‎Bangunan 3 Ruko di Komplek Purnabakti Karang Sari Diduga Tidak Memiliki PBG

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tiga ruko yang hampir finishing, Foto: Cakrabanten

i

tiga ruko yang hampir finishing, Foto: Cakrabanten

‎Kota Tangerang – Bangunan ruko di Jl. Komplek Purnabakti Sitanala, Rt.003 Rw.003, kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, di duga tidak memiliki PBG.

‎

‎pantauan awak media di lokasi, sebanyak 3 ruko yang sudah hampir finishing dan bangunan yang baru terbangun bersebelahan, namun dari hasil penelusuran awal, proyek tersebut diduga belum memiliki dokumen izin PBG sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

‎

‎Camat Neglasari Iwan Mulyawan, mengatakan Sudah dilaporkan ke Pol PP silahkan ke pol pp.

‎

‎”Sudah kami laporkan kepada pihak satpol PP kota Tangerang, jadi silahkan konfirmasi kepada satpol PP kota Tangerang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

‎

‎Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan pembangunan, Penghentian sementara, Penyegelan, Pembongkaran bangunan, Pembekuan atau pencabutan PBG.

 

‎Sanksi pidana

‎

Pidana penjara paling lama 3 tahun. Pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung serta melanggar Undang-undang Tata Ruang. Pelanggaran tata ruang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang (UU) Tata Ruang.

 

‎Selain itu, pelanggaran tata ruang juga diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Tata Ruang. Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar tata ruang adalah:

‎

‎Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar untuk pelanggaran yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

‎

Penulis : Team

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Peringati HUT ke-67, MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Gelar Turnamen Mini Soccer
‎Ketua Umum LSM Komando M. Omar Rodhi Soroti Badan Gizi Nasional (BGN)
‎Gelar Aksi Unras Damai, DPC LEM SPSI Tangerang Minta DPRD Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustafa Kamaludin, Menilai Keputusan PJJ Merupakan Langkah Tepat
‎Pisah Sambut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes.Pol.Dr.Raden Muhammad Jauhari Digantikan Kombes.Pol. Herbin Sianipar
Aklamasi! Wilianto Tanta Kembali Pimpin PSMTI, Targetkan Organisasi Tumbuh Tiga Kali Lebih Baik
Kasus Tempuran Magelang Berlanjut, Enam Tersangka Jalani Proses Hukum, BG & Partners Minta Aparat Ungkap Aktor Provokasi Pelaku Pembacokan! 
Komisi II DPRD Soroti Ketidaksesuaian Data Desil Warga Kota Tangerang
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:27 WIB

‎Peringati HUT ke-67, MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Gelar Turnamen Mini Soccer

Senin, 14 September 2026 - 13:18 WIB

‎Ketua Umum LSM Komando M. Omar Rodhi Soroti Badan Gizi Nasional (BGN)

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

‎Gelar Aksi Unras Damai, DPC LEM SPSI Tangerang Minta DPRD Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 9 September 2026 - 19:52 WIB

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustafa Kamaludin, Menilai Keputusan PJJ Merupakan Langkah Tepat

Selasa, 8 September 2026 - 12:58 WIB

‎Pisah Sambut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes.Pol.Dr.Raden Muhammad Jauhari Digantikan Kombes.Pol. Herbin Sianipar

Berita Terbaru