Sebanyak 750 Obat Tipe G Jenis Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Unit Reskrim Polsek Neglasari

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Sebanyak 750 Jenis Tramadol dan 1.035 Hexymer, Foto: ist

i

Barang Bukti Sebanyak 750 Jenis Tramadol dan 1.035 Hexymer, Foto: ist

Kota Tangerang – Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial AF (26) diamankan bersama ribuan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer. Sabtu (8/8/2026).

‎Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis (6/8/2026) malam. Petugas awalnya mendapat informasi terkait dugaan transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.

‎Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M. Siagian, bersama anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas menemukan seorang pria yang berada di area parkiran dan melakukan pemeriksaan.

‎Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan 750 butir obat jenis Tramadol yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam. Kemudian dilakukan pengembangan setelah pria tersebut mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya dan ditemukan 1.035 butir obat jenis Hexymer.

‎“Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat” Katanya.

‎AF kemudian dibawa ke Polsek Neglasari bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎Polisi menyebut kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.” Ungkap Imron.

‎Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, mengapresiasi respons cepat personel Polsek Neglasari dalam mengungkap peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan generasi muda.

‎“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Eko.

‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.

‎“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” Tutupnya

Penulis : Doni

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Tempuran Magelang Berlanjut, Enam Tersangka Jalani Proses Hukum, BG & Partners Minta Aparat Ungkap Aktor Provokasi Pelaku Pembacokan! 
Perkara Korupsi Budhiarto di Pangkalpinang, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Dakwaan Kabur
Komisi II DPRD Soroti Ketidaksesuaian Data Desil Warga Kota Tangerang
Komite II DPD RI dan KKP Perkuat Koordinasi, Teluknaga Jadi Titik Pendalaman Informasi
Fun Futsal Dimulai! Sachrudin: Terus Kompak dan Bersinergi untuk Kemajuan Kota
‎Maulid Nabi di Ponpes Miftahul Huda Annidzom, Ribuan Jamaah dan Puluhan Habaib Serukan Keteladanan Rasulullah
Marak Investasi Bermasalah, Advokat Johnny Situwanda Himbau ” Jangan Mudah Tergiur Keuntungan Besar!
‎Gandeng BAZNAS, Camat Neglasari Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni bagi Warga di Karang Anyar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:40 WIB

Kasus Tempuran Magelang Berlanjut, Enam Tersangka Jalani Proses Hukum, BG & Partners Minta Aparat Ungkap Aktor Provokasi Pelaku Pembacokan! 

Kamis, 3 September 2026 - 19:31 WIB

Perkara Korupsi Budhiarto di Pangkalpinang, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Dakwaan Kabur

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Komisi II DPRD Soroti Ketidaksesuaian Data Desil Warga Kota Tangerang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Komite II DPD RI dan KKP Perkuat Koordinasi, Teluknaga Jadi Titik Pendalaman Informasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Fun Futsal Dimulai! Sachrudin: Terus Kompak dan Bersinergi untuk Kemajuan Kota

Berita Terbaru