Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Dugaan Penistaan Agama di Lebak, Kronologi hingga Barang Bukti Diungkap

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten menangkap dua pelaku kasus dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Simak kronologi kejadian, peran tersangka, barang bukti, dan pasal yang dikenakan.

 

LEBAKPolda Banten mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah video aksi yang memicu keresahan masyarakat viral di media sosial.

 

Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 10 April 2026 serta informasi masyarakat terkait peristiwa yang terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah salon di wilayah Malingping.

 

“Peristiwa bermula dari tuduhan pencurian yang dilontarkan tersangka NU kepada tersangka ME. Karena tidak mengakui, ME diminta bersumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam atas arahan NU dan kemudian disebarluaskan hingga viral,” ujar Maruli dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

 

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial NU (23) dan ME (22) pada Jumat, 10 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, NU berperan sebagai pihak yang meminta aksi sumpah sekaligus mengarahkan perekaman video, sementara ME melakukan tindakan yang dimaksud dalam video tersebut.

 

Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

• Beberapa unit telepon genggam (iPhone 17 • Pro Max, iPhone 13, dan iPhone 11)

• Satu buah kitab suci Al-Qur’an

• Pakaian yang digunakan saat kejadian

Jeratan Pasal

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain:

 

1. Pasal 300 KUHP terkait tindakan yang menghasut permusuhan terhadap agama

Pasal 301 KUHP tentang penyebarluasan ajaran bermuatan permusuhan

 

2. Pasal 305 KUHP terkait gangguan terhadap kegiatan keagamaan

Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 5 tahun penjara.

 

Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi oleh konten yang beredar di media sosial.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan serta tetap menjaga ketertiban,” tutup Maruli Ahiles Hutapea. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disperindag Lebak Intensif Pantau Harga Sembako, Jaga Stabilitas dan Kendalikan Inflasi Daerah
DLH Lebak Tegaskan Sampah Liar di Wilayah Desa Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Desa Sesuai Perda 4/2018
Pesona Selatan Banten Memikat: Kunjungan Wisatawan ke Lebak Tembus 131 Ribu Orang
Seba Baduy 2026: Ribuan Warga Baduy Bakal “Turun Gunung” ke Serang pada 24-26 April
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 19:42 WIB

Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Dugaan Penistaan Agama di Lebak, Kronologi hingga Barang Bukti Diungkap

Jumat, 10 April 2026 - 20:43 WIB

Disperindag Lebak Intensif Pantau Harga Sembako, Jaga Stabilitas dan Kendalikan Inflasi Daerah

Senin, 6 April 2026 - 04:57 WIB

DLH Lebak Tegaskan Sampah Liar di Wilayah Desa Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Desa Sesuai Perda 4/2018

Rabu, 1 April 2026 - 02:32 WIB

Pesona Selatan Banten Memikat: Kunjungan Wisatawan ke Lebak Tembus 131 Ribu Orang

Senin, 30 Maret 2026 - 01:40 WIB

Seba Baduy 2026: Ribuan Warga Baduy Bakal “Turun Gunung” ke Serang pada 24-26 April

Berita Terbaru