Oleh: Atik Atikah
(Dosen dan Peneliti Universitas Muhamadyah Tangerang)
Perkembangan kota sebagai pusat pemukiman, industri dan perdagangan telah mengalami transformasi lingkungan fisik lahan yang semakin padat oleh berbagai infrastruktur sehingga berdampak terhadap kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan. Transformasi lingkungan fisik lahan tersebut apabila tidak diimbangi dengan pertambahan ruang terbuka hijau dapat menyebabkan menurunnya kualitas air dan udara, berkurangnya daerah tangkapan air (catchment area) dan meningkatnya pencemaran lingkungan. Sehingga kota hanya maju secara ekonomi, namun mundur secara ekologi.
Kota Tangerang merupakan salah satu kota di kawasan Jabodetabek yang mengalami perkembangan pesat. Selain dikenal sebagai kota industri, kota Tangerang juga merupakan daerah pengembangan kawasan pemukiman bagi para komuter yang bekerja di Jakarta. Kota Tangerang memiliki luas wilayah 17.729,746 Ha.
Jumlah penduduk yang meningkat pesat akan memberikan implikasi pada tingginya tekanan terhadap pemanfaatan ruang. Tingginya tekanan terhadap pemanfaatan ruang seringkali diiringi dengan menurunnya kualitas dan kuantitas kawasan hijau di kawasan perkotaan. Berdasarkan Widodo (2007), sebagian besar kecamatan di Kota Tangerang, terutama kecamamatan Ciledug dan kecamatan Larangan, memiliki kawasan hijau kurang dari 10%. Kawasan hijau dengan luas lebih dari 10% hanya dijumpai di wilayah Kecamatan Pinang, Cipondoh, Neglasari, sebagaian kecil Kecamatan Batu Ceper (kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta) dan Kecamatan Periuk. Hanya Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Pinang yang masih memiliki kawasan hijau yang memadai, yaitu sekitar 40 % dari masing–masing wilayah kedua Kecamatan ini, walaupun saat ini pertumbuhan pengembangan kasawasan permukiman di kecamatan ini semakin pesat di tahun terakhir. Walaupun demikian, di masa yang akan datang kondisi ini akan cepat berubah mengingat wilayah ini merupakan daerah konsesi para pengembang perumahan.
Apabila nanti dikembangkan maka kegersangan mungkin juga akan tidak jauh berbeda dengan Kecamatan Ciledug atau Kecamatan Larangan. Tentu saja ini merupakan kondisi yang perlu diwaspadai mengingat pentingnya keberadaan kawasan hijau bagi masyarakat perkotaan.
Keberadaan ruang tebuka hijau sangat diperlukan bagi wilayah perkotaan seperti Kota Tangerang. Selain menambah nilai estetika dan keasrian kota, ruang terbuka hijau juga berfungsi menciptakan iklim mikro yang lebih sejuk, menjaga keseimbangan oksigen (O2) dan karbon dioksida (CO2), mengurangi polutan, serta membantu mempertahankan ketersediaan air tanah. Menurunnya kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau (RTH), akan mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan seperti memburuknya kualitas udara dan air bersih. Berdasarkan Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang terbuka hijau minimal menempati 30% luas wilayah perkotaan.
Lebih lanjut dipertegas dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan, bahwa proporsi tersebut merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat kota.
Setiap hari manusia membutuhkan oksigen sekitar 0,5 kg/hari, tanpanya manusia akan mengalami gangguan kesehatan yang serius. Ruang terbuka hijau disebut sebagai paru-paru kota karena merupakan produsen oksigen yang belum tergantikan fungsinya. Fungsi ini sebenarnya merupakan salah satu aspek berlangsungnya fungsi daur ulang antara gas karbondioksida (CO2) dan oksigen (O2), hasil fotosintesis khususnya pada dedaunan.
Proses pembersihan udara oleh tanaman berlangsung secara efektif melalui proses penyerapan (absorpsi) dan penjerapan (adsorpsi) dalam proses fisiologis. Mengingat tingginya jumlah penduduk, tidak dipungkiri lagi bahwa keberadaan RTH sangat diperlukan untuk menjamin pasokan oksigen bagi penduduk Kota Tangerang.
Dalam upaya mewujudkan ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan, maka sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian serius terhadap keberadaan ruang publik, khususnya RTH. Keberhasilan pengembangan RTH selain ditentukan oleh strategi pemerintah juga ditentukan oleh adanya partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dapat berupa penyediaan lahan untuk RTH dan melakukan penghijauan dilingkungan tempat tinggalnya. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi, saran dan pendapat penyelenggaraan RTH dapat menciptakan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat untuk menjaga dan memelihara kawasan RTH di lingkungan mereka.
Berkembangnya Kota Tangerang yang ditandai dengan peningkatan jumlah penduduk dan aktivitasnya, secara tidak langsung mengakibatkan tekanan yang tinggi pada pemanfaatan ruang. Keberadaaan kawasan hijau di perkotaan seringkali dikalahkan oleh kebutuhan lain, seperti pengembangan kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan dan aktivitas komersial lain, sehingga kualitas dan kuantitasnya semakin hari semakin berkurang. Di sisi lain, seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, keberadaan akan RTH sebagai penyedia jasa lingkungan semakin dibutuhkan.
Kualitas dan kuantitas RTH harus terus disesuaikan dengan perkembangan penduduk. Dengan mengetahui kebutuhan RTH, diharapkan pemerintah dapat mengupayakan ketersediaannya agar tercipta Kota Tangerang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan
Penataan ruang ditujukan untuk menghasilkan suatu perencanaan tata ruang yang diinginkan di masa mendatang. Proses perwujudan tata ruang kota biasanya dijabarkan dalam rencana tata ruang kota atau rencana detil tata ruang kota. Selain dilakukan oleh pemerintah Kota Tangerang, proses perencanaan maupun teknis pelaksanaan penyelenggaraan RTH sedapat mungkin melibatkan masyarakat maupun stakeholders. Dalam upaya penyelenggaraan RTH, kemampuan pemerintah seringkali terbatas, sehingga perlu adanya prioritas dalam pengembangan RTH yang tidak mengesampingkan preferensi masyarakat.
Pencanangan gerakan penanaman sejuta pohon merupakan salah satu contoh upaya untuk penyediaan RTH. Keberadaan RTH sangat berperan dalam mengatasi krisis oksigen yang diakibatkan oleh pencemaran. Adanya keterkaitan penghijauan hutan kota dengan jumlah pohon yang akan diusahakan peningkatannya (jumlahnya), adalah bertujuan untuk meningkatkan amenitas lingkungan lokal, juga untuk peningkatan keanekaragaman hayati yang juga bersifat lokal.
Sedangkan pada RTH, pemerintah Kota Tangerang dengan melakukan gerakan penanaman pohon, berbentuk jalur untuk fungsi pengamanan, peneduh, penyangga, dan keindahan lingkungan yang bermanfaat untuk fasilitas umum, rekreasi atau olah raga, taman, pemakaman umum, jalur hijau umum, dan jalur hijau pengamanan sungai (green belt).
Dengan demikian upaya pencapaian jumlah pohon yang dibutuhkan dapat terlaksana dengan nyata dan mencukupi kebutuhan oksigen untuk sepuluh tahun yang akand datang. Pengelolaan kawasan penghijauan tersebut nantinya perlu melibatkan peran serta seluruh komponen masyarakat secara aktif dalam pelaksanaan di lapangan, dan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang fungsi dan manfaat dari program penghijauan tersebut.
Selain itu, pemerintah Kota Tangerang dapat pula meningkatkan paru-paru kota dengan membuat taman-taman. Saat ini, pemerintah Kota Tangerang, sudah membangun sejumlah taman, seperti terlihat dalam tabel.
Tabel Lokasi dan Luasan Taman di Kota Tangerang




Kota Tangerang termasuk sebagai salah satu kota metropolitan dan kota industri yang memiliki pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, yang tentunya berdampak pada kebutuhan oksigen sebagai kebutuhan primer untuk hidup masyarakatnya juga relatif tinggi. Salah satu penyumbang oksigen adalah berasal dari ruang terbuka hijau (RTH), tapi sampai dengan saat ini jumlah RTH yang dikelola oleh pemerintah Kota Tangerang baru mencapai 0,0026% (dihitung dari data di atas) dari 20% yang diwajibkan oleh Peraturan Daerah No 5 Tahun 2005 tentang Tata Ruang Kota Tangerang yang menyatakan bahwa luasan RTH Publik minimal 20% dan luasan RTH Privat minimal 10% dan Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Artinya Pemerintah Kota Tangerang wajib menyediakan RTH seluas 19,9976% sesuai dengan peraturan yang berlaku agar masyarakat yang tinggal di Kota Tangerang dapat hidup layak dalam mendapatkan sejumlah oksigen yang menjadi kebutuhan hidup dasar. Untuk memenuhi kebutuhan RTH publik ini, tentunya Pemkot Tangerang dapat bersinergi dengan dunia usaha melalui Forum CSR, sehingga membeli lahan baru agar tersedia RTH berupa taman-taman baru di kota ini.
Tulisan ini semoga dapat mengispirasi Pemerintah Kota Tangerang, untuk bersinergi secara positif dengan dunia usaha melalui Forum CSR, sehingga mampu menyediakan anggarannya untuk membeli lahan yang digunakan sebagai RTH sebagai pemenuhan kewajiban peraturan perundangan yang berlaku, agar slogan Kota Tangerang sebagai Kota layak huni dengan seribu industri dan seribu jasa yang sudah sering disosisalisasikan dapat terpenuhi.








