APDESI dan Kejari Kabupaten Tangerang Gencarkan Gerakan Sadar Hukum
KABUPATEN TANGERANG,- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tahun 2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Sepatan, Senin (22/6/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat budaya sadar hukum sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan tersebut juga menjadi bukti nyata sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan desa-desa yang taat hukum serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Nugroho, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Maskota, Dewan Pembina APDESI Kabupaten Tangerang Budi S.Pd, para camat dari Kecamatan Sepatan, Pakuhaji, Kosambi, Sukadiri, Sepatan Timur, dan Teluknaga, unsur TNI-Polri, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, kader PKK, karang taruna, hingga masyarakat.
Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberikan pembekalan hukum kepada kepala desa dan masyarakat di enam kecamatan wilayah Koordinator II.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi pemerintah desa agar semakin memahami aturan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang telah hadir dan memberikan pembekalan hukum kepada kepala desa dan masyarakat. Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat besar dan memperkuat pemahaman hukum di tingkat desa,” ujar Maskota.
Sementara itu, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyambut baik pelaksanaan roadshow Kadarkum 2026. Ia menegaskan bahwa kesadaran hukum masyarakat merupakan pilar utama dalam menciptakan pembangunan daerah yang berkelanjutan, adil, dan harmonis. Karena itu, ia mendorong seluruh desa di Kabupaten Tangerang untuk terus meningkatkan status sebagai desa sadar hukum melalui pembentukan dan pembinaan kelompok Kadarkum yang aktif dan berkelanjutan.
“Kesadaran hukum masyarakat bukan sekadar memahami aturan, tetapi juga menjadi fondasi dalam menciptakan ketertiban, keadilan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Desa yang sadar hukum akan melahirkan masyarakat yang tertib, mandiri, dan berdaya saing,” tegas Maesyal Rasyid.
Melalui roadshow Kadarkum 2026 ini, APDESI dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berharap budaya sadar hukum tidak hanya menjadi slogan, melainkan tumbuh menjadi gerakan bersama yang mengakar hingga ke tingkat desa dan keluarga, sehingga mampu mewujudkan pemerintahan desa yang bersih serta masyarakat yang semakin taat dan melek hukum. (NBL)







