Situasi Kemacetan di jembatan Kalibaru
KABUPATEN TANGERANG – Kerusakan kembali terjadi di Jembatan Kalibaru yang menghubungkan wilayah Kecamatan Teluknaga–Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dalam hampir sepekan terakhir, kondisi jembatan yang mengalami kerusakan serius memicu kemacetan panjang serta melumpuhkan aktivitas ekonomi dan akses pendidikan masyarakat di kawasan tersebut.
Situasi ini memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa Tangerang Utara yang mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret dan bertanggung jawab atas kondisi infrastruktur vital tersebut.
Kordinator Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara, Boy Dowi, menegaskan bahwa persoalan Jembatan Kalibaru tidak bisa dipandang sebagai masalah teknis semata, melainkan menyangkut tanggung jawab lintas kewenangan yang selama ini tidak berjalan optimal.
Menurutnya, Jembatan Kalibaru merupakan bagian dari jalan provinsi yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Secara teknis, pengelolaan dilakukan oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Namun karena berada di wilayah administratif Kabupaten Tangerang, pemerintah daerah melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tidak bisa lepas tangan, terutama dalam pengawasan dan mitigasi dampak di lapangan. Sementara pengaturan lalu lintas menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, baik provinsi maupun kabupaten,” ujar Boy.
Ia juga mengungkapkan bahwa Jembatan Kalibaru dibangun sejak tahun 1985 untuk menopang kendaraan bertonase ringan. Seiring perkembangan kawasan yang kini mengalami industrialisasi pesat, beban kendaraan berat yang melintas setiap hari menjadi faktor utama kerusakan yang terus berulang.
“Jembatan ini dipaksa menanggung beban yang jauh melampaui kapasitas awalnya. Tanpa penyesuaian infrastruktur, kerusakan akan terus terjadi,” tegasnya.

Boy Dowi, Kordinasi HMTU
Dalam pernyataannya, mahasiswa Tangerang Utara menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah:
Pertama, mendesak Dinas PUPR Provinsi Banten untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh disertai evaluasi struktural, agar solusi tidak lagi bersifat sementara atau tambal sulam.
Kedua, meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air untuk hadir aktif di lapangan guna memastikan keselamatan masyarakat tetap terjaga.
Ketiga, mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang untuk membatasi kendaraan bertonase tinggi yang melintasi jembatan.
Keempat, mendorong langkah jangka panjang seperti peningkatan kapasitas struktur, pelebaran akses jalan, hingga opsi pembangunan ulang jembatan jika dinilai sudah tidak layak.
Kelima, menuntut transparansi penuh dalam seluruh proses penanganan, agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Mahasiswa menilai, kerusakan berulang Jembatan Kalibaru menjadi cerminan lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah. Mereka menegaskan tidak boleh ada lagi saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Ini bukan sekadar persoalan infrastruktur, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat. Infrastruktur publik harus berpihak pada rakyat, bukan dikorbankan oleh kepentingan industri yang tidak terkendali,” pungkas Boy. (NBL)





