serta menjaga keselamatan dan kenyamanan warga Kabupaten Tangerang. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Perda Truk Tambang, HMTU dan Aktivis Tangerang Utara Tagih Janji DPRD
LBH Marwah Independent Publik Kritik Keras Forum TJSL dan Pemkot Tangerang: “CSR Jangan Mati Suri di Kota Industri”
ALMAMATER LIMA Semprot Kinerja Forum TJSL Kota Tangerang: “Jangan Berlindung di Balik Regulasi”
Forum CSR Kota Tangerang Akui Kinerja Belum Optimal, Soroti Perda dan Minim Dukungan Pemkot
Gubernur Banten Teken Percepatan PSEL Serang Raya, Sampah Ditargetkan Jadi Energi Listrik Ramah Lingkungan
Peran Corporate Social Responsibility dalam Mewujudkan Green Environment Perkotaan di Kota Tangerang
Membangun Sinergi Pembangunan Daerah Melalui Penguatan CSR di Kota Tangerang 
DLH Kota Tangerang Turun Tangan, Sidak CV Wani Sugih Sejahtera Usai Aduan Dugaan Limbah B3
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:28 WIB

Desak Perda Truk Tambang, HMTU dan Aktivis Tangerang Utara Tagih Janji DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:50 WIB

LBH Marwah Independent Publik Kritik Keras Forum TJSL dan Pemkot Tangerang: “CSR Jangan Mati Suri di Kota Industri”

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:48 WIB

ALMAMATER LIMA Semprot Kinerja Forum TJSL Kota Tangerang: “Jangan Berlindung di Balik Regulasi”

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:34 WIB

Forum CSR Kota Tangerang Akui Kinerja Belum Optimal, Soroti Perda dan Minim Dukungan Pemkot

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:22 WIB

Peran Corporate Social Responsibility dalam Mewujudkan Green Environment Perkotaan di Kota Tangerang

Berita Terbaru