MK Perkuat Perlindungan Wartawan Lewat Putusan No.145/PUU-XXIII/2025

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi

 

Jakarta,- 08 Maret 2026 Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik melalui Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada November 2025. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan pers serta mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis.

 

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menggugat konstitusionalitas Pasal 8 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Menurut pemohon, pasal tersebut dinilai memiliki makna ambigu dan multi tafsir sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Laporan, gugatan, atau tuntutan hukum terhadap karya jurnalistik tidak dapat serta merta diproses melalui jalur pidana maupun perdata.

 

MK menilai bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik, berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dengan demikian, UU Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan dibandingkan ketentuan umum seperti KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nasib PPPK di Ujung Tanduk? Pemerintah Buka Suara soal Belanja Pegawai yang Membengkak
Gempur Kemiskinan Ekstrem, Menteri PKP Targetkan Renovasi Rumah Tak Layak di Tigaraksa Dimulai 15 April
Puncak Arus Balik Lebaran 2026: Bandara Soekarno-Hatta Tembus 203 Ribu Penumpang dalam Sehari
Jamin Kelancaran Gerbang Jawa-Sumatera, Wamen PU Cek Kesiapan Jalur Mudik Banten
APTIKNAS Dorong Enam Program Strategis Digital Nasional dalam Audiensi dengan Menteri Ekraf
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Rupiah Tangguh, Fiskal Aman di Tengah Gejolak Global
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 05:21 WIB

Nasib PPPK di Ujung Tanduk? Pemerintah Buka Suara soal Belanja Pegawai yang Membengkak

Senin, 30 Maret 2026 - 14:20 WIB

Gempur Kemiskinan Ekstrem, Menteri PKP Targetkan Renovasi Rumah Tak Layak di Tigaraksa Dimulai 15 April

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:57 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026: Bandara Soekarno-Hatta Tembus 203 Ribu Penumpang dalam Sehari

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:54 WIB

Jamin Kelancaran Gerbang Jawa-Sumatera, Wamen PU Cek Kesiapan Jalur Mudik Banten

Senin, 16 Maret 2026 - 01:31 WIB

APTIKNAS Dorong Enam Program Strategis Digital Nasional dalam Audiensi dengan Menteri Ekraf

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Teluknaga di Ujung Pilihan: Tokoh Pantura Kawal Investasi, Warga Butuh Kerja

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:49 WIB