TANGERANG,- Advokat Hutomo Lim, ST.,SH.,MH., meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara serius terhadap PT Permata Finance Indonesia terkait dugaan praktik pelayanan pembiayaan yang dinilai tidak layak dan berpotensi merugikan konsumen.
Permintaan tersebut disampaikan Hutomo Lim menyusul perkara gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 227/Pdt.G/2026/PN TNG.
“Hutomo Lim mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan pembiayaan yang berada dalam pengawasan OJK dapat menjalankan praktik pelayanan yang menurutnya justru menimbulkan persoalan bagi konsumen.
“Pertanyaannya sederhana, bagaimana bisa perusahaan leasing yang terdaftar dan berada dalam pengawasan OJK menjalankan praktik pelayanan yang menurut kami tidak layak dan tidak mencerminkan standar perusahaan pembiayaan yang profesional?” tegas Hutomo.
Menurutnya, keberadaan perusahaan pembiayaan di sektor jasa keuangan harus diikuti dengan penerapan SOP, tata kelola, perlindungan konsumen serta pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hutomo menegaskan OJK tidak boleh hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi harus benar-benar menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan untuk memastikan perusahaan pembiayaan menjalankan kegiatan usahanya secara sehat dan bertanggung jawab.
“OJK harus menjalankan fungsinya secara tegas, termasuk mengatur, mengawasi dan memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Jangan sampai masyarakat yang menjadi nasabah justru berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan perusahaan pembiayaan,” ujar Hutomo.
Hutomo juga meminta OJK tidak ragu menjatuhkan sanksi apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan, standar operasional, maupun prinsip perlindungan konsumen“ Kalau memang terbukti ada pelanggaran dan perusahaan tidak menjalankan SOP sebagaimana mestinya, OJK harus berani memberikan sanksi tegas, bahkan apabila memenuhi ketentuan, izin usahanya dapat dievaluasi atau ditangguhkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut Hutomo Lim mengatakan” Pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan pengaduan resmi kepada OJK agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif dan menyeluruh“ Kami akan segera membuat pengaduan kepada OJK” Kami meminta OJK turun tangan, melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi apakah PT Permata Finance Indonesia telah menjalankan kegiatan pembiayaan sesuai standar, SOP serta ketentuan perlindungan konsumen,” katanya.
Menurut Hutomo, langkah tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pihaknya dalam perkara perdata, tetapi juga sebagai bentuk dorongan agar perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan benar-benar dijalankan dan jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan justru dibuat semakin sulit.
Perusahaan pembiayaan harus profesional, transparan dan tunduk pada aturan. Kalau ada dugaan pelanggaran harus diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan, tidak boleh ada kesan bahwa perusahaan pembiayaan berada di atas hukum,” pungkasnya.(*)






