Kades Teluknaga Bantah Isu Penyimpangan Dana Desa, Program Berjalan Sesuai Prosedur

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Teluknaga, Ayi Sutikna klarifikasi tuduhan penyimpangan Dana Desa. Program peternakan disebut berjalan sesuai prosedur, kandang kosong karena siklus produksi.

 

TELUKNAGA, TANGERANG,- Kepala Desa Teluknaga, Ayi Sutikna membantah tuduhan penyimpangan Dana Desa (DD) dalam program ketahanan pangan sektor peternakan. Isu “kandang melompong dan dana menguap” disebut tidak sesuai fakta dan muncul akibat kesalahpahaman informasi.

 

Dalam pernyataan resminya, Kamis, (30/4/2026), Ayi Sutikna menegaskan kondisi kandang yang terlihat kosong merupakan bagian dari siklus produksi, bukan indikasi kegagalan program atau penyelewengan anggaran.

 

“Program peternakan berjalan sesuai tahapan. Ternak sebelumnya sudah dipanen atau didistribusikan kepada penerima manfaat. Saat ini kami masuk fase pengadaan bibit baru sekaligus sterilisasi kandang untuk menjaga kualitas ternak berikutnya,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti pemberitaan yang dinilai tidak melakukan konfirmasi sebelum publikasi. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

 

Terkait tudingan dana tidak jelas, Pemerintah Desa Teluknaga memastikan seluruh penggunaan Dana Desa telah melalui mekanisme resmi, mulai dari perencanaan melalui Musrenbangdes hingga pengawasan berlapis.

 

“Administrasi lengkap, laporan realisasi tersedia, dan fisik kegiatan ada. Tidak ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

 

Pemerintah desa, lanjut dia, membuka ruang transparansi bagi pihak yang ingin melakukan pengecekan langsung. Masyarakat maupun pihak berkepentingan dipersilakan mengakses data di kantor desa.

 

“Kami terbuka. Silakan datang dan lihat langsung dokumen serta progres kegiatan di lapangan,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Ayi Sutikna mengimbau masyarakat dan media untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi. Kritik disebut tetap diperlukan, namun harus berbasis data.

 

“Kami menghargai kritik yang konstruktif. Namun jika ada tuduhan tanpa dasar yang merugikan nama baik, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh sesuai peraturan undang-undang pers dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

 

Pemerintah Desa Teluknaga menegaskan komitmennya menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya untuk mendukung program ketahanan pangan dan kesejahteraan warga.

(NBL/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Perkuat Benteng Hukum Pelayanan Publik, Cegah Maladministrasi hingga Potensi Gugatan
Banten Setop Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Taat Diganjar Diskon 5 Persen dan Hadiah Umrah
543 ASN Purnatugas, Pemkab Cianjur Tak Buka Rekrutmen Baru karena Keterbatasan Anggaran
Wabup Cianjur Soroti Dugaan PKBM “Modus”, Tegaskan Pendidikan Kesetaraan Bukan Pabrik Ijazah
Perkuat Tata Kelola Desa, APDESI dan Kejari Kabupaten Tangerang Gencarkan Gerakan Sadar Hukum
Diduga Ada Penyusutan Lahan RTH Taman Potret Eks Terminal Cikokol, Almamater Lima Tuntut Klarifikasi Manajemen TangCity dan Pemkot Tangerang
Di Hadapan Ratusan Lulusan SMPN 3 Teluknaga, Camat Kurnia: Jangan Berhenti Bermimpi dan Berprestasi
Kota Seribu Industri, Forum TJSL Kota Tangerang Hanya Satu Anggota? PB KAMI Desak Audit dan Evaluasi Total
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pemkab Tangerang Perkuat Benteng Hukum Pelayanan Publik, Cegah Maladministrasi hingga Potensi Gugatan

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:06 WIB

Banten Setop Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Taat Diganjar Diskon 5 Persen dan Hadiah Umrah

Senin, 22 Juni 2026 - 20:52 WIB

543 ASN Purnatugas, Pemkab Cianjur Tak Buka Rekrutmen Baru karena Keterbatasan Anggaran

Senin, 22 Juni 2026 - 20:25 WIB

Wabup Cianjur Soroti Dugaan PKBM “Modus”, Tegaskan Pendidikan Kesetaraan Bukan Pabrik Ijazah

Senin, 22 Juni 2026 - 19:48 WIB

Perkuat Tata Kelola Desa, APDESI dan Kejari Kabupaten Tangerang Gencarkan Gerakan Sadar Hukum

Berita Terbaru