Oleh: Assoc Prof. Dr. Limajatini,S.E.,M.M.,B.K.P.,C.T.C.,C.M.A
– Rektor Universitas Buddhi Dharma
– Pengurus APTISI Pusat
CAKRABANTEN.ID
Perkembangan dunia usaha mendorong perubahan paradigma mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Corporate Social Responsibility (CSR) tidak lagi dipandang sebagai aktivitas sukarela yang bersifat tambahan, melainkan menjadi bagian penting dalam strategi bisnis perusahaan. Perusahaan modern tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian laba, tetapi juga dituntut menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dalam konteks Kota Tangerang sebagai salah satu kawasan industri dan perdagangan yang berkembang pesat, penerapan CSR memiliki peran yang semakin penting karena aktivitas industri secara langsung memengaruhi kondisi sosial masyarakat dan kualitas lingkungan sekitar. Oleh sebab itu, CSR perlu dipahami bukan sebagai beban perusahaan, tetapi sebagai investasi jangka panjang yang mendukung keberlanjutan usaha.
Dalam perspektif akuntansi berkelanjutan, CSR merupakan bagian dari konsep sustainability accounting yang mengintegrasikan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan ke dalam sistem pelaporan perusahaan. Pendekatan ini berkembang karena laporan keuangan konvensional dianggap belum mampu menggambarkan dampak perusahaan secara menyeluruh. Perusahaan yang hanya menitikberatkan pada keuntungan finansial berisiko mengabaikan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas operasionalnya. Melalui akuntansi berkelanjutan, perusahaan didorong untuk tidak hanya melaporkan laba, tetapi juga menjelaskan kontribusi sosial dan tanggung jawab lingkungan yang dilakukan secara terukur dan transparan.
Di Kota Tangerang, implementasi CSR semakin terlihat pada sektor manufaktur, logistik, dan jasa yang mendominasi aktivitas ekonomi daerah. Banyak perusahaan mulai menjalankan program sosial berupa pemberdayaan masyarakat, bantuan pendidikan, pelatihan tenaga kerja, pengelolaan limbah industri, penghijauan lingkungan, serta dukungan terhadap pelaku UMKM. Program tersebut menunjukkan bahwa perusahaan mulai memahami pentingnya hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar. Ketika masyarakat merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, maka tingkat kepercayaan publik terhadap perusahaan akan meningkat. Kondisi tersebut menciptakan stabilitas sosial yang mendukung keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.
Pandangan bahwa CSR hanya mengurangi laba perusahaan sudah tidak lagi relevan dalam praktik bisnis modern. Pengeluaran CSR dapat dipandang sebagai investasi sosial yang menghasilkan manfaat ekonomi secara tidak langsung. Perusahaan yang memiliki reputasi sosial yang baik cenderung lebih dipercaya oleh konsumen, investor, dan pemerintah. Reputasi tersebut menjadi aset tidak berwujud yang memiliki nilai strategis dalam persaingan bisnis. Selain itu, meningkatnya perhatian investor terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) menyebabkan perusahaan yang aktif menjalankan CSR memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh dukungan investasi. Dengan demikian, CSR tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kepedulian sosial, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing perusahaan.
Dari perspektif akuntansi perpajakan, CSR memiliki hubungan yang erat dengan pengelolaan biaya dan kepatuhan fiskal perusahaan. Di Indonesia, perlakuan pajak atas biaya CSR diatur dalam ketentuan perpajakan yang mengharuskan perusahaan melakukan pencatatan dan dokumentasi secara jelas. Tidak semua pengeluaran CSR dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Pengeluaran tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu agar dapat memperoleh pengakuan fiskal. Oleh karena itu, perusahaan memerlukan sistem akuntansi yang mampu memisahkan pengeluaran CSR yang bersifat deductible expense dan yang tidak dapat dibebankan secara fiskal.
Bagi perusahaan di Kota Tangerang, pengelolaan CSR yang terintegrasi dengan akuntansi perpajakan menjadi penting untuk menghindari risiko koreksi fiskal. Kesalahan dalam pencatatan atau ketidaksesuaian dengan regulasi dapat menyebabkan peningkatan beban pajak perusahaan. Sebaliknya, pelaksanaan CSR yang dilakukan sesuai ketentuan dapat membantu perusahaan meningkatkan efisiensi fiskal secara legal dan transparan. Dalam praktiknya, beberapa bentuk CSR seperti bantuan pendidikan, pelestarian lingkungan, pembinaan usaha kecil, dan pembangunan fasilitas sosial tertentu dapat memperoleh perlakuan perpajakan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa CSR tidak selalu menjadi pengeluaran yang merugikan perusahaan, tetapi dapat memberikan manfaat administratif dan fiskal apabila dikelola dengan baik.
Meski demikian, implementasi CSR di Kota Tangerang masih menghadapi sejumlah tantangan. Sebagian perusahaan masih menjalankan CSR sebatas formalitas untuk memenuhi tuntutan regulasi atau menjaga citra perusahaan. Selain itu, masih terdapat perusahaan yang belum memiliki sistem pelaporan CSR yang terintegrasi dengan laporan keuangan dan perpajakan. Akibatnya, efektivitas program CSR sulit diukur secara objektif dan transparan. Padahal, pelaporan yang baik akan membantu perusahaan mengevaluasi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari setiap program yang dijalankan.
Dari perspektif akuntansi perpajakan, Corporate Social Responsibility (CSR) memiliki hubungan yang erat dengan pengelolaan biaya dan kepatuhan fiskal perusahaan. Di Indonesia, perlakuan pajak atas biaya CSR diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan related dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang membedakan antara biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense) dan biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal (non-deductible expense).
Ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Regulasi ini menegaskan bahwa tidak seluruh pengeluaran CSR dapat diakui sebagai pengurang pajak, melainkan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti jenis kegiatan, batas nilai sumbangan, serta didukung pencatatan dan dokumentasi yang memadai.
Selain itu, PMK Nomor 76/PMK.03/2011 juga mengatur tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan agar memperoleh pengakuan fiskal. Oleh karena itu, perusahaan memerlukan sistem akuntansi yang mampu memisahkan pengeluaran CSR yang bersifat deductible expense dan non-deductible expense agar proses pelaporan fiskal serta koreksi pajak dapat dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Secara keseluruhan, CSR bukan sekadar biaya yang mengurangi keuntungan perusahaan, melainkan investasi strategis yang mendukung keberlanjutan usaha. Dalam perspektif akuntansi berkelanjutan, CSR mencerminkan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Sementara itu, dalam perspektif akuntansi perpajakan, CSR berkaitan dengan pengelolaan biaya dan kepatuhan fiskal yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Di tengah perkembangan industri Kota Tangerang, perusahaan yang mampu mengintegrasikan CSR dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan perpajakan akan memiliki legitimasi sosial yang lebih kuat, reputasi yang lebih baik, serta daya saing yang lebih tinggi dalam menghadapi dinamika bisnis modern.






