Bupati Tangerang Cabut Status Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin, Tapi Pemkab Tangerang Tetap Lanjutkan Mitigasi
KABUPATEN TANGERANG,- Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan mencabut status darurat kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin mulai Rabu, 15 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi bersama dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (14/7/2026).
Rapat evaluasi turut melibatkan unsur pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, untuk menilai perkembangan penanganan kebakaran serta langkah mitigasi lanjutan di kawasan TPA Jatiwaringin.
Bupati Tangerang menyampaikan pencabutan status darurat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bersama. Meski demikian, upaya mitigasi tetap menjadi prioritas agar potensi kebakaran kembali dapat dicegah, terutama pada musim kemarau.
“Penyiraman dan pembasahan akan terus dilakukan. Satuan tugas penanganan kebakaran TPA Jatiwaringin juga tetap bekerja dan tidak dibubarkan,” kata Bupati Maesyal Rasyid.
Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menyiapkan sejumlah langkah penguatan infrastruktur penanganan kebakaran. Di antaranya membangun menara penampungan air (toren), menyediakan kolam atau penampungan air (bioflok), serta menambah mesin alkon berdaya semprot hingga sekitar 100 meter untuk mendukung proses pendinginan di area yang sulit dijangkau kendaraan pemadam kebakaran.
“Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat distribusi air ke titik-titik rawan sehingga proses pembasahan berlangsung lebih merata dan efektif apabila muncul titik api baru,”jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tangerang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kebakaran TPA Jatiwaringin, mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Forkopimda Kabupaten Tangerang, TNI, Polri, perangkat daerah, para relawan, Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kolaborasi lintas instansi tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pengendalian kebakaran sekaligus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana serupa di masa mendatang. (NBL)






