Pemerintah Beli Saham Aplikator Ojol, Dasco: DPR Dorong Potongan Tarif Turun Jadi 8 Persen

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco ungkap Danantara telah membeli saham aplikator ojol untuk menekan potongan tarif menjadi 8 persen. Status hubungan kerja masih dikaji.

 

 

JAKARTA,- Langkah intervensi negara di sektor ekonomi digital mulai terlihat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah masuk sebagai pemegang saham di sejumlah aplikator ojek online (ojol), dengan target utama menekan potongan tarif yang selama ini dikeluhkan pengemudi.

 

Dalam pertemuan dengan aliansi serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (1/5/2026), Dasco menyebut kebijakan tersebut diarahkan untuk memangkas komisi aplikator dari kisaran 10–20 persen menjadi hanya 8 persen.

 

“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil delapan persen dari yang dikumpulkan,” kata Dasco.

 

Keterlibatan BPI Danantara dalam struktur kepemilikan aplikator dinilai menjadi instrumen untuk mendorong keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan mitra pengemudi.

 

Namun demikian, Dasco menegaskan bahwa isu krusial lain, yakni status hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, masih dalam tahap simulasi dan pembahasan lintas pihak.

 

Menurut dia, pemerintah dan DPR belum mengambil keputusan final terkait apakah pengemudi akan diposisikan sebagai pekerja tetap atau tetap sebagai mitra.

 

Meski belum final, Dasco memastikan proses perumusan kebijakan tidak akan dilakukan sepihak. Organisasi dan komunitas pengemudi ojol akan dilibatkan dalam pembahasan lanjutan.

 

“Organisasi-organisasi pengendara ojol pasti akan kita libatkan dalam membuat kebijakan,” ujarnya.

 

Langkah ini menjadi sinyal awal arah kebijakan negara dalam menata ulang ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Di satu sisi, pemerintah berupaya menekan beban mitra pengemudi, namun di sisi lain masih dihadapkan pada kompleksitas penentuan status kerja yang selama ini menjadi perdebatan. (Red/NBL)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi II DPRD Soroti Ketidaksesuaian Data Desil Warga Kota Tangerang
Komite II DPD RI dan KKP Perkuat Koordinasi, Teluknaga Jadi Titik Pendalaman Informasi
Temuan BPK di DLH Kota Tangerang: Pengelolaan BBM Angkutan Sampah Bermasalah, Ada Kelebihan Pembayaran Rp557 Juta
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum
RKP Desa 2027 Mulai Disusun, Desa Bojong Renged Bidik Perencanaan Pembangunan Lebih Tepat Sasaran
Kejutan Tumpeng Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Teluknaga, Forkopimcam Teluknaga dan Kosambi Tegaskan Sinergi Jaga Keamanan
Pemkab Tangerang Perkuat Benteng Hukum Pelayanan Publik, Cegah Maladministrasi hingga Potensi Gugatan
Banten Setop Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Taat Diganjar Diskon 5 Persen dan Hadiah Umrah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Komisi II DPRD Soroti Ketidaksesuaian Data Desil Warga Kota Tangerang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Komite II DPD RI dan KKP Perkuat Koordinasi, Teluknaga Jadi Titik Pendalaman Informasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Temuan BPK di DLH Kota Tangerang: Pengelolaan BBM Angkutan Sampah Bermasalah, Ada Kelebihan Pembayaran Rp557 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:21 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WIB

RKP Desa 2027 Mulai Disusun, Desa Bojong Renged Bidik Perencanaan Pembangunan Lebih Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Program Bang Pendi Buka Akses Pendidikan Paket B dan C bagi Warga Teluknaga

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:57 WIB