Menanti Fajar Ekonomi Pesisir Tangerang Utara, Lintas Tokoh Pantura Dukung Percepatan Pembangunan Legal

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinan SH., Ketua Lintas Tokoh Pantura Kabupaten Tangerang

 

“Harapan baru tumbuh di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Ketua Lintas Tokoh Pantura (LTP) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan, selama tidak menabrak peraturan dan undang-undang yang berlaku. Di tengah keterbatasan lapangan kerja, arus investasi diyakini mampu membuka jalan keluar dari jerat pengangguran yang selama ini membayangi warga pesisir,”

 

 

Kabupaten Tangerang,- Pesisir utara Kabupaten Tangerang berdiri di persimpangan jalan. Tanah yang dulu menghidupi petani kini kerap kering dan tak lagi menjanjikan panen. Sementara itu, proposal investasi berdatangan, menjanjikan pabrik, gudang, dan lapangan kerja baru.

 

Merespons situasi itu, Ketua Lintas Tokoh Pantura (LTP) Kabupaten Tangerang, Pinan SH., menegaskan posisi lembaganya: mendukung Pemerintah maupun Swasta untuk percepatan pembangunan, dengan dua syarat mutlak.

 

Pertama, seluruh proses wajib taat peraturan dan undang-undang.

Kedua, suara dan nasib petani terkena dampak harus di prioritaskan kemudian harinya.

 

“Kami tidak anti investasi, tapi juga tidak menutup mata pada realitas petani. Pembangunan tidak boleh jadi ajang penggusuran diam-diam,” kata Pinan, Ketua LTP, Sabtu (25/4/2026).

 

Bagi sebagian warga, investasi swasta adalah pintu keluar dari pengangguran yang menahun. Bagi sebagian lain, sawah adalah identitas dan jaring pengaman terakhir. Ia menilai, pro dan kontra itu wajar dalam demokrasi.

 

Yang tidak wajar, menurutnya, jika keputusan diambil tanpa data lapangan. “Ukur dulu di lokusnya. Masihkah lahan itu menghidupi petani lokal? Kalau iya, lindungi. Kalau sudah tidak produktif, cari skema transisi yang adil,” ujarnya.

 

Pemerintah memang mengunci sebagian lahan lewat kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) demi ketahanan pangan. Namun regulasi Kementerian ATR/BPN juga memberi ruang alih fungsi melalui rekomendasi menteri, dengan syarat kajian teknis yang ketat.

 

Aspek sosial ekonomi jadi salah satu variabel penentu. Jika hasil kajian menunjukkan proyek mampu meningkatkan kesejahteraan warga secara signifikan tanpa mengorbankan ketahanan pangan regional, maka perubahan status lahan bisa ditempuh. “Kata kuncinya: kajian. Bukan selera, bukan tekanan,” tegas Ketua LTP.

 

Untuk memastikan pembangunan berjalan adil, LTP mengajukan tiga tuntutan:

 

1. Transparansi kajian: Libatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan kelompok tani sejak awal.

 

2. Jaminan transisi petani: Jika lahan beralih fungsi, harus ada skema pelatihan, akses kerja, atau kompensasi yang layak dan terukur.

 

3. Kepatuhan tata ruang: Investor wajib mengikuti RDTR dan ketentuan LSD. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran.

 

“Fajar ekonomi pesisir hanya bermakna kalau terangnya dirasakan petani, nelayan, dan anak muda atau warga lokal yang butuh kerja. Kalau hanya terang di brosur investasi, itu bukan fajar. Akan tetapi penonton di negeri sendiri,” tutupnya. (NBL)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Teluknaga Genap 76 Tahun, Tasyakuran Jadi Ajang Memperkuat Kebersamaan
Purna, Tapi Tak Pernah Selesai: Para Wredatama Menjahit Kembali Makna Pengabdian
Temuan BPK di DLH Kota Tangerang: Pengelolaan BBM Angkutan Sampah Bermasalah, Ada Kelebihan Pembayaran Rp557 Juta
Camat Teluknaga Buka Turnamen PORCAM HUT RI Ke-81, Olahraga Jadi Ruang Merawat Persatuan
Bupati Tangerang Rotasi Enam Pejabat Eselon II, Penyegaran Birokrasi Dimulai
Tim Gabungan Sisir Sungai Cisadane, Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah B3 Lewat Uji Laboratorium
Binwasdes Teluknaga Hadiri Musdes Pembentukan Tim RKPDes 2027 Desa Tanjung Burung, Tekankan Perencanaan Partisipatif
Status Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin Dicabut, Pemkab Tangerang Lanjutkan Mitigasi dan Perkuat Antisipasi Kebakaran
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Teluknaga Genap 76 Tahun, Tasyakuran Jadi Ajang Memperkuat Kebersamaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Temuan BPK di DLH Kota Tangerang: Pengelolaan BBM Angkutan Sampah Bermasalah, Ada Kelebihan Pembayaran Rp557 Juta

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Camat Teluknaga Buka Turnamen PORCAM HUT RI Ke-81, Olahraga Jadi Ruang Merawat Persatuan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Bupati Tangerang Rotasi Enam Pejabat Eselon II, Penyegaran Birokrasi Dimulai

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:37 WIB

Tim Gabungan Sisir Sungai Cisadane, Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah B3 Lewat Uji Laboratorium

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Teluknaga Genap 76 Tahun, Tasyakuran Jadi Ajang Memperkuat Kebersamaan

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:45 WIB