‎Bangunan 3 Ruko di Komplek Purnabakti Karang Sari Diduga Tidak Memiliki PBG

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tiga ruko yang hampir finishing, Foto: Cakrabanten

i

tiga ruko yang hampir finishing, Foto: Cakrabanten

‎Kota Tangerang – Bangunan ruko di Jl. Komplek Purnabakti Sitanala, Rt.003 Rw.003, kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, di duga tidak memiliki PBG.

‎pantauan awak media di lokasi, sebanyak 3 ruko yang sudah hampir finishing dan bangunan yang baru terbangun bersebelahan, namun dari hasil penelusuran awal, proyek tersebut diduga belum memiliki dokumen izin PBG sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

‎Camat Neglasari Iwan Mulyawan, mengatakan Sudah dilaporkan ke Pol PP silahkan ke pol pp.

‎”Sudah kami laporkan kepada pihak satpol PP kota Tangerang, jadi silahkan konfirmasi kepada satpol PP kota Tangerang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

‎Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan pembangunan, Penghentian sementara, Penyegelan, Pembongkaran bangunan, Pembekuan atau pencabutan PBG.

 

‎Sanksi pidana

Pidana penjara paling lama 3 tahun. Pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung serta melanggar Undang-undang Tata Ruang. Pelanggaran tata ruang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang (UU) Tata Ruang.

 

‎Selain itu, pelanggaran tata ruang juga diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Tata Ruang. Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar tata ruang adalah:

‎Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar untuk pelanggaran yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Penulis : Team

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Rangka Meriahkan HUT RI ke-81, Polsek Neglasari Gelar Giat Olahraga Bersama dan Perlombaan
Sebanyak 750 Obat Tipe G Jenis Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Unit Reskrim Polsek Neglasari
Temuan BPK di DLH Kota Tangerang: Pengelolaan BBM Angkutan Sampah Bermasalah, Ada Kelebihan Pembayaran Rp557 Juta
‎Terbongkar! Proyek Gedung DPRD Kota Tangerang Lebih Bayar Hampir Rp200 Juta, Ini Temuan BPK
Pelajar SDN Sukasari 5 Kota Tangerang Raih Penghargaan Anak Indonesia Award
Teknisi AC Chiller di Mall Metropolis Tewas, Aspek Keselamatan dan Perlindungan Jadi Sorotan
Aksi Jilid III Memanas, Almamater Lima Ultimatum Tangcity soal Dugaan Alih Fungsi RTH Taman Potret
Paskibraka Kota Tangerang Matangkan Persiapan Jelang HUT Ke-81 RI ‎
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:57 WIB

‎Bangunan 3 Ruko di Komplek Purnabakti Karang Sari Diduga Tidak Memiliki PBG

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Dalam Rangka Meriahkan HUT RI ke-81, Polsek Neglasari Gelar Giat Olahraga Bersama dan Perlombaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Sebanyak 750 Obat Tipe G Jenis Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Unit Reskrim Polsek Neglasari

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:53 WIB

‎Terbongkar! Proyek Gedung DPRD Kota Tangerang Lebih Bayar Hampir Rp200 Juta, Ini Temuan BPK

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pelajar SDN Sukasari 5 Kota Tangerang Raih Penghargaan Anak Indonesia Award

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Teluknaga Genap 76 Tahun, Tasyakuran Jadi Ajang Memperkuat Kebersamaan

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:45 WIB