Kota Tangerang – Bangunan ruko di Jl. Komplek Purnabakti Sitanala, Rt.003 Rw.003, kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, di duga tidak memiliki PBG.
pantauan awak media di lokasi, sebanyak 3 ruko yang sudah hampir finishing dan bangunan yang baru terbangun bersebelahan, namun dari hasil penelusuran awal, proyek tersebut diduga belum memiliki dokumen izin PBG sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Camat Neglasari Iwan Mulyawan, mengatakan Sudah dilaporkan ke Pol PP silahkan ke pol pp.
”Sudah kami laporkan kepada pihak satpol PP kota Tangerang, jadi silahkan konfirmasi kepada satpol PP kota Tangerang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan pembangunan, Penghentian sementara, Penyegelan, Pembongkaran bangunan, Pembekuan atau pencabutan PBG.
Sanksi pidana
Pidana penjara paling lama 3 tahun. Pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung serta melanggar Undang-undang Tata Ruang. Pelanggaran tata ruang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang (UU) Tata Ruang.
Selain itu, pelanggaran tata ruang juga diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Tata Ruang. Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar tata ruang adalah:
Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar untuk pelanggaran yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.
Penulis : Team
Editor : Red







