Dilli Windu Rezeki Sugandhi, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang
KABUPATEN TANGERANG,- Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai menuai hasil dari kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemanfaatan gawai secara bijak, yang berlaku sejak 2 April 2026, diklaim mampu menekan distraksi dan meningkatkan fokus belajar siswa.
Penggunaan gawai di kalangan pelajar sebelumnya tercatat berada pada tingkat tinggi. Sebagian besar siswa menghabiskan waktu lebih dari empat jam per hari di depan layar, baik untuk komunikasi, hiburan, maupun aktivitas pembelajaran. Intensitas tersebut dinilai berpotensi memicu ketergantungan sekaligus mengganggu konsentrasi akademik.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, merespons kondisi itu dengan menerbitkan aturan yang secara tegas membatasi penggunaan gawai di sekolah, khususnya bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilli Windu Rezeki Sugandhi, mengatakan kebijakan tersebut telah dijalankan di seluruh satuan pendidikan sejak SE diterbitkan. Sekolah diminta menerapkan pengawasan ketat terhadap penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
“Para siswa sebelum masuk kelas diwajibkan menyimpan gawai di loker yang telah disediakan. Pengawasan dilakukan oleh dewan guru,” kata Dilli, Rabu (22/4/2026).
SE tersebut memuat 13 poin pengaturan, salah satunya larangan penggunaan gawai selama proses pembelajaran. Pembatasan ini, menurut Dilli, berdampak langsung pada suasana kelas yang lebih kondusif.
Ia mengklaim, sejak kebijakan diterapkan, tingkat konsentrasi siswa meningkat dan proses belajar mengajar berjalan lebih efektif. “Konsentrasi belajar siswa lebih fokus tanpa gangguan media sosial,” ujarnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Meski demikian, efektivitas kebijakan ini masih menunggu evaluasi jangka panjang, terutama terkait konsistensi penerapan di lapangan dan keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai di luar sekolah. Tanpa pengawasan berkelanjutan, pembatasan di lingkungan sekolah berpotensi tidak cukup menekan paparan digital berlebih di kalangan pelajar. (NBL)







