Aksi Jilid III, Almamater Lima Ultimatum Tangcity soal Dugaan Alih Fungsi RTH Taman Potret
KOTA TANGERANG,- Organisasi Almamater Lima memastikan akan menggelar Aksi Lanjutan Jilid III sebagai bentuk eskalasi penyampaian aspirasi atas dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Potret menjadi kawasan komersial Skandinavia. Langkah tersebut diambil setelah dua kali aksi unjuk rasa serta proses mediasi yang difasilitasi Polres Metro Tangerang Kota dinilai belum menghasilkan kejelasan terhadap pokok persoalan yang mereka angkat.
Menurut Almamater Lima, mediasi yang difasilitasi melalui Kasat Intelkam Polres Metro Tangerang Kota, Kompol H. Dodi Abdulrohim, S.Sos., M.Krim., belum diikuti dengan penjelasan terbuka dari pihak Manajemen Tangcity mengenai dugaan pemanfaatan lahan RTH Taman Potret seluas sekitar 4.550 meter persegi yang menjadi objek keberatan mereka. Hingga pernyataan ini disampaikan, organisasi tersebut menyebut belum menerima klarifikasi yang dinilai mampu menjawab pertanyaan publik.
Koordinator Aksi Almamater Lima, Djoko Handoko atau yang akrab disapa Djalu, menegaskan persoalan yang mereka soroti tidak semata menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat luas, transparansi pengelolaan aset publik, serta komitmen terhadap perlindungan ruang terbuka hijau di Kota Tangerang.
“Kami telah menempuh seluruh tahapan penyampaian aspirasi secara konstitusional. Aksi Jilid I sudah kami lakukan, Aksi Jilid II juga telah digelar, bahkan proses mediasi yang difasilitasi Polres Metro Tangerang Kota kami hormati sebagai upaya penyelesaian. Namun sampai hari ini, menurut penilaian kami, belum ada penjelasan yang terbuka dan substantif mengenai persoalan yang kami sampaikan. Kondisi ini justru memunculkan semakin banyak pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Djalu.
Ia menegaskan, gerakan yang dilakukan Almamater Lima bukan bertujuan menciptakan konflik ataupun membangun opini tanpa dasar. Sebaliknya, aksi tersebut disebut sebagai bentuk dorongan agar proses pengelolaan ruang publik dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
“Apabila seluruh proses pemanfaatan lahan tersebut memang telah sesuai dengan ketentuan hukum, maka tidak ada alasan untuk menutupinya. Tunjukkan kepada publik dasar hukumnya, dokumen perizinannya, serta mekanisme perubahan tata ruang apabila memang ada. Transparansi adalah jawaban paling sederhana untuk mengakhiri polemik. Sebaliknya, ketika klarifikasi tidak kunjung diberikan, publik tentu memiliki hak untuk mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi.”jelasnya.
Djalu juga mendesak Pemerintah Kota Tangerang, DPRD Kota Tangerang, aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar mengambil langkah yang objektif dan memastikan seluruh proses pengelolaan lahan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aset publik, termasuk ruang terbuka hijau, tetap dikelola secara akuntabel dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta negara hadir memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Ruang terbuka hijau merupakan hak masyarakat yang harus dilindungi. Jangan sampai ruang publik yang menjadi hak warga berkurang tanpa adanya penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.”tegasnya.
Almamater Lima menyatakan, apabila hingga pelaksanaan Aksi Jilid III belum terdapat penjelasan resmi maupun langkah konkret dari pihak-pihak yang berwenang ataupun pihak yang dipersoalkan, organisasi tersebut akan meningkatkan eskalasi perjuangan melalui mekanisme penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
“Aksi Jilid III menjadi penegasan bahwa kami tidak akan menghentikan pengawalan terhadap persoalan ini. Selama belum ada kepastian hukum, transparansi, dan kejelasan mengenai status lahan yang kami persoalkan, kami akan tetap berdiri bersama masyarakat. Ruang terbuka hijau bukan milik kelompok tertentu, melainkan hak seluruh warga Kota Tangerang yang harus dijaga keberadaannya.”terangnya.
Almamater Lima menegaskan aksi lanjutan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat atas dugaan berkurangnya ruang publik di Kota Tangerang. Organisasi itu menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status lahan yang dipersoalkan melalui penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak Manajemen Tangcity belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan maupun tuntutan yang disampaikan Almamater Lima. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak manajemen di kemudian hari, siaran pers ini akan diperbarui sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan informasi.***






