Mudik Tenang! Polisi Banten Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis di Polres dan Polsek

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang,- Menjelang musim mudik Lebaran, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

 

Informasi tersebut beredar luas di sejumlah grup WhatsApp melalui poster digital yang mengimbau masyarakat agar tidak khawatir meninggalkan kendaraan saat mudik. Dalam poster tersebut disebutkan bahwa masyarakat dapat menitipkan kendaraan di Polda Banten, Polres maupun Polsek terdekat tanpa dipungut biaya.

 

“Titipkan saja di Polda Banten, Polres dan Polsek terdekat, gratis tanpa dipungut biaya,” demikian bunyi imbauan yang tercantum dalam poster yang beredar.

 

Selain layanan penitipan kendaraan, masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang dapat dihubungi selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan selama masa mudik.

 

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Sumur, Polres Pandeglang Polda Banten, AKP Erwin Heryadi, SH membenarkan bahwa pihak kepolisian memang menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang hendak mudik.

 

“Ya benar, masyarakat yang akan mudik bisa menitipkan kendaraan di kantor polisi terdekat seperti Polsek maupun Polres. Layanan ini tidak dipungut biaya dan merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ujar AKP Erwin Heryadi, Senin (9/3/2026).

 

Menurutnya, layanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama saat melakukan perjalanan mudik.

 

Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan lebih tenang tanpa harus khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan sekitar serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan dengan menghubungi layanan darurat 110.

 

Program ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi “Mudik Aman, Keluarga Bahagia” bagi masyarakat yang merayakan Hari Raya bersama keluarga di kampung halaman. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cakrabanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum CSR Banten Siapkan Website Transparan, Warga Kini Bisa Ajukan Program Sosial
Gubernur Banten Teken Percepatan PSEL Serang Raya, Sampah Ditargetkan Jadi Energi Listrik Ramah Lingkungan
Polda Banten Bongkar Mafia Subsidi Energi: 8 Tersangka, Ribuan Liter BBM Ilegal Disita
Pemprov Banten Targetkan Efisiensi Rp200 Miliar, Pangkas Perjalanan Dinas dan Perkuat Kinerja ASN
Jembatan Kalibaru Direvitalisasi 2 Bulan, Warga Hadapi Kemacetan Panjang
Jembatan Kalibaru Rusak Lagi, Mahasiswa Tangerang Utara Desak Tanggung Jawab Pemerintah
Retakan Jembatan Kalibaru Picu Kekhawatiran, PUPR Banten Lakukan Penanganan Darurat – Pengguna Jalan Diminta Putar Arah
DLH Lebak Tegaskan Sampah Liar di Wilayah Desa Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Desa Sesuai Perda 4/2018
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:03 WIB

Forum CSR Banten Siapkan Website Transparan, Warga Kini Bisa Ajukan Program Sosial

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:26 WIB

Gubernur Banten Teken Percepatan PSEL Serang Raya, Sampah Ditargetkan Jadi Energi Listrik Ramah Lingkungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:30 WIB

Polda Banten Bongkar Mafia Subsidi Energi: 8 Tersangka, Ribuan Liter BBM Ilegal Disita

Kamis, 16 April 2026 - 03:43 WIB

Pemprov Banten Targetkan Efisiensi Rp200 Miliar, Pangkas Perjalanan Dinas dan Perkuat Kinerja ASN

Rabu, 15 April 2026 - 16:27 WIB

Jembatan Kalibaru Direvitalisasi 2 Bulan, Warga Hadapi Kemacetan Panjang

Berita Terbaru

Kota Tangerang

HISTORI TERBENTUKNYA FORUM CSR (TJSL BU) DARI PERSPEKTIF HUKUM

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:18 WIB