SE Pembatasan Gawai di Sekolah Diklaim Efektif, Pemkab Tangerang Perketat Disiplin Digital Pelajar

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilli Windu Rezeki Sugandhi, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

 

KABUPATEN TANGERANG,- Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai menuai hasil dari kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemanfaatan gawai secara bijak, yang berlaku sejak 2 April 2026, diklaim mampu menekan distraksi dan meningkatkan fokus belajar siswa.

 

Penggunaan gawai di kalangan pelajar sebelumnya tercatat berada pada tingkat tinggi. Sebagian besar siswa menghabiskan waktu lebih dari empat jam per hari di depan layar, baik untuk komunikasi, hiburan, maupun aktivitas pembelajaran. Intensitas tersebut dinilai berpotensi memicu ketergantungan sekaligus mengganggu konsentrasi akademik.

 

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, merespons kondisi itu dengan menerbitkan aturan yang secara tegas membatasi penggunaan gawai di sekolah, khususnya bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilli Windu Rezeki Sugandhi, mengatakan kebijakan tersebut telah dijalankan di seluruh satuan pendidikan sejak SE diterbitkan. Sekolah diminta menerapkan pengawasan ketat terhadap penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

 

“Para siswa sebelum masuk kelas diwajibkan menyimpan gawai di loker yang telah disediakan. Pengawasan dilakukan oleh dewan guru,” kata Dilli, Rabu (22/4/2026).

 

SE tersebut memuat 13 poin pengaturan, salah satunya larangan penggunaan gawai selama proses pembelajaran. Pembatasan ini, menurut Dilli, berdampak langsung pada suasana kelas yang lebih kondusif.

 

Ia mengklaim, sejak kebijakan diterapkan, tingkat konsentrasi siswa meningkat dan proses belajar mengajar berjalan lebih efektif. “Konsentrasi belajar siswa lebih fokus tanpa gangguan media sosial,” ujarnya.

 

Kebijakan ini juga sejalan dengan regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

 

Meski demikian, efektivitas kebijakan ini masih menunggu evaluasi jangka panjang, terutama terkait konsistensi penerapan di lapangan dan keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai di luar sekolah. Tanpa pengawasan berkelanjutan, pembatasan di lingkungan sekolah berpotensi tidak cukup menekan paparan digital berlebih di kalangan pelajar. (NBL)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Pengangguran ke Harapan Baru: Warga Teluknaga Desak Proyek Pergudangan Tak Dihambat
Akses Vital Tiga Desa Diperbaiki CSR PIK 2, Kades Tegal Angus: Ini Jawaban Penantian Warga
May Day Tanpa Demo? Pemkab Tangerang Tebar 3 Ton Ikan, Ajak Buruh Mancing Bareng
Raker DKKT 2026: Dari Forum ke Aksi, Menguji Keseriusan Kebangkitan Seni Budaya Tangerang
Benturan Kepentingan di Pintu Kekuasaan: Sawah atau Beton, Warga Tangerang Utara Terbelah
SPMB SMPN Kabupaten Tangerang 2026 Mulai Disiapkan, Dinas Pendidikan Pastikan Sistem Transparan dan Layanan Pengaduan Dibuka
Jangan Sampai Ketinggalan! Pra-SPMB Banten 2026 Sudah Dibuka, Ini Syarat Wajibnya
Program Bedah Rumah Kabupaten Tangerang Digenjot, Target 1.000 Rumah Layak Huni per Tahun Lewat Gebrak Pakumis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:38 WIB

Dari Pengangguran ke Harapan Baru: Warga Teluknaga Desak Proyek Pergudangan Tak Dihambat

Kamis, 23 April 2026 - 17:18 WIB

Akses Vital Tiga Desa Diperbaiki CSR PIK 2, Kades Tegal Angus: Ini Jawaban Penantian Warga

Kamis, 23 April 2026 - 12:02 WIB

May Day Tanpa Demo? Pemkab Tangerang Tebar 3 Ton Ikan, Ajak Buruh Mancing Bareng

Kamis, 23 April 2026 - 04:43 WIB

SE Pembatasan Gawai di Sekolah Diklaim Efektif, Pemkab Tangerang Perketat Disiplin Digital Pelajar

Rabu, 22 April 2026 - 19:34 WIB

Benturan Kepentingan di Pintu Kekuasaan: Sawah atau Beton, Warga Tangerang Utara Terbelah

Berita Terbaru