Bupati Tangerang Maesyal Rasyid hadiri pertemuan mediasi antara pengurus Yayasan POUK Tesalonika bersama porkopimcam Teluknaga, FKUB Teluknaga dan Polrestro Tangerang Kota
TELUKNAGA, KABUPATEN TANGERANG,– Pemerintah Kabupaten Tangerang bergerak cepat merespons dinamika sosial terkait penyegelan sebuah yayasan yang digunakan sebagai rumah doa di wilayah Kecamatan Teluknaga.
Melalui pertemuan mediasi yang persuasif, disepakati bahwa jemaat Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika akan difasilitasi untuk melaksanakan ibadah di Aula Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Teluknaga. Langkah ini diambil menyusul penyegelan lokasi yang sebelumnya digunakan jemaat usai ibadah Jumat Agung, Jumat (3/4/2026).
Mediasi yang berlangsung di kantor Kecamatan Teluknaga tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, Dandim Tigaraksa 05/10, Kapolres Metro Tangerang Kota, Perwakilan Kementrian Agama Kabupaten Tangerang dari umat Kristiani, Kapolsek Teluknaga, Danramil 01 Teluknaga, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua MUI Kecamatan, hingga Ketua Pemuda NU Kecamatan Teluknaga.
Camat Teluknaga, Kurnia, menyatakan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan solusi konkret agar hak beribadah masyarakat tetap terpenuhi sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, atas kesepakatan bersama, pemerintah Kecamatan Teluknaga akan memberikan tempat dan fasilitas di aula atau gedung serbaguna kecamatan. Pihak yayasan POUK Tesalonika juga telah sepakat untuk bermigrasi sementara ke tempat tersebut sambil menunggu lokasi permanen yang baru,” ujar Kurnia di kantornya, Sabtu, (4/4/26) sore.
Dalam pertemuan tersebut, dirumuskan empat poin utama sebagai jalan tengah bagi semua pihak:
1. Ibadah Paskah: Rangkaian ibadah Paskah POUK Tesalonika pada Minggu, 5 April 2026, dipastikan berjalan aman di Aula/GSG Kecamatan Teluknaga.
2. Fasilitas Pemerintah: Bupati Tangerang berkomitmen memfasilitasi penggunaan aula tersebut secara layak dan akan segera menerbitkan surat resmi terkait legalitas penggunaan gedung bagi jemaat.
3. Relokasi Sementara: Seluruh aktivitas ibadah mingguan ke depan akan dipusatkan di Aula Kecamatan hingga pihak yayasan menemukan lokasi baru yang memenuhi regulasi sebagai tempat ibadah permanen.
4. Evaluasi Perizinan: Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menelusuri kembali status perizinan gedung yayasan lama guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan pendirian bangunan ibadah.
Kehadiran tokoh lintas agama seperti FKUB dan MUI dalam pertemuan ini menegaskan komitmen Kabupaten Tangerang dalam merawat toleransi. Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara jemaat dan warga sekitar guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Dengan kesepakatan ini, situasi di Teluknaga dipastikan tetap kondusif, dan jemaat POUK Tesalonika dapat menjalankan hari raya Paskah dengan khidmat dan nyaman di bawah perlindungan fasilitas negara. (NBL)












