Desak Perlindungan Konsumen Diperkuat, Hutomo Lim : Minta OJK Tindak Tegas PT Permata Finance Indonesia!

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG,- Advokat Hutomo Lim, ST.,SH.,MH., meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara serius terhadap PT Permata Finance Indonesia terkait dugaan praktik pelayanan pembiayaan yang dinilai tidak layak dan berpotensi merugikan konsumen.

 

Permintaan tersebut disampaikan Hutomo Lim menyusul perkara gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 227/Pdt.G/2026/PN TNG.

 

“Hutomo Lim mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan pembiayaan yang berada dalam pengawasan OJK dapat menjalankan praktik pelayanan yang menurutnya justru menimbulkan persoalan bagi konsumen.

 

“Pertanyaannya sederhana, bagaimana bisa perusahaan leasing yang terdaftar dan berada dalam pengawasan OJK menjalankan praktik pelayanan yang menurut kami tidak layak dan tidak mencerminkan standar perusahaan pembiayaan yang profesional?” tegas Hutomo.

 

Menurutnya, keberadaan perusahaan pembiayaan di sektor jasa keuangan harus diikuti dengan penerapan SOP, tata kelola, perlindungan konsumen serta pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Hutomo menegaskan OJK tidak boleh hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi harus benar-benar menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan untuk memastikan perusahaan pembiayaan menjalankan kegiatan usahanya secara sehat dan bertanggung jawab.

 

“OJK harus menjalankan fungsinya secara tegas, termasuk mengatur, mengawasi dan memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Jangan sampai masyarakat yang menjadi nasabah justru berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan perusahaan pembiayaan,” ujar Hutomo.

 

Hutomo juga meminta OJK tidak ragu menjatuhkan sanksi apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan, standar operasional, maupun prinsip perlindungan konsumen“ Kalau memang terbukti ada pelanggaran dan perusahaan tidak menjalankan SOP sebagaimana mestinya, OJK harus berani memberikan sanksi tegas, bahkan apabila memenuhi ketentuan, izin usahanya dapat dievaluasi atau ditangguhkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Lebih lanjut Hutomo Lim mengatakan” Pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan pengaduan resmi kepada OJK agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif dan menyeluruh“ Kami akan segera membuat pengaduan kepada OJK” Kami meminta OJK turun tangan, melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi apakah PT Permata Finance Indonesia telah menjalankan kegiatan pembiayaan sesuai standar, SOP serta ketentuan perlindungan konsumen,” katanya.

 

Menurut Hutomo, langkah tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pihaknya dalam perkara perdata, tetapi juga sebagai bentuk dorongan agar perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan benar-benar dijalankan dan jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan justru dibuat semakin sulit.

 

Perusahaan pembiayaan harus profesional, transparan dan tunduk pada aturan. Kalau ada dugaan pelanggaran harus diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan, tidak boleh ada kesan bahwa perusahaan pembiayaan berada di atas hukum,” pungkasnya.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saksi PT Permata Finance Indonesia Disorot di Persidangan” Hutomo Lim : Jangan Hadir Tanpa Menguasai Data & Pokok Perkara!
Kuasa Hukum Budhiarto ; Jejak Lahan IUP PT Timah, SKT Masyarakat Beralih ke APH” Kemudian Terbit STD-B Atas Nama Rudy dan Luci
3 Vonis Bebas Yang Disidangkan Oleh Wakil Ketua PN Sintang” Dikritisi Ahli Pidana, Praktisi Hukum & Pemerhati Lingkungan & Konservasi Satwa Liar
Sidang PMH di PN Tangerang, Hutomo Lim Soroti Dokumen Pembiayaan Permata Finance dan Persoalan BPKB
Tipikor Lahan IUP PT. Timah, Kuasa Hukum Budiharto : Minta JPU Telusuri Penjual, Penerbit SKT Hingga Penerima Manfaat!
Sidang Lahan IUP PT Timah, Kuasa Hukum Budiharto Pertanyakan Asal-usul SKT dan Aliran Transaksi
Kasus Investasi 5 Miliar Meledak di PN Surabaya, Agustin dan Ranto Divonis Bersalah!
Ekonomi Digital Melaju Pesat, Advokat Johnny Situwanda Ingatkan” Ancaman Scam dan Penipuan Digital!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:36 WIB

Desak Perlindungan Konsumen Diperkuat, Hutomo Lim : Minta OJK Tindak Tegas PT Permata Finance Indonesia!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Saksi PT Permata Finance Indonesia Disorot di Persidangan” Hutomo Lim : Jangan Hadir Tanpa Menguasai Data & Pokok Perkara!

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Kuasa Hukum Budhiarto ; Jejak Lahan IUP PT Timah, SKT Masyarakat Beralih ke APH” Kemudian Terbit STD-B Atas Nama Rudy dan Luci

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:08 WIB

3 Vonis Bebas Yang Disidangkan Oleh Wakil Ketua PN Sintang” Dikritisi Ahli Pidana, Praktisi Hukum & Pemerhati Lingkungan & Konservasi Satwa Liar

Senin, 28 September 2026 - 17:19 WIB

Tipikor Lahan IUP PT. Timah, Kuasa Hukum Budiharto : Minta JPU Telusuri Penjual, Penerbit SKT Hingga Penerima Manfaat!

Berita Terbaru