Polda Banten Bongkar Mafia Subsidi Energi: 8 Tersangka, Ribuan Liter BBM Ilegal Disita

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Polda Banten mengungkap praktik terorganisir penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026. Dalam operasi ini, polisi menetapkan delapan tersangka dan menyita ribuan liter BBM ilegal yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.”

 

Banten,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit Tipidter bersama jajaran Polres mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di sejumlah wilayah. Penindakan dilakukan di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

 

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

 

“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Setiap penyimpangan yang merugikan negara akan ditindak tegas,” ujar Hengki dalam keterangannya.

 

Dari enam kasus yang diungkap, terdiri atas:

 

Pertama : 4 kasus penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar.

Kedua : 1 kasus penyalahgunaan Pertalite.

Ketiga : 1 kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg.

 

Polisi menemukan pola kejahatan yang terstruktur dan berulang.

 

Pada kasus Bio Solar, pelaku membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar. Untuk mengelabui sistem, mereka menggunakan barcode dan pelat nomor berbeda, lalu menjual kembali ke industri dengan harga non-subsidi.

 

Sementara pada kasus Pertalite, pelaku membeli BBM secara bertahap, memindahkannya ke jerigen, lalu menjual ke pengecer dengan harga lebih tinggi.

 

Adapun penyalahgunaan LPG dilakukan dengan cara menyuntik isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat khusus, kemudian dijual sebagai gas non-subsidi.

 

Polisi menetapkan delapan tersangka, termasuk pemilik pangkalan LPG dan para sopir distribusi. Mereka diduga telah beroperasi antara satu hingga enam bulan.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain:

• 9 kendaraan roda empat.

• Ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg.

• Alat suntik gas dan mesin sedot BBM

±3.791 liter Bio Solar.

• Puluhan jerigen, barcode, dan pelat nomor.

• Uang tunai Rp7,3 juta.

 

Akibat praktik ini, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp910 juta.

 

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Kapolda menegaskan penyidikan tidak berhenti pada para pelaku yang telah ditangkap. Polisi membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

 

“Kami akan telusuri hingga ke aktor utama. Tidak ada ruang bagi pelaku yang memanfaatkan subsidi negara untuk keuntungan pribadi,” katanya.

 

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

 

Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak diselewengkan. (Red/NBL)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎DPRD Kota Tangerang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Daerah dengan Arah Pembangunan Nasional
‎Jalan Sitanala Segera Direkonstruksi, Pemkot Tangerang Pastikan Masih Bisa Dilalui ‎
‎FBR Kota Tangerang dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Menggugat Dugaan Penyerobotan Tanah Seluas 32 Hektare
‎Piala Kapolres Metro Tangerang Kota Memasuki Babak 32 Besar: Laga Sengit PWI vs Pemuda Pancasila Digelar Besok
‎Kritik Bukan Penghianatan Melawan Stigmasi “Londo Ireng” Demi Demokrasi  ‎
Dalam Rangka Meriahkan HUT RI ke-81, Polsek Neglasari Gelar Giat Olahraga Bersama dan Perlombaan
Sebanyak 750 Obat Tipe G Jenis Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Unit Reskrim Polsek Neglasari
Temuan BPK di DLH Kota Tangerang: Pengelolaan BBM Angkutan Sampah Bermasalah, Ada Kelebihan Pembayaran Rp557 Juta
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:31 WIB

‎DPRD Kota Tangerang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Daerah dengan Arah Pembangunan Nasional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:05 WIB

‎Jalan Sitanala Segera Direkonstruksi, Pemkot Tangerang Pastikan Masih Bisa Dilalui ‎

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:16 WIB

‎FBR Kota Tangerang dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Menggugat Dugaan Penyerobotan Tanah Seluas 32 Hektare

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:22 WIB

‎Piala Kapolres Metro Tangerang Kota Memasuki Babak 32 Besar: Laga Sengit PWI vs Pemuda Pancasila Digelar Besok

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:48 WIB

‎Kritik Bukan Penghianatan Melawan Stigmasi “Londo Ireng” Demi Demokrasi  ‎

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Dari Pesta Siaga, Teluknaga Siapkan Generasi Tangguh untuk Indonesia Emas 2045

Sabtu, 22 Agu 2026 - 12:56 WIB