SE Pembatasan Gawai di Sekolah Diklaim Efektif, Pemkab Tangerang Perketat Disiplin Digital Pelajar

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilli Windu Rezeki Sugandhi, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

 

KABUPATEN TANGERANG,- Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai menuai hasil dari kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemanfaatan gawai secara bijak, yang berlaku sejak 2 April 2026, diklaim mampu menekan distraksi dan meningkatkan fokus belajar siswa.

 

Penggunaan gawai di kalangan pelajar sebelumnya tercatat berada pada tingkat tinggi. Sebagian besar siswa menghabiskan waktu lebih dari empat jam per hari di depan layar, baik untuk komunikasi, hiburan, maupun aktivitas pembelajaran. Intensitas tersebut dinilai berpotensi memicu ketergantungan sekaligus mengganggu konsentrasi akademik.

 

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, merespons kondisi itu dengan menerbitkan aturan yang secara tegas membatasi penggunaan gawai di sekolah, khususnya bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilli Windu Rezeki Sugandhi, mengatakan kebijakan tersebut telah dijalankan di seluruh satuan pendidikan sejak SE diterbitkan. Sekolah diminta menerapkan pengawasan ketat terhadap penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

 

“Para siswa sebelum masuk kelas diwajibkan menyimpan gawai di loker yang telah disediakan. Pengawasan dilakukan oleh dewan guru,” kata Dilli, Rabu (22/4/2026).

 

SE tersebut memuat 13 poin pengaturan, salah satunya larangan penggunaan gawai selama proses pembelajaran. Pembatasan ini, menurut Dilli, berdampak langsung pada suasana kelas yang lebih kondusif.

 

Ia mengklaim, sejak kebijakan diterapkan, tingkat konsentrasi siswa meningkat dan proses belajar mengajar berjalan lebih efektif. “Konsentrasi belajar siswa lebih fokus tanpa gangguan media sosial,” ujarnya.

 

Kebijakan ini juga sejalan dengan regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

 

Meski demikian, efektivitas kebijakan ini masih menunggu evaluasi jangka panjang, terutama terkait konsistensi penerapan di lapangan dan keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai di luar sekolah. Tanpa pengawasan berkelanjutan, pembatasan di lingkungan sekolah berpotensi tidak cukup menekan paparan digital berlebih di kalangan pelajar. (NBL)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Teras Desa Diluncurkan di Teluknaga, Warga Kini Punya Kanal Digital untuk Mengawal Pembangunan
Program Ruang Bersama Indonesia Hadir di Teluknaga, Perkuat Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat
Satu Tahun DKKT: Merawat Tradisi, Menagih Prestasi Seni Budaya Tangerang
Catatan dari HUT Ke-1, “MENYULAM WAKTU, MERAWAT BUDAYA” Satu Tahun Jejak Gemilang DKKT Menjaga Napas Tangerang
Ulama, Santri dan Tokoh Masyarakat Temui Bupati Tangerang, Rencana Kegiatan Civas Regal di PIK 2 Ditolak
Tanamkan Nilai Agama sejak Dini, Kelompok bermain AL Sabililah Ikuti Latihan Manasik Haji
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustafa Kamaludin, Menilai Keputusan PJJ Merupakan Langkah Tepat
Program Bang Pendi Buka Akses Pendidikan Paket B dan C bagi Warga Teluknaga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Teras Desa Diluncurkan di Teluknaga, Warga Kini Punya Kanal Digital untuk Mengawal Pembangunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Satu Tahun DKKT: Merawat Tradisi, Menagih Prestasi Seni Budaya Tangerang

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Catatan dari HUT Ke-1, “MENYULAM WAKTU, MERAWAT BUDAYA” Satu Tahun Jejak Gemilang DKKT Menjaga Napas Tangerang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Ulama, Santri dan Tokoh Masyarakat Temui Bupati Tangerang, Rencana Kegiatan Civas Regal di PIK 2 Ditolak

Sabtu, 19 September 2026 - 14:49 WIB

Tanamkan Nilai Agama sejak Dini, Kelompok bermain AL Sabililah Ikuti Latihan Manasik Haji

Berita Terbaru