Diklaim Sebagai Agen OSO Sekuritas Dipatahkan” Salim Hadirkan Bukti Baru Kedua Terdakwa

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SURABAYA – Persidangan perkara dugaan Penipuan dan penggelapan dengan modus investasi berkedok deposito non perbankan senilai Rp.5 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (3/8/2026)

 

Dalam agenda pemeriksaan saksi, korban sekaligus pelapor” Salim Himawan Saputra, membantah sejumlah keterangan yang sebelumnya disampaikan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk di hadapan majelis hakim dibawah sumpah Salim menyadari adanya konsekuensi hukum apabila ia memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

 

Seperti yang diketahui didalam persidangan, Salim membantah satu persatu klaim yang disampaikan terdakwa dan menyatakan bahwa seluruh bukti yang diajukan merupakan bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya terkait perkara investasi gagal bayar.

 

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah pernyataan kedua terdakwa, yang menyebut Salim sebagai marketing atau agen PT. OSO Sekuritas, namun di bawah sumpah Salim menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

 

Hal tersebut juga diperkuat sebelumnya bahwa penasihat hukum PT. OSO Sekuritas, Dr. Hanafi Tanawijaya, S.H., M.Hum, menyampaikan dan memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut.

 

Dr.Hanafi selaku kuasa hukum PT. OSO Sekuritas menegaskan bahwa baik Agustin Widyawati serta Ranto Hensa Barlin Sidauruk maupun Salim Himawan Saputra tidak pernah tercatat sebagai karyawan, pegawai maupun marketing resmi PT OSO Sekuritas.

 

“Ketiga nama tersebut tidak pernah tercatat sebagai karyawan, pegawai maupun marketing PT OSO Sekuritas,” tegas Dr. Hanafi.

 

Selanjutnya “Dr. Hanafi menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang menyatakan sebaliknya, maka hal tersebut harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Surat Keputusan Pengangkatan, Perjanjian Kerja, Perjanjian Keagenan maupun bukti pembayaran gaji atau imbalan resmi dari PT. OSO Sekuritas” Tuturnya.

 

Lebih lanjut Salim Himawan Saputra menjelaskan, dokumen yang pernah ditandatangani nya bukanlah surat pengangkatan sebagai agen OSO Sekuritas, melainkan hanya berkaitan dengan keagenan Reksadana.

 

“Yang saya tanda tangani itu adalah agen Reksadana, bukan agen OSO. Itu dua hal yang berbeda, adapun minggu lalu saya belum membawa dokumen lengkap karena harus mengingat kembali peristiwa tujuh tahun lalu dan hari ini saya membawa bukti-buktinya

 

“Disisi lain nasabah gagal bayar kota Malang dan Surabaya menilai bahwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk diketahui memasarkan berbagai produk investasi dari sejumlah entitas, di antaranya produk Kresna, Narada serta produk investasi koperasi gagal bayar milik keluarganya.

 

“Usai persidangan Salim kembali menegaskan bahwa keterangan Ranto pada sidang sebelumnya telah terpatahkan.

 

Yang dimana dalam perkara ini telah disampaikan dalam agenda sidang sebelumnya bahwa saya bukanlah sebagai agen PT. OSO Sekuritas, adapun Penasihat Hukum OSO Sekuritas sendiri pun sudah menyatakan” Saya maupun Ranto dan Agustin bukan marketing PT. OSO Sekuritas” Tutupnya. (***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ekonomi Digital Melaju Pesat, Advokat Johnny Situwanda Ingatkan” Ancaman Scam dan Penipuan Digital!
Kasus Tempuran Magelang Berlanjut, Enam Tersangka Jalani Proses Hukum, BG & Partners Minta Aparat Ungkap Aktor Provokasi Pelaku Pembacokan! 
Perkara Korupsi Budhiarto di Pangkalpinang, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Dakwaan Kabur
Marak Investasi Bermasalah, Advokat Johnny Situwanda Himbau ” Jangan Mudah Tergiur Keuntungan Besar!
Adv Gunawan Setyapribadi. SH.,MH., C.Med : Demi Keadilan Perjuangkan Korban Saat Ini Menjadi Tersangka
Hutomo Lim Apresiasi Putusan Sela PN Tangerang” Sengketa Pembiayaan Berlanjut ke Proses Hukum!
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap, 11 Paket Siap Edar Disita
Polres Metro Tangerang Kota Sikat 14 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama Ramadan, 21 Motor Curian Dikembalikan ke Korban
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 08:21 WIB

Ekonomi Digital Melaju Pesat, Advokat Johnny Situwanda Ingatkan” Ancaman Scam dan Penipuan Digital!

Jumat, 4 September 2026 - 08:40 WIB

Kasus Tempuran Magelang Berlanjut, Enam Tersangka Jalani Proses Hukum, BG & Partners Minta Aparat Ungkap Aktor Provokasi Pelaku Pembacokan! 

Kamis, 3 September 2026 - 19:31 WIB

Perkara Korupsi Budhiarto di Pangkalpinang, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Dakwaan Kabur

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Marak Investasi Bermasalah, Advokat Johnny Situwanda Himbau ” Jangan Mudah Tergiur Keuntungan Besar!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Adv Gunawan Setyapribadi. SH.,MH., C.Med : Demi Keadilan Perjuangkan Korban Saat Ini Menjadi Tersangka

Berita Terbaru