Sebanyak 750 Obat Tipe G Jenis Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Unit Reskrim Polsek Neglasari

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Sebanyak 750 Jenis Tramadol dan 1.035 Hexymer, Foto: ist

i

Barang Bukti Sebanyak 750 Jenis Tramadol dan 1.035 Hexymer, Foto: ist

Kota Tangerang – Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial AF (26) diamankan bersama ribuan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer. Sabtu (8/8/2026).

‎Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis (6/8/2026) malam. Petugas awalnya mendapat informasi terkait dugaan transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.

‎Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M. Siagian, bersama anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas menemukan seorang pria yang berada di area parkiran dan melakukan pemeriksaan.

‎Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan 750 butir obat jenis Tramadol yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam. Kemudian dilakukan pengembangan setelah pria tersebut mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya dan ditemukan 1.035 butir obat jenis Hexymer.

‎“Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat” Katanya.

‎AF kemudian dibawa ke Polsek Neglasari bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎Polisi menyebut kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.” Ungkap Imron.

‎Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, mengapresiasi respons cepat personel Polsek Neglasari dalam mengungkap peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan generasi muda.

‎“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Eko.

‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.

‎“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” Tutupnya

Penulis : Doni

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Rangka Meriahkan HUT RI ke-81, Polsek Neglasari Gelar Giat Olahraga Bersama dan Perlombaan
Temuan BPK di DLH Kota Tangerang: Pengelolaan BBM Angkutan Sampah Bermasalah, Ada Kelebihan Pembayaran Rp557 Juta
‎Terbongkar! Proyek Gedung DPRD Kota Tangerang Lebih Bayar Hampir Rp200 Juta, Ini Temuan BPK
Pelajar SDN Sukasari 5 Kota Tangerang Raih Penghargaan Anak Indonesia Award
Teknisi AC Chiller di Mall Metropolis Tewas, Aspek Keselamatan dan Perlindungan Jadi Sorotan
Aksi Jilid III Memanas, Almamater Lima Ultimatum Tangcity soal Dugaan Alih Fungsi RTH Taman Potret
Paskibraka Kota Tangerang Matangkan Persiapan Jelang HUT Ke-81 RI ‎
Promosi dan Rotasi Pejabat Dinilai Tepat, TPS Apresiasi  Langkah Walikota Tangerang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Dalam Rangka Meriahkan HUT RI ke-81, Polsek Neglasari Gelar Giat Olahraga Bersama dan Perlombaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Sebanyak 750 Obat Tipe G Jenis Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Unit Reskrim Polsek Neglasari

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Temuan BPK di DLH Kota Tangerang: Pengelolaan BBM Angkutan Sampah Bermasalah, Ada Kelebihan Pembayaran Rp557 Juta

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pelajar SDN Sukasari 5 Kota Tangerang Raih Penghargaan Anak Indonesia Award

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Teknisi AC Chiller di Mall Metropolis Tewas, Aspek Keselamatan dan Perlindungan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Teluknaga Genap 76 Tahun, Tasyakuran Jadi Ajang Memperkuat Kebersamaan

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:45 WIB