Saksi PT Permata Finance Indonesia Disorot di Persidangan” Hutomo Lim : Jangan Hadir Tanpa Menguasai Data & Pokok Perkara!

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG,- Persidangan perkara perdata Nomor 227/Pdt.G/2026/PN TNG di Pengadilan Negeri Tangerang kembali menjadi sorotan. Kali ini, Advokat Hutomo Lim, ST., SH., MH., mempertanyakan kesiapan saksi yang dihadirkan oleh PT Permata Finance Indonesia dalam memberikan keterangan terkait pokok perkara.

 

 

Hutomo menilai, terdapat hal yang sangat mendasar ketika saksi yang dihadirkan oleh perusahaan pembiayaan justru tidak mampu memberikan penjelasan secara konkret mengenai kapan akad kredit dibuat, berapa nilai pembiayaan, serta berapa jumlah outstanding.

 

 

Menurutnya, informasi tersebut bukanlah persoalan teknis yang sulit, melainkan merupakan data fundamental yang seharusnya dikuasai oleh pihak yang memberikan keterangan di persidangan

 

 

“Kalau saksi dihadirkan untuk menerangkan suatu hubungan hukum, tentu yang bersangkutan harus menguasai fakta dan data dasarnya dan kapan akad kredit dilakukan dan berapa outstanding-nya merupakan pertanyaan elementer” Jangan sampai saksi hadir di persidangan, tetapi data pokok perkara justru tidak dikuasai,” tegas Hutomo.

 

 

Ia menegaskan, persidangan merupakan forum hukum yang harus dijalankan dengan keseriusan, transparansi dan tanggung jawab, dimana setiap keterangan saksi harus memiliki dasar pengetahuan yang jelas serta dapat diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.

 

 

“Kami tidak mempersoalkan siapa yang dihadirkan sebagai saksi, Akan tetapi ketika seseorang memberikan keterangan di bawah sumpah maka keterangannya harus benar-benar berdasarkan pengetahuan dan fakta yang dia ketahui dan jangan sampai keterangannya justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada memberikan penjelasan,” ujar Hutomo.

 

 

Hutomo juga menekankan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan majelis hakim dalam menilai alat bukti dan keterangan para saksi, namun ia meminta agar setiap fakta yang muncul di persidangan diuji secara cermat sehingga kebenaran materiil dapat ditemukan dan keadilan dapat ditegakkan secara objektif.

 

 

“Kami ingin perkara ini terang-benderang, adapun data harus dibuka, fakta harus diuji dan setiap keterangan harus dapat dipertanggung jawabkan, dan jangan sampai persoalan yang seharusnya sederhana ini menjadi kabur karena saksi tidak menguasai data yang justru menjadi dasar hubungan hukum para pihak,” tegasnya.

 

 

Ia berharap PT Permata Finance Indonesia dapat memberikan data dan dokumen yang relevan secara lengkap dalam proses persidangan sehingga perkara tersebut dapat diperiksa secara profesional dan proporsional.

 

 

“Pengadilan bukan tempat untuk memberikan keterangan berdasarkan perkiraan, dimana persidangan adalah tempat untuk menguji fakta dan bukti, karena itu, siapa pun yang hadir sebagai saksi harus siap mempertanggung jawabkan keterangannya secara hukum,” pungkas Hutomo.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Perlindungan Konsumen Diperkuat, Hutomo Lim : Minta OJK Tindak Tegas PT Permata Finance Indonesia!
Kuasa Hukum Budhiarto ; Jejak Lahan IUP PT Timah, SKT Masyarakat Beralih ke APH” Kemudian Terbit STD-B Atas Nama Rudy dan Luci
3 Vonis Bebas Yang Disidangkan Oleh Wakil Ketua PN Sintang” Dikritisi Ahli Pidana, Praktisi Hukum & Pemerhati Lingkungan & Konservasi Satwa Liar
Sidang PMH di PN Tangerang, Hutomo Lim Soroti Dokumen Pembiayaan Permata Finance dan Persoalan BPKB
Tipikor Lahan IUP PT. Timah, Kuasa Hukum Budiharto : Minta JPU Telusuri Penjual, Penerbit SKT Hingga Penerima Manfaat!
Sidang Lahan IUP PT Timah, Kuasa Hukum Budiharto Pertanyakan Asal-usul SKT dan Aliran Transaksi
Kasus Investasi 5 Miliar Meledak di PN Surabaya, Agustin dan Ranto Divonis Bersalah!
Ekonomi Digital Melaju Pesat, Advokat Johnny Situwanda Ingatkan” Ancaman Scam dan Penipuan Digital!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:36 WIB

Desak Perlindungan Konsumen Diperkuat, Hutomo Lim : Minta OJK Tindak Tegas PT Permata Finance Indonesia!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Saksi PT Permata Finance Indonesia Disorot di Persidangan” Hutomo Lim : Jangan Hadir Tanpa Menguasai Data & Pokok Perkara!

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Kuasa Hukum Budhiarto ; Jejak Lahan IUP PT Timah, SKT Masyarakat Beralih ke APH” Kemudian Terbit STD-B Atas Nama Rudy dan Luci

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:08 WIB

3 Vonis Bebas Yang Disidangkan Oleh Wakil Ketua PN Sintang” Dikritisi Ahli Pidana, Praktisi Hukum & Pemerhati Lingkungan & Konservasi Satwa Liar

Senin, 28 September 2026 - 17:19 WIB

Tipikor Lahan IUP PT. Timah, Kuasa Hukum Budiharto : Minta JPU Telusuri Penjual, Penerbit SKT Hingga Penerima Manfaat!

Berita Terbaru