DI BALIK PINTU YANG TERTUTUP, SAAT RASA AMAN DIKHINATI

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DI BALIK PINTU YANG TERTUTUP, SAAT RASA AMAN DIKHINATI

 

Oleh: Kefas Hervin Devananda — Jurnalis Pewarna Indonesia & Penggiat Budaya

Yogyakarta – Tidak semua bahaya datang dengan suara keras.
Sebagian justru hadir dalam diam—di ruang yang terlihat aman, di tempat yang dipercaya, di tangan yang seharusnya menjaga.

Daycare, bagi banyak orang tua, bukan sekadar tempat menitipkan anak. Ia adalah perpanjangan dari rumah. Ruang di mana kasih sayang dipercayakan kepada orang lain, dengan harapan yang sederhana: anak pulang dalam keadaan baik.

Namun pada April 2026, harapan itu runtuh.

Kasus yang mencuat dari Daycare Little Aresha di Yogyakarta membuka sisi gelap yang selama ini tersembunyi. Bukan karena tidak terjadi, tetapi karena tidak terlihat. Hingga akhirnya, sebuah rekaman CCTV berbicara—menunjukkan apa yang selama ini tidak terungkap.

Bukan satu momen. Bukan satu tindakan.
Melainkan pola.

Di dalamnya, ada anak-anak—sekitar 53 bayi dan balita, sebagian besar belum genap dua tahun. Usia di mana dunia masih dipelajari lewat rasa aman, sentuhan lembut, dan kehadiran yang menenangkan.

Namun yang mereka terima justru sebaliknya.

Dan yang lebih mengkhawatirkan: itu terjadi bukan dalam kekacauan, tetapi dalam rutinitas.

Kita sering berpikir bahwa masalah terjadi karena satu orang melakukan kesalahan. Tapi kasus ini menunjukkan sesuatu yang lebih dalam: ketika sebuah sistem gagal, kesalahan tidak lagi berdiri sendiri—ia menjadi budaya.

Di atas, ada kepemimpinan.
Di bawah, ada pelaksana.

Dan di antara keduanya, ada ruang yang seharusnya diisi oleh pengawasan—namun justru kosong.

Tidak ada standar operasional yang jelas. Tidak ada batas yang ditegaskan. Yang ada justru kebiasaan yang diturunkan, dari satu pengasuh ke pengasuh berikutnya. Dari yang lama ke yang baru. Tanpa pertanyaan. Tanpa koreksi.

Di titik ini, kita tidak lagi berbicara tentang ketidaktahuan.

Kita berbicara tentang pembiaran.

Di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap realitas para pengasuh. Beban kerja yang berat, rasio yang tidak seimbang—satu orang menghadapi banyak anak sekaligus, bahkan bayi yang membutuhkan perhatian penuh.

Itu adalah tekanan yang nyata.

Namun tekanan tidak pernah boleh menghapus batas.

Karena ketika batas itu hilang, yang terjadi bukan sekadar kesalahan—melainkan kehilangan kendali atas kemanusiaan itu sendiri.

Dan di sinilah tragedi itu menemukan bentuknya: ketika tindakan yang seharusnya dihentikan, justru dianggap biasa.

Hukum kini berjalan. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka—mulai dari pimpinan hingga pengasuh. Ini bukan angka kecil. Ini adalah cermin bahwa yang terjadi bukan insiden tunggal, melainkan rangkaian yang saling terhubung.

Namun jauh sebelum hukum berbicara, negara sebenarnya sudah lebih dulu menetapkan batas.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tegas menjamin bahwa setiap anak berhak bebas dari perlakuan yang merugikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 menegaskan bahwa pengasuhan harus berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak—tanpa pengecualian.

Artinya jelas: tidak ada ruang abu-abu. Tidak ada toleransi.

Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan.
Masalahnya ada pada kegagalan menjalankannya.

Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras—bukan hanya bagi lembaga pengasuhan, tetapi bagi semua pihak.

Bagi pemimpin: jabatan bukan hanya tentang mengatur, tetapi memastikan tidak ada yang disakiti di bawah tanggung jawabnya.
Bagi pelaksana: kelelahan bukan alasan untuk melanggar batas.
Bagi masyarakat: diam bukan pilihan ketika ada yang salah.

Karena ketika yang di atas kehilangan arah, dan yang di bawah berhenti bertanya, maka yang lahir adalah sistem yang membiarkan.

Dan dalam sistem seperti itu, anak-anak tidak punya kesempatan untuk melawan.

Pada akhirnya, ini bukan hanya soal satu daycare. Ini tentang bagaimana kita, sebagai masyarakat, memandang anak.

Apakah mereka benar-benar kita lindungi?
Atau hanya kita percayakan—tanpa memastikan?

Negara sudah tegas. Aturan sudah jelas.
Perlindungan anak bukan pilihan, melainkan kewajiban yang mengikat—bagi pemerintah, bagi lembaga, dan bagi kita semua.

Tidak boleh ada kompromi.
Tidak boleh ada pembiaran.

Karena sekali saja kita gagal menjaga mereka, yang hilang bukan sekadar rasa aman—
tetapi masa depan yang seharusnya tumbuh dengan utuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivasi Situ Embung Batusari: Tokoh Betawi Batuceper–Benda Dorong Ruang Publik Jadi Pusat Budaya
Raker DKKT 2026: Dari Forum ke Aksi, Menguji Keseriusan Kebangkitan Seni Budaya Tangerang
Seba Baduy 2026: Ribuan Warga Baduy Bakal “Turun Gunung” ke Serang pada 24-26 April
Purnabakti Bukan Akhir Pengabdian: Edi Kusmaya, Sang Penjaga Literasi dan Budaya dari Tangerang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:02 WIB

Aktivasi Situ Embung Batusari: Tokoh Betawi Batuceper–Benda Dorong Ruang Publik Jadi Pusat Budaya

Kamis, 30 April 2026 - 10:17 WIB

DI BALIK PINTU YANG TERTUTUP, SAAT RASA AMAN DIKHINATI

Rabu, 22 April 2026 - 21:40 WIB

Raker DKKT 2026: Dari Forum ke Aksi, Menguji Keseriusan Kebangkitan Seni Budaya Tangerang

Senin, 30 Maret 2026 - 01:40 WIB

Seba Baduy 2026: Ribuan Warga Baduy Bakal “Turun Gunung” ke Serang pada 24-26 April

Selasa, 24 Maret 2026 - 05:50 WIB

Purnabakti Bukan Akhir Pengabdian: Edi Kusmaya, Sang Penjaga Literasi dan Budaya dari Tangerang

Berita Terbaru

Akademisi

KOTA TANGERANG DARURAT SAMPAH; DIMANA PERAN FORUM CSR ???

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:49 WIB