Polda Banten Siagakan Penyekatan dan Kantong Parkir, Pastikan Kelancaran Logistik Mudik 2026

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANGKepolisian Daerah (Polda) Banten resmi mengoperasikan strategi penyekatan dan penyediaan kantong parkir bagi kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Arus Mudik Idul Fitri 2026. Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran arus lalu lintas tanpa menghambat distribusi kebutuhan pokok.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan solutif ketimbang penindakan kaku di lapangan. Kendaraan di luar pengangkut logistik vital atau sembako yang nekat beroperasi di luar jadwal SKB akan diarahkan ke titik-titik transit yang telah disediakan.

“Kami melakukan penyekatan dan mengarahkan kendaraan ke kantong parkir yang tersedia. Memaksa mereka putar balik bukan solusi efektif; prioritas kami adalah memastikan jalur tetap mengalir tanpa kemacetan panjang,” ujar Irjen Pol Hengki saat meninjau Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), Kabupaten Serang, Minggu (15/3).

​Merujuk pada SKB Mudik 2026, pembatasan operasional berlaku bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih, mobil tempelan/gandengan, serta angkutan hasil galian dan tambang. Aturan ini efektif berlaku sejak Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00, hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00.

Baca Juga:  Mudik Tenang! Polisi Banten Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis di Polres dan Polsek

​Meskipun aturan telah disosialisasikan secara masif, Kapolda Banten menyatakan bahwa dinamika di lapangan tetap menjadi bahan evaluasi lintas instansi. “SKB ini disusun berdasarkan pertimbangan matang. Namun, jika ditemukan kendala atau kekurangan dalam implementasinya, tentu akan menjadi bahan evaluasi untuk langkah tindak lanjut ke depan,” tambahnya.

 

​Guna mengurai konsentrasi kendaraan, Polda Banten bersama otoritas terkait telah membagi titik penyeberangan berdasarkan klasifikasi kendaraan:

  • Pelabuhan Merak: Khusus untuk pemudik pejalan kaki, bus, dan kendaraan pribadi.
  • Pelabuhan Ciwandan: Difokuskan untuk pengguna sepeda motor serta angkutan logistik golongan V dan VIb.
  • Pelabuhan BBJ: Diperuntukkan bagi truk besar golongan VII hingga IX.

Hingga saat ini, pemanfaatan Pelabuhan BBJ dinilai masih sangat terkendali. Dari total kapasitas 1.200 kendaraan, tingkat keterisian baru mencapai 60 persen. Kapolda optimis bahwa dengan manajemen ruang parkir yang baik dan kepatuhan operator angkutan barang terhadap SKB, puncak arus mudik 2026 di wilayah hukum Polda Banten akan berjalan kondusif dan minim kendala. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak Ramadan Bahagia: Pemprov Banten Gandeng IPNU Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Pelajar
Perkuat Literasi Hukum, Firma Hukum Raddani & Rekan Gandeng Media Cakra Banten Tagline sebagai Mitra Strategis
Mudik Tenang! Polisi Banten Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis di Polres dan Polsek
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:27 WIB

Polda Banten Siagakan Penyekatan dan Kantong Parkir, Pastikan Kelancaran Logistik Mudik 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 08:54 WIB

Puncak Ramadan Bahagia: Pemprov Banten Gandeng IPNU Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Pelajar

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Literasi Hukum, Firma Hukum Raddani & Rekan Gandeng Media Cakra Banten Tagline sebagai Mitra Strategis

Senin, 9 Maret 2026 - 11:17 WIB

Mudik Tenang! Polisi Banten Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis di Polres dan Polsek

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemerintah Rote Ndao, Pasif Menilik Rakyat

Senin, 16 Mar 2026 - 03:43 WIB