SE Pembatasan Gawai di Sekolah Diklaim Efektif, Pemkab Tangerang Perketat Disiplin Digital Pelajar

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilli Windu Rezeki Sugandhi, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

 

KABUPATEN TANGERANG,- Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai menuai hasil dari kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemanfaatan gawai secara bijak, yang berlaku sejak 2 April 2026, diklaim mampu menekan distraksi dan meningkatkan fokus belajar siswa.

 

Penggunaan gawai di kalangan pelajar sebelumnya tercatat berada pada tingkat tinggi. Sebagian besar siswa menghabiskan waktu lebih dari empat jam per hari di depan layar, baik untuk komunikasi, hiburan, maupun aktivitas pembelajaran. Intensitas tersebut dinilai berpotensi memicu ketergantungan sekaligus mengganggu konsentrasi akademik.

 

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, merespons kondisi itu dengan menerbitkan aturan yang secara tegas membatasi penggunaan gawai di sekolah, khususnya bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilli Windu Rezeki Sugandhi, mengatakan kebijakan tersebut telah dijalankan di seluruh satuan pendidikan sejak SE diterbitkan. Sekolah diminta menerapkan pengawasan ketat terhadap penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

 

“Para siswa sebelum masuk kelas diwajibkan menyimpan gawai di loker yang telah disediakan. Pengawasan dilakukan oleh dewan guru,” kata Dilli, Rabu (22/4/2026).

 

SE tersebut memuat 13 poin pengaturan, salah satunya larangan penggunaan gawai selama proses pembelajaran. Pembatasan ini, menurut Dilli, berdampak langsung pada suasana kelas yang lebih kondusif.

 

Ia mengklaim, sejak kebijakan diterapkan, tingkat konsentrasi siswa meningkat dan proses belajar mengajar berjalan lebih efektif. “Konsentrasi belajar siswa lebih fokus tanpa gangguan media sosial,” ujarnya.

 

Kebijakan ini juga sejalan dengan regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

 

Meski demikian, efektivitas kebijakan ini masih menunggu evaluasi jangka panjang, terutama terkait konsistensi penerapan di lapangan dan keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai di luar sekolah. Tanpa pengawasan berkelanjutan, pembatasan di lingkungan sekolah berpotensi tidak cukup menekan paparan digital berlebih di kalangan pelajar. (NBL)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komite II DPD RI dan KKP Perkuat Koordinasi, Teluknaga Jadi Titik Pendalaman Informasi
Dari Pesta Siaga, Teluknaga Siapkan Generasi Tangguh untuk Indonesia Emas 2045
Semarak HUT RI ke-81 di Teluknaga: Camat Kurnia Pimpin Pengibaran Sang Merah Putih
Persembahan Anak Bangsa, Menyongsong HUT RI Ke-81 Untuk Kabupaten Tangerang
PRAMUKA HARUS TETAP HIDUP, DINAS PENDIDIKAN DAN INSAN SEKOLAH HARUS MENJAGA NYALA PENGABDIAN
Teluknaga Genap 76 Tahun, Tasyakuran Jadi Ajang Memperkuat Kebersamaan
Purna, Tapi Tak Pernah Selesai: Para Wredatama Menjahit Kembali Makna Pengabdian
Pelajar SDN Sukasari 5 Kota Tangerang Raih Penghargaan Anak Indonesia Award
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Komite II DPD RI dan KKP Perkuat Koordinasi, Teluknaga Jadi Titik Pendalaman Informasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Dari Pesta Siaga, Teluknaga Siapkan Generasi Tangguh untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Semarak HUT RI ke-81 di Teluknaga: Camat Kurnia Pimpin Pengibaran Sang Merah Putih

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Persembahan Anak Bangsa, Menyongsong HUT RI Ke-81 Untuk Kabupaten Tangerang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:19 WIB

PRAMUKA HARUS TETAP HIDUP, DINAS PENDIDIKAN DAN INSAN SEKOLAH HARUS MENJAGA NYALA PENGABDIAN

Berita Terbaru