Mahasiswa Dan Aktivis Desak Penegakan Perbup No. 12, Ancam Aksi Lebih Besar Jika Portal Tak Dipasang 19 April 2026

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang,– Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) menggelar aksi menuntut penegakan aturan terkait operasional armada transportasi mobil tanah merah agar mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam aksinya, mahasiswa juga mendesak pemerintah daerah segera merealisasikan janji pemasangan portal pembatas kendaraan berat.

 

Aksi yang berlangsung di kawasan Kecamatan Kosambi ini menyoroti masih maraknya mobil tanah merah yang melintas tanpa pengaturan jelas, sehingga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak infrastruktur.

 

Koordinator aksi HMTU “Bung Boy” dan Aktivis Utara “Bung Edwin” menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menuntut penegakan aturan yang sudah ada, tetapi juga mendorong agar Perbup Nomor 12 tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas.

 

“Perbup ini sudah ada, tetapi implementasinya lemah. Kami menuntut agar aturan ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar ditegakkan. Bahkan kami mendorong agar dinaikkan menjadi Perda,” tegasnya dalam orasi.

 

Selain itu, Aktivis dan HMTU juga menyoroti janji Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang yang sebelumnya menyampaikan komitmen untuk memasang portal pembatas bagi kendaraan mobil tanah merah. Portal tersebut direncanakan akan dipasang di depan akses tol Jalan Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.

 

Sebagai bentuk pengawalan janji tersebut, HMTU mendukung penuh rencana pemasangan portal yang, berdasarkan spanduk yang telah terpasang di lokasi, dijadwalkan pada 19 April 2026.

 

Dalam tuntutannya, HMTU Beserta Aktivis juga menegaskan agar pemerintah daerah maupun aparat kepolisian tetap berdiri tegak di atas aturan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak manapun, termasuk pengusaha armada mobil tanah merah.

 

“Kami mengingatkan kepada Pemda dan aparat penegak hukum agar tidak tunduk pada tekanan atau kepentingan pengusaha. Penegakan aturan harus berpihak kepada masyarakat, bukan pada kepentingan kelompok tertentu,” ujar salah satu orator aksi.

 

Mahasiswa menilai independensi pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan berkelanjutan.

 

HMTU juga menegaskan bahwa pemasangan portal tersebut merupakan langkah konkret yang sangat dinantikan masyarakat, khususnya untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas mobil tanah merah.

 

“Kami mendukung penuh pemasangan portal ini. Ini bukan sekadar janji, tetapi harus menjadi bukti keseriusan pemerintah dan Pihak Swasta dalam melindungi masyarakat,” lanjut Kordinator HMTU.

 

HMTU dan Aktivis juga memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Jika hingga tanggal yang telah ditentukan portal tersebut belum direalisasikan, mereka berjanji akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.

 

“Jika pada 19 April 2026 portal tidak dipasang, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih besar. Ini komitmen kami untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.

 

Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik agar pemerintah daerah tidak hanya memberikan janji, tetapi juga menunjukkan tindakan nyata dalam menertibkan operasional kendaraan berat serta menjaga keselamatan dan kenyamanan warga Kabupaten Tangerang. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Gabungan Sisir Sungai Cisadane, Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah B3 Lewat Uji Laboratorium
Binwasdes Teluknaga Hadiri Musdes Pembentukan Tim RKPDes 2027 Desa Tanjung Burung, Tekankan Perencanaan Partisipatif
Status Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin Dicabut, Pemkab Tangerang Lanjutkan Mitigasi dan Perkuat Antisipasi Kebakaran
Warisi Semangat Pengabdian Sang Ayah, Asim Dames Siapkan Yayasan Babah Dames Indonesia
Asap Diduga Pembakaran Sampah Tigaraksa Picu ISPA, Warga Minta Pemkab Tangerang Bertindak
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum
RKP Desa 2027 Mulai Disusun, Desa Bojong Renged Bidik Perencanaan Pembangunan Lebih Tepat Sasaran
‎Oknum LSM Tertangkap Basah Menerima Rp15 Juta dari Tiga Kepala Desa di Tangerang ‎
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:37 WIB

Tim Gabungan Sisir Sungai Cisadane, Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah B3 Lewat Uji Laboratorium

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:50 WIB

Status Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin Dicabut, Pemkab Tangerang Lanjutkan Mitigasi dan Perkuat Antisipasi Kebakaran

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:16 WIB

Warisi Semangat Pengabdian Sang Ayah, Asim Dames Siapkan Yayasan Babah Dames Indonesia

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:54 WIB

Asap Diduga Pembakaran Sampah Tigaraksa Picu ISPA, Warga Minta Pemkab Tangerang Bertindak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:21 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru