SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi mengoperasikan strategi penyekatan dan penyediaan kantong parkir bagi kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Arus Mudik Idul Fitri 2026. Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran arus lalu lintas tanpa menghambat distribusi kebutuhan pokok.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan solutif ketimbang penindakan kaku di lapangan. Kendaraan di luar pengangkut logistik vital atau sembako yang nekat beroperasi di luar jadwal SKB akan diarahkan ke titik-titik transit yang telah disediakan.
“Kami melakukan penyekatan dan mengarahkan kendaraan ke kantong parkir yang tersedia. Memaksa mereka putar balik bukan solusi efektif; prioritas kami adalah memastikan jalur tetap mengalir tanpa kemacetan panjang,” ujar Irjen Pol Hengki saat meninjau Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), Kabupaten Serang, Minggu (15/3).
Merujuk pada SKB Mudik 2026, pembatasan operasional berlaku bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih, mobil tempelan/gandengan, serta angkutan hasil galian dan tambang. Aturan ini efektif berlaku sejak Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00, hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00.
Meskipun aturan telah disosialisasikan secara masif, Kapolda Banten menyatakan bahwa dinamika di lapangan tetap menjadi bahan evaluasi lintas instansi. “SKB ini disusun berdasarkan pertimbangan matang. Namun, jika ditemukan kendala atau kekurangan dalam implementasinya, tentu akan menjadi bahan evaluasi untuk langkah tindak lanjut ke depan,” tambahnya.
Guna mengurai konsentrasi kendaraan, Polda Banten bersama otoritas terkait telah membagi titik penyeberangan berdasarkan klasifikasi kendaraan:
- Pelabuhan Merak: Khusus untuk pemudik pejalan kaki, bus, dan kendaraan pribadi.
- Pelabuhan Ciwandan: Difokuskan untuk pengguna sepeda motor serta angkutan logistik golongan V dan VIb.
- Pelabuhan BBJ: Diperuntukkan bagi truk besar golongan VII hingga IX.
Hingga saat ini, pemanfaatan Pelabuhan BBJ dinilai masih sangat terkendali. Dari total kapasitas 1.200 kendaraan, tingkat keterisian baru mencapai 60 persen. Kapolda optimis bahwa dengan manajemen ruang parkir yang baik dan kepatuhan operator angkutan barang terhadap SKB, puncak arus mudik 2026 di wilayah hukum Polda Banten akan berjalan kondusif dan minim kendala. (***)












