‎Kritik Bukan Penghianatan Melawan Stigmasi “Londo Ireng” Demi Demokrasi  ‎

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎Ketua Umum DPP LSM Komando Corong Aspirasi Rakyat, M. Omar Rodhi, S.H, Foto: ist

i

‎‎Ketua Umum DPP LSM Komando Corong Aspirasi Rakyat, M. Omar Rodhi, S.H, Foto: ist

‎Kota Tangerang — Demokrasi Indonesia saat ini tengah berada dalam ruang uji yang krusial. Bukan karena ancaman krisis ekonomi atau bencana alam semata, melainkan oleh maraknya stigmatisasi dan narasi intimidatif yang ditujukan kepada elemen kontrol sosial.

‎Ketua Umum DPP LSM Komando Corong Aspirasi Rakyat, M. Omar Rodhi, S.H, menegaskan bahwa fenomena pelabelan wartawan, akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai “Londo Ireng” merupakan bentuk pembelokan logika bernegara yang sangat berbahaya.

‎”Pelabelan ‘Londo Ireng’ itu bukan sekadar permainan kata atau plesetan politik, melainkan upaya mendiskreditkan fungsi pengawasan publik,” ujar M. Omar Rodhi, S.H.

‎Menurutnya, mengidentikkan elemen pengawas independen dengan antek penjajah asing adalah cara instan untuk mematikan akuntabilitas dan merusak sendi-sendi kebebasan sipil yang dijamin oleh undang-undang.

‎Isu loyalitas kerap dilemparkan oleh lingkaran kekuasaan untuk mempertanyakan independensi kelompok kritis. Menanggapi hal tersebut, M. Omar Rodhi mengingatkan kembali prinsip dasar tata negara: di dalam sebuah republik, seluruh gaji pejabat, fasilitas dinas, hingga anggaran operasional negara berasal dari pajak serta keringat rakyat.

‎Oleh karena itu, ketika rakyat—baik melalui institusi LSM maupun media—menjalankan fungsi pengawasan, hal tersebut merupakan pemenuhan hak konstitusional. Menuduh pihak yang kritis sebagai antek asing sama saja dengan mengabaikan kontrak sosial antara penguasa dan rakyatnya, sebab loyalitas utama kontrol sosial adalah pada kedaulatan bangsa, bukan pada pimpinan politik yang sifatnya berganti.

‎Omar Rodhi menekankan bahwa mencap suara kritis sebagai “barang impor” merupakan bentuk paranoia politik. Pasal 28 UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berkumpul, bersuara, dan menyampaikan pikiran.

‎Artinya, hak untuk mengkritik dan mengingatkan pemerintah adalah produk hukum asli dalam negeri, bukan agenda selundupan dari luar negeri.

‎Ia mencontohkan keberadaan LSM Komando Corong Aspirasi Rakyat yang lahir di Tangerang. LSM ini beranggotakan warga dari pelbagai lapisan masyarakat dengan kepedulian riil pada masalah lokal, seperti proyek mangkrak, pencemaran lingkungan, dan banjir.

‎Kritik yang disampaikan bersumber dari keresahan masyarakat bawah, sehingga tidak beralasan jika dicap sebagai titipan pihak asing.

‎”Bayangkan jika besok seluruh LSM dan media bungkam karena takut dicap pengkhianat,” tutur Omar Rodhi.

‎Kondisi tersebut hanya akan menciptakan ruang publik yang dipenuhi oleh koor pujian dan sikap manis di hadapan pejabat, sementara persoalan publik yang krusial tertutup rapi tanpa solusi.

‎Tanpa adanya check and balances, tidak ada lagi pihak yang memantau transparansi proyek strategis yang berpotensi merugikan anggaran negara atau membela masyarakat kecil yang terancam terpinggirkan. Demokrasi yang berjalan tanpa oposisi dan fungsi kontrol independen bagaikan kendaran melaju kencang tanpa rem.

‎LSM Komando Corong Aspirasi Rakyat, lanjut Omar Rodhi, berkomitmen memilih jalan konstitusional: garang dan tegas pada data, namun tetap menjaga keadaban dan etika kepada manusia. Stigmatisasi harus dilawan agar publik tidak takut untuk bersuara jujur demi kebaikan bersama.

Sebagai penutup, M. Omar Rodhi menyampaikan pesan kepada para penyelenggara negara agar tidak menganggap kritik sebagai ancaman.

‎”Jangan takut dikritik, takutlah jika sudah tidak ada lagi yang mau mengkritik. Karena diamnya rakyat bukan berarti setuju, melainkan bisa jadi bara api kekecewaan yang terpendam,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Doni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Bangunan 3 Ruko di Komplek Purnabakti Karang Sari Diduga Tidak Memiliki PBG
Dalam Rangka Meriahkan HUT RI ke-81, Polsek Neglasari Gelar Giat Olahraga Bersama dan Perlombaan
Sebanyak 750 Obat Tipe G Jenis Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Unit Reskrim Polsek Neglasari
Temuan BPK di DLH Kota Tangerang: Pengelolaan BBM Angkutan Sampah Bermasalah, Ada Kelebihan Pembayaran Rp557 Juta
‎Terbongkar! Proyek Gedung DPRD Kota Tangerang Lebih Bayar Hampir Rp200 Juta, Ini Temuan BPK
Pelajar SDN Sukasari 5 Kota Tangerang Raih Penghargaan Anak Indonesia Award
Teknisi AC Chiller di Mall Metropolis Tewas, Aspek Keselamatan dan Perlindungan Jadi Sorotan
Aksi Jilid III Memanas, Almamater Lima Ultimatum Tangcity soal Dugaan Alih Fungsi RTH Taman Potret
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:48 WIB

‎Kritik Bukan Penghianatan Melawan Stigmasi “Londo Ireng” Demi Demokrasi  ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:57 WIB

‎Bangunan 3 Ruko di Komplek Purnabakti Karang Sari Diduga Tidak Memiliki PBG

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Dalam Rangka Meriahkan HUT RI ke-81, Polsek Neglasari Gelar Giat Olahraga Bersama dan Perlombaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Sebanyak 750 Obat Tipe G Jenis Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Unit Reskrim Polsek Neglasari

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Temuan BPK di DLH Kota Tangerang: Pengelolaan BBM Angkutan Sampah Bermasalah, Ada Kelebihan Pembayaran Rp557 Juta

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Teluknaga Genap 76 Tahun, Tasyakuran Jadi Ajang Memperkuat Kebersamaan

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:45 WIB