Tumpukan sampah liar di Kampung Tutul, Lebak, menjadi sorotan. DLH Kabupaten Lebak menegaskan penanganan sampah di wilayah desa merupakan tanggung jawab pemerintah desa sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018.
LEBAK, BANTEN – Tumpukan sampah liar yang berada di bahu Jalan Prof Dr Ir Soetami, tepatnya di Kampung Tutul, Kabupaten Lebak, menuai keluhan warga. Sampah rumah tangga yang didominasi limbah plastik tersebut terlihat menggunung, mengeluarkan bau menyengat, serta berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa penanganan sampah liar di wilayah desa merupakan tanggung jawab pemerintah desa setempat.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Lebak, Nana Mulyana, menjelaskan bahwa pihaknya siap membantu penanganan dan pengangkutan sampah apabila ada permohonan resmi dari pemerintah desa.
“Pada prinsipnya kami siap mengeksekusi dan mengangkut sampah tersebut. Namun sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018, pengelolaan sampah di tingkat desa menjadi kewenangan pemerintah desa. Jadi harus ada usulan melalui kepala desa,” ujar Nana Mulyana Minggu (5/4/2026).
Desa Wajib Kelola Sampah Skala Lokal
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa desa memiliki kewajiban untuk mengelola sampah skala lokal, termasuk menangani titik-titik pembuangan sampah liar di wilayahnya.
DLH Kabupaten Lebak berperan sebagai pihak yang dapat membantu operasional penanganan sampah apabila terdapat koordinasi dan permohonan resmi dari pemerintah desa.
“Desa wajib mengelola sampah skala desa, sesuai dengan Pasal 4 dalam Perda ini,” tambah Nana.
Penegakan Sanksi Jadi Kewenangan Satpol PP
Terkait pencegahan dan penindakan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Nana menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Di dalam Perda sudah jelas ada sanksi. Penegakan aturan tersebut merupakan tugas Satpol PP, bukan DLH,” katanya.
Meski demikian, DLH Kabupaten Lebak terus melakukan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat melalui pemerintah desa. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah.
Menurut Nana, saat ini seluruh desa di Kabupaten Lebak telah memiliki Perdes terkait pengelolaan sampah yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
“Edukasi terus kami lakukan bersama pemerintah desa agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan. Perdes terkait pengelolaan sampah juga sudah disusun dan diverifikasi,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pengelolaan sampah di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal sehingga tidak lagi terjadi penumpukan sampah liar yang merugikan lingkungan maupun kesehatan masyarakat. (NBL)






