LSM GEMA PALU Soroti Lahan Pemakaman Terdampak PIK2, Desak Evaluasi Kebijakan PERKIM Kabupaten Tangerang

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto lahan pemakaman di wilayah Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg

 

KABUPATEN TANGERANGLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMA PALU menyoroti kebijakan pengadaan lahan pemakaman bagi warga terdampak proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) di Kabupaten Tangerang. Mereka menilai, lokasi lahan yang disiapkan saat ini belum memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak secara optimal.

 

Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan LSM GEMA PALU, lahan pemakaman yang diperuntukkan bagi warga terdampak PIK2 diketahui berada di wilayah Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg. Namun, lokasi tersebut dinilai cukup jauh dari kawasan permukiman warga yang terdampak langsung proyek.

 

Ketua GEMA PALU, H. Dudung Sukandar, mengatakan bahwa penentuan lokasi tersebut perlu dikaji ulang agar lebih memperhatikan aspek aksesibilitas masyarakat.

 

“Lokasi itu kami nilai kurang tepat karena cukup jauh dari wilayah terdampak langsung,” ujar Dudung dalam keterangannya, Minggu (12/4).

 

 

Dudung juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi ke sejumlah desa yang terdampak pembangunan PIK2. Namun, hingga saat ini realisasi terkait penyediaan lahan pemakaman bagi warga terdampak dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

 

“Kami sudah konfirmasi ke beberapa desa terdampak, namun sampai saat ini belum ada realisasi yang jelas terkait penyediaan lahan pemakaman tersebut,” ungkapnya.

 

Ia juga menyinggung terkait fasilitas umum (fasum) yang disebut telah direalisasikan oleh pihak terkait. Namun demikian, Dudung menekankan bahwa komitmen alokasi sebesar 2 persen untuk lahan pemakaman seharusnya benar-benar diprioritaskan bagi masyarakat di wilayah terdampak.

 

“Fasum memang sudah terealisasi, namun komitmen 2 persen untuk pemakaman seharusnya diperuntukkan bagi warga terdampak langsung, sehingga lokasinya lebih dekat dan mudah dijangkau,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan transparansi dalam proses penentuan lokasi lahan tersebut. Menurutnya, pelibatan masyarakat terdampak menjadi hal penting guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

 

“Kami minta ada keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan,” tambahnya.

 

LSM GEMA PALU juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak melalui komunikasi yang baik berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di tengah masyarakat.

 

Oleh karena itu, mereka mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas PERKIM, untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut agar lebih berpihak pada kepentingan warga terdampak.

 

“Kami mendorong agar dilakukan evaluasi, sehingga lahan pemakaman benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak proyek,” pungkasnya.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

(Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum
RKP Desa 2027 Mulai Disusun, Desa Bojong Renged Bidik Perencanaan Pembangunan Lebih Tepat Sasaran
Kejutan Tumpeng Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Teluknaga, Forkopimcam Teluknaga dan Kosambi Tegaskan Sinergi Jaga Keamanan
Pemkab Tangerang Perkuat Benteng Hukum Pelayanan Publik, Cegah Maladministrasi hingga Potensi Gugatan
Banten Setop Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Taat Diganjar Diskon 5 Persen dan Hadiah Umrah
543 ASN Purnatugas, Pemkab Cianjur Tak Buka Rekrutmen Baru karena Keterbatasan Anggaran
Wabup Cianjur Soroti Dugaan PKBM “Modus”, Tegaskan Pendidikan Kesetaraan Bukan Pabrik Ijazah
Perkuat Tata Kelola Desa, APDESI dan Kejari Kabupaten Tangerang Gencarkan Gerakan Sadar Hukum
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:21 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WIB

RKP Desa 2027 Mulai Disusun, Desa Bojong Renged Bidik Perencanaan Pembangunan Lebih Tepat Sasaran

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:54 WIB

Kejutan Tumpeng Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Teluknaga, Forkopimcam Teluknaga dan Kosambi Tegaskan Sinergi Jaga Keamanan

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pemkab Tangerang Perkuat Benteng Hukum Pelayanan Publik, Cegah Maladministrasi hingga Potensi Gugatan

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:06 WIB

Banten Setop Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Taat Diganjar Diskon 5 Persen dan Hadiah Umrah

Berita Terbaru