Diduga Pencemaran lingkungan dari pabrik PVC, Warga Lebak Wangi Sepatan Timur Tagih Janji aparat Kepolisian Resor metro Tangerang Kota segera ditindak
TANGERANG,- Kesabaran warga Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, mulai memuncak. Aktivitas daur ulang PVC milik UD Trimitra Sumber Agung (TSA) yang diduga mencemari lingkungan disebut masih bebas beroperasi, meski laporan masyarakat telah bergulir berbulan-bulan di meja Unit Krimsus Polres Metro Tangerang Kota.
Pada Minggu (24/5/2026), warga kembali menyuarakan kekecewaan mereka terhadap lambannya penanganan aparat. Mereka menilai penegakan hukum mandek di level koordinasi tanpa langkah nyata di lapangan.
“Laporan sudah lama masuk ke Krimsus Polres Metro Tangerang Kota. Tapi sampai sekarang yang kami dengar hanya ‘sudah di-survey’ dan ‘sudah dilaporkan ke pimpinan’. Tidak ada tindakan tegas,” ujar Catur Winata kepada awak media.
Menurut Catur, warga semakin kecewa lantaran atensi yang sebelumnya disebut datang langsung dari Kapolres Metro Tangerang Kota belum juga berujung pada penindakan maupun penghentian aktivitas yang dikeluhkan masyarakat.
“Kalau memang sudah ada atensi pimpinan, kenapa di lapangan seperti tidak bergerak? Faktanya, pabrik masih tetap beroperasi dan warga masih merasakan dampaknya,” katanya.
Warga RT 04/RW 04 Desa Lebak Wangi mengaku telah lama menghadapi dugaan pencemaran dari aktivitas pengolahan limbah PVC tersebut. Mereka menilai kondisi itu tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan dan lingkungan sekitar permukiman.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada kinerja Unit Opsnal Krimsus yang dinilai lamban merespons aduan masyarakat. Warga meminta ada evaluasi internal agar institusi penegak hukum tidak dianggap tutup mata terhadap persoalan lingkungan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Semboyan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat kami tagih di Lebak Wangi. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika masyarakat kecil meminta perlindungan,” ujar salah seorang warga.
Warga menegaskan, mereka tidak menuntut lebih, selain kepastian penegakan hukum dan transparansi penanganan laporan yang telah disampaikan sejak lama. Mereka juga mendesak instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas usaha yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Krimsus Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan warga maupun hasil pemeriksaan terhadap aktivitas UD Trimitra Sumber Agung (TSA).***






