Relokasi Kabel Udara Dimulai, Pemkab Tangerang Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas “Kabel Semrawut”

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah memulai relokasi kabel udara ke bawah tanah di Tigaraksa. Target 15 ruas jalan, didanai swasta, demi estetika dan keselamatan.

 

 

KABUPATEN TANGERANG,- Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai menertibkan kabel udara fiber optik yang dinilai semrawut dan berisiko. Program relokasi ke bawah tanah resmi dimulai lewat seremoni pemotongan kabel di ruas Jalan Syekh Nawawi, Tigaraksa, Rabu (29/4/2026).

 

Langkah ini dipimpin langsung Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, sebagai penanda dimulainya proyek penataan infrastruktur estetika kota yang ditargetkan menyentuh 15 ruas jalan sepanjang 2026.

 

“Ini bukan sekadar penataan visual. Kabel yang tidak tertata juga berpotensi membahayakan pengguna jalan,” kata Intan dalam keterangan resmi di lokasi.

 

Program tersebut merupakan kolaborasi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, serta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) wilayah Banten.

 

Pemerintah daerah menetapkan 10 ruas jalan sebagai prioritas awal, termasuk koridor Legok–Karawaci dan Jalan Syekh Nawawi di Tigaraksa. Seluruh jaringan akan dipindahkan ke sistem kabel tanam menggunakan pipa HDPE untuk menghindari instalasi kabel udara yang tidak teratur.

 

Intan menegaskan, penataan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi “Kabupaten Tangerang Gemilang” dengan wajah kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman.

 

“Ke depan, tidak ada lagi kabel melintang yang mengganggu pandangan maupun membahayakan warga. Ini solusi jangka panjang,” ujarnya.

 

Pemkab juga mengakui potensi gangguan lalu lintas selama proses pekerjaan berlangsung. Masyarakat diminta bersabar karena proyek ini diklaim berdampak jangka panjang terhadap kualitas ruang publik.

 

Sekretaris DBMSDA Kabupaten Tangerang, Endang Sukendar, menyebut relokasi kabel sebagai bagian dari penataan infrastruktur terpadu. Menurut dia, kondisi kabel menjuntai di sejumlah ruas jalan saat ini berisiko terhadap keselamatan.

 

“Kami butuh dukungan masyarakat agar proses ini berjalan lancar,” kata Endang.

 

Sementara itu, Koordinator Wilayah Apjatel Banten, Noviana, memastikan proyek ini tidak menggunakan anggaran daerah.

Seluruh pembiayaan berasal dari pihak swasta, yakni operator telekomunikasi.

 

“Target kami selesai dalam satu tahun. Tantangan ada, terutama kenaikan harga bahan baku, tetapi komitmen tetap kami jaga,” ujar Noviana.

 

Relokasi ini diharapkan menjadi standar baru penataan infrastruktur digital di Kabupaten Tangerang—lebih rapi, terintegrasi, dan minim gangguan penggalian berulang di masa mendatang.**

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Perkuat Benteng Hukum Pelayanan Publik, Cegah Maladministrasi hingga Potensi Gugatan
Banten Setop Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Taat Diganjar Diskon 5 Persen dan Hadiah Umrah
543 ASN Purnatugas, Pemkab Cianjur Tak Buka Rekrutmen Baru karena Keterbatasan Anggaran
Wabup Cianjur Soroti Dugaan PKBM “Modus”, Tegaskan Pendidikan Kesetaraan Bukan Pabrik Ijazah
Perkuat Tata Kelola Desa, APDESI dan Kejari Kabupaten Tangerang Gencarkan Gerakan Sadar Hukum
105 Pelajar Berebut Seragam Paskibra Teluknaga 2026, Camat: Siapkan Diri Menjadi Putra-Putri Terbaik Pengibar Merah Putih
Diduga Ada Penyusutan Lahan RTH Taman Potret Eks Terminal Cikokol, Almamater Lima Tuntut Klarifikasi Manajemen TangCity dan Pemkot Tangerang
Pelepasan Siswa SDN 3 Kampung Melayu Berlangsung Haru dan Meriah, Orang Tua Diingatkan SMP Negeri maupun Swasta Gratis
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pemkab Tangerang Perkuat Benteng Hukum Pelayanan Publik, Cegah Maladministrasi hingga Potensi Gugatan

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:06 WIB

Banten Setop Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Taat Diganjar Diskon 5 Persen dan Hadiah Umrah

Senin, 22 Juni 2026 - 20:52 WIB

543 ASN Purnatugas, Pemkab Cianjur Tak Buka Rekrutmen Baru karena Keterbatasan Anggaran

Senin, 22 Juni 2026 - 20:25 WIB

Wabup Cianjur Soroti Dugaan PKBM “Modus”, Tegaskan Pendidikan Kesetaraan Bukan Pabrik Ijazah

Senin, 22 Juni 2026 - 19:48 WIB

Perkuat Tata Kelola Desa, APDESI dan Kejari Kabupaten Tangerang Gencarkan Gerakan Sadar Hukum

Berita Terbaru