Hutomo Lim Apresiasi Putusan Sela PN Tangerang” Sengketa Pembiayaan Berlanjut ke Proses Hukum!

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum PT Permata Finance Indonesia (PFI) dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh advokat Hutomo Lim.ST.,SH.,MH terhadap kantor cabang PT. Permata Finance Indonesia di Tangerang.

 

 

Sebagaimana diketahui, gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 227/Pdt.G/2026/PN TNG dan sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 Februari 2026.

 

Dalam keterangannya, Hutomo Lim menyampaikan bahwa Majelis Hakim melalui putusan sela telah menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat.

 

 

Dalam amar putusan sela yang dibacakan pada 22 Juli 2026, Majelis Hakim menyatakan : “Mengadili: Menolak eksepsi Tergugat sepanjang menyangkut kewenangan mengadili relatif dan menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus berwenang mengadili perkara a quo, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

 

Menurut Hutomo Lim, putusan sela tersebut menegaskan bahwa perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, dimana obyek sengketa dalam perkara tersebut berkaitan dengan kendaraan yang menurutnya merupakan harta bersama suami dan istri dan pihak tergugat identik melakukan praktek kotor, kreditur (istri) di arahkan menggunakan data lama sebelum menikah serta di buatkannya slip gaji palsu dan kontrak yang dibuat juga tidak di tandatangani serta tanpa sepengetahuan dirinya sebagai suami.

 

Tentunya hal seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip kehati hatian yang harusnya mereka terapkan dimana saya tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan terhadap proses pembiayaan tersebut, untuk itu fakta-fakta ini akan kami buktikan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Hutomo Lim.

 

Lebih lanjut, Hutomo Lim menilai perkara ini menjadi perhatian penting bagi industri pembiayaan agar seluruh proses administrasi dan pemberian fasilitas kredit dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian.

 

“Kami menempuh jalur hukum ini untuk meminta pertanggung jawaban PT. Permata Finance Indonesia sebagai pelaku usaha di sektor pembiayaan, dimana langkah hukum ini bukan semata-mata mencari kemenangan, melainkan untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, serta akuntabilitas dalam praktik pembiayaan,” tegas Hutomo Lim.

 

Oleh karena itu” Dengan ditolaknya eksepsi tergugat, persidangan akan dilanjutkan pada tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara, di mana masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan alat bukti dan argumentasi hukumnya di hadapan Majelis Hakim” Jelasnya (*)

 

 

Sumber: Hutomo Lim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap, 11 Paket Siap Edar Disita
Polres Metro Tangerang Kota Sikat 14 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama Ramadan, 21 Motor Curian Dikembalikan ke Korban
‘Jangan Takut Saat Dilaporkan Ke Polisi!’ Firma Hukum Raddani Bongkar Taktik Hadapi Gertakan Hukum
Hadirkan Kepastian Hukum, Firma Hukum Raddani & Rekan Resmikan Layanan Konsultasi Strategis Untuk Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:20 WIB

Hutomo Lim Apresiasi Putusan Sela PN Tangerang” Sengketa Pembiayaan Berlanjut ke Proses Hukum!

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:37 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap, 11 Paket Siap Edar Disita

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:43 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Sikat 14 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama Ramadan, 21 Motor Curian Dikembalikan ke Korban

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:08 WIB

‘Jangan Takut Saat Dilaporkan Ke Polisi!’ Firma Hukum Raddani Bongkar Taktik Hadapi Gertakan Hukum

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WIB

Hadirkan Kepastian Hukum, Firma Hukum Raddani & Rekan Resmikan Layanan Konsultasi Strategis Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Kota Tangerang

BAZNAS Kota Tangerang Bantu Pulangkan Korban TPPO dari Kamboja ‎

Kamis, 23 Jul 2026 - 19:36 WIB