Banten Setop Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Taat Diganjar Diskon 5 Persen dan Hadiah Umrah

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapenda Banten Setop Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Taat Diganjar Diskon 5 Persen dan Hadiah Umrah

 

SERANG,- Pemerintah Provinsi Banten bersiap mengakhiri era pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebagai gantinya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten akan menerapkan skema insentif baru berupa diskon pajak sebesar 5 persen bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan tepat waktu.

 

Kebijakan tersebut diambil setelah Bapenda mengevaluasi program pemutihan yang selama ini dinilai memunculkan kecenderungan sebagian wajib pajak menunda pembayaran dengan harapan pemerintah kembali membuka penghapusan denda dan tunggakan.

 

Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan pemerintah ingin mengubah pola pendekatan dari memberikan keringanan kepada penunggak menjadi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

“Ini bagian dari upaya mengubah mindset masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kami ingin mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu,” kata Berly, Selasa (23/6/2026).

 

Menurut dia, perilaku menunda pembayaran pajak berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah dari sektor PKB. Karena itu, mulai Agustus hingga Desember 2026, Pemprov Banten akan menerapkan diskon pajak sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum atau saat jatuh tempo.

 

“Sebagai ilustrasi, pemilik kendaraan dengan kewajiban pajak Rp10 juta per tahun akan memperoleh potongan sebesar Rp500 ribu yang langsung diterima saat melakukan pembayaran,” terangnya.

 

Selain mengubah skema insentif, Bapenda juga memperluas akses pembayaran dengan membuka layanan pelunasan PKB hingga sembilan bulan sebelum jatuh tempo. Sebelumnya, pembayaran hanya dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum jatuh tempo.

 

Tak hanya memberikan potongan pajak, Pemprov Banten juga menyiapkan program apresiasi bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan berupa hadiah kendaraan bermotor dan paket umrah melalui mekanisme yang akan diatur lebih lanjut.

 

Kebijakan ini menandai pergeseran strategi Pemprov Banten dalam mengelola kepatuhan pajak, dari pendekatan berbasis pengampunan bagi penunggak menuju pemberian insentif kepada wajib pajak yang disiplin dan taat membayar pajak tepat waktu.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum
RKP Desa 2027 Mulai Disusun, Desa Bojong Renged Bidik Perencanaan Pembangunan Lebih Tepat Sasaran
Kejutan Tumpeng Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Teluknaga, Forkopimcam Teluknaga dan Kosambi Tegaskan Sinergi Jaga Keamanan
Pemkab Tangerang Perkuat Benteng Hukum Pelayanan Publik, Cegah Maladministrasi hingga Potensi Gugatan
543 ASN Purnatugas, Pemkab Cianjur Tak Buka Rekrutmen Baru karena Keterbatasan Anggaran
Wabup Cianjur Soroti Dugaan PKBM “Modus”, Tegaskan Pendidikan Kesetaraan Bukan Pabrik Ijazah
Perkuat Tata Kelola Desa, APDESI dan Kejari Kabupaten Tangerang Gencarkan Gerakan Sadar Hukum
Diduga Ada Penyusutan Lahan RTH Taman Potret Eks Terminal Cikokol, Almamater Lima Tuntut Klarifikasi Manajemen TangCity dan Pemkot Tangerang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:21 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WIB

RKP Desa 2027 Mulai Disusun, Desa Bojong Renged Bidik Perencanaan Pembangunan Lebih Tepat Sasaran

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:54 WIB

Kejutan Tumpeng Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Teluknaga, Forkopimcam Teluknaga dan Kosambi Tegaskan Sinergi Jaga Keamanan

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pemkab Tangerang Perkuat Benteng Hukum Pelayanan Publik, Cegah Maladministrasi hingga Potensi Gugatan

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:06 WIB

Banten Setop Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Taat Diganjar Diskon 5 Persen dan Hadiah Umrah

Berita Terbaru