Kota Tangerang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta pelumas operasional angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap adanya selisih pembayaran serta penggunaan barcode kendaraan angkutan sampah yang sudah tidak lagi beroperasi karena rusak berat maupun sedang dalam proses penghapusan aset untuk melakukan pengisian BBM jenis Biosolar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat selisih awal antara realisasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan data transaksi pada SPBU penyedia BBM mencapai Rp1.263.752.000 yang berasal dari UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur dan UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Barat.
Setelah dilakukan klarifikasi terhadap berbagai transaksi, BPK memperhitungkan sejumlah kondisi yang dinilai dapat dijelaskan, di antaranya pengalihan pengisian ke Pertamina Dex akibat stok Biosolar kosong senilai Rp151,23 juta, pengisian BBM di SPBU lain karena kondisi darurat dan pemasangan dispensing sump sebesar Rp100,57 juta, penggunaan barcode kendaraan yang telah rusak atau tidak lagi beroperasi senilai Rp335,73 juta, serta pembelian BBM di luar SPBU mitra kerja sama sebesar Rp118,22 juta.
Meski sejumlah transaksi telah diklarifikasi, BPK tetap menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran belanja BBM dan pelumas operasional angkutan sampah sebesar Rp557.982.270.
Selain persoalan selisih pembayaran, BPK juga menemukan lemahnya administrasi dan proses verifikasi dokumen pertanggungjawaban penggunaan BBM. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran DLH Kota Tangerang dinilai belum optimal dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum pembayaran dilakukan.
BPK mencatat masih ditemukan kupon BBM yang tidak dilengkapi struk pengisian dari SPBU. Selain itu, sejumlah struk pengisian BBM telah pudar sehingga tidak lagi dapat dibaca dan tidak dibuatkan salinan sebagai arsip. Di UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Barat, lampiran kupon beserta struk pengisian BBM untuk periode Oktober hingga Desember juga belum ditempelkan pada daftar penerimaan kupon sebagaimana mestinya.
Atas kondisi tersebut, pihak UPT menjelaskan keterlambatan administrasi terjadi karena keterbatasan personel yang menangani pekerjaan administrasi di tengah tingginya beban operasional pelayanan persampahan.
Temuan lain yang menjadi perhatian BPK adalah masih digunakannya barcode milik armada truk sampah yang telah rusak berat dan sedang dalam proses penghapusan aset. Kendaraan-kendaraan tersebut bahkan disebut sudah tidak lagi tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB B), namun barcode-nya tetap digunakan untuk transaksi pengisian BBM.
Akibat penggunaan barcode kendaraan yang sudah tidak beroperasi tersebut, tercatat transaksi pengisian BBM senilai Rp335.739.600.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan pengawasan Kepala DLH Kota Tangerang selaku Pengguna Anggaran belum berjalan secara optimal. Selain itu, Kepala UPT, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, serta pihak-pihak terkait dinilai kurang cermat dan belum menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan verifikasi atas bukti tagihan maupun pertanggungjawaban belanja BBM operasional angkutan sampah.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari pihak dinas lingkungan hidup kota Tangerang.
Penulis : Team
Editor : Red






